GoldenNews.co.id, Minahasa — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut memanggil Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Dapil IV dari Partai Gerindra.
Perihal pemanggilan tersebut dikuatkan dengan adanya surat panggilan Nomor B/824/X/RES.2.5/2022/Dit Reskrimsus Polda Sulut. Senin (10/10/2022).
Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan pencemaran nama baik ke salah satu pemerhati lingkungan yang sedang berjuang untuk Kawsan Lindung Hutan Mata Air Kolongan yang terletak di Desa Sea Jaga I, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Perlu diketahui, PMP Anggota DPRD dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan IV dan bukan hanya Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut yang di panggil tetapi juga termasuk Suami serta Orang Tua bahkan beberapa orang lainnya.
(fds)