JS Rasa Dihina, Akan Laporkan Davit Dipolres Minsel
MINSEL-Goldennews.co.id- Akan di tindak lanjutin akun fecbook dari Davit Ontamen Manumpil, karna sudah menghina dan mencacimaki wartawan yang pos di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
Hal ini di sampaikan salah satu Akun Davit Ontamen Manumpil mengatakan kepada wartawan melalu Komentar nya di status .
Mengecek wartawan dan menghina wartawan
Dia berkata ganteng laso sama tampurung so tiga hari di kobong, dan dia juga mengatakan di Komentar nya warut deng nn, cuma beking orang berdosa pagi pagi, beking ilang damai sejahtra. 9/10/23
Samapi berita ini di terbitkan akun yang mengatas nama kan Davit Ontamen Manumpil Ini, semakin meresakan wartawan jacky Saroinsong. Dan menghalangi fungsi tugas wartawan.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(Red)