Bintangar Jadi Saksi, Kalesaran: Hanya Tanaman Pisang dan Pohon Kelapa yang ada diSitu

HUKRIM, Manado392 Views

GoldenNews.co.id, Manado — Sidang lanjutan Class Action terkait pengrusakan Ekosistem Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa kini makin seru.

Sidang ke-31 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda penghadiran saksi dari tergugat I, II yang menghadirkan dua orang saksi fakta yang adalah masyarakat Desa Sea Jaga I  Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kedua orang saksi tersebut adalah Linda Kalesaran dan Jelly Bororing SP. Rabu (12/10/2022)

Sidang berlangsung Aman, dipimpin oleh ketua majelis hakim Ali Usup SH MH setelah sidang dibuka kedua Saksi Fakta di ambil sumpah menurut kepercayaan agama Kristen protestan.

Tanya jawabpun dimulai setelah diberikan kesempatan dari Majelis Hakim, saksi yang dimintai keterangan secara bergantian saksi pertama adalah Linda Kalesaran.

Dari sekian banyaknya pertanyaan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum twrgugat, Kuasa Hukum Penggugat serta Para majelis Hakim jawaban yang diberikan oleh saksi dianggap tidak objektif serta tidak sesuai dengan objek sengketa.

Linda Kalesaran saat di tanyakan mengenai keberadaan pohon ‘Bintangar’ dan pohon sedang, besar dan kecil yang berada di objek sengketa dirinya mengatakan bahwa tidak ada pohon di situ yang ada hanyalah ‘tanaman Pisang dan Pohon Kelapa’ .

Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, selaku ketua tim Kuasa Hukum dari para Prinsipal menerangkan bahwa Penggugat menolak semua keterangan yang saksi sampaikan karena di nilai tidak objektif serta tidak sesuai dengan objek yang di sengketakan.

“Keterangan saksi fakta kedua (Jelly Bororing SP) dari  tergugat I dan II juga tidak objektif apa sebab kami katakan tidak objektif karena jawabannya ‘lupa dan tidak tau‘, seharusnya saksi menjelaskan apa yang dia lihat dan apa yang dialami. Ternyata berbeda semua, keterangan saksi tergugat mengatakan tiga mata air yang aktif dirubah lagi dua mata air yang aktif yang satunya lagi kadang aktif kadang tidak. Mengenai pembangunan dan juga demo-demo yang sebenarnya ada serta masyarakat Desa Sea mengetahui akan tetapi saksi tergugat hanya mengatakan tidak tahu, bahkan tahun perkawinan nya juga ia katakan lupa dan berbeda tahun atas keterangan saksi tahun 1990,” Jelasnya.

Dari awal berjalannya sidang kali ini, terkesan kedua saksi fakta dari tergugar I,II jawaban mereka seperti tidak mengerti dan tidak tau apa yang menjadi objek sengketa perkara Class Action dari masyarakat Desa Sea.

Sambouw “Lebih parahnya lagi tergugat saksi jelly Bororing ketika di tanya mana batas batas dan over garapan serta keberadaan pohon kecil, sedang dan besar yang sudah di gusur dan sekarang sudah menjadi jalan paving, jelly menjawab tidak tahu dan tidak pernah melihat ada “pohon” pada lahan sengketa tersebut,” Jelasnya.

Sementara itu Lenda Rende salah satu Prinsipal dari pihak penggugat saat diwawancarai media ini mengatakan sidang hari ini banyak jawaban dari saksi tergugat tidak sesuai fakta dimana jalan paving yang dibuat oleh PT. BML sebagai pintu masuk Perumahan Sea Griya Lestari 5 tadinya adalah pohon-pohon menurut saya berukuran besar karena pohon yang di robohkan memakai dua kendaraan excavator berukuran PC 200 jadi itu bukan pohon pisang atau pohon kelapa.

“Sidang pengadiran saksi dari tergugat I, II kali ini banyak jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di lapangan, dimana objek yang di sengketakan dahulunya ada pohonpohon yang berukuran besar karena saat penggusuran menggunakan alat berat Excavator PC 200. Yang menurut saya itu adalah Pohon besar bukan pohon kelapa atau pisang, dan sangat muatahil mereka tidak tau akan keberadaan pohon-pohon tersebut,” Tegasnya.

Lebih lanjut Lenda mengatakan memiliki bukti seperti vidio dan foto yang susah kami berikan kepada Hakim sebagai butki akan keberadaan Pohon tersebut.

“Kami punya bukti data dan video yang sudah kami masukkan di pengadilan, benar atau tidak yang memutuskan adalah Hakim dengan bukti dan fakta yang telah  kami masukkan, jadi keterangan yang diberikan oleh saksi pertama dan kedua adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau bisa di bilang Pembohongan Publik’ ” Tandas Rende.

(fds)