Tidak Tau dan Lupa Jadi Jawaban Andalan Kedua Saksi Dari JPU Dalam Sidang Nomor Perkara 303/Pid.sus/2022/PN.Mnd

Manado259 Views

GoldenNews.co.id, Manado — Sidang perkara Pidana dengan Nomor Perkara 303/Pid.sus/2022/PN.Mnd yang di gelar di Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis (13/10/2022), dengan dugaan Pencemaran Nama Baik kepada Riedel Mongisidi yang di lakukan oleh Raymond Berty Pesik di akun Facebook miliknya sangat menarik untuk di ikuti.

Kali ini sudah masuk pada sidang ke 5 dengan agenda penghadiran saksi dari pihak penggugat (Ridel Mongisidi-red), saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Kepala UPTD Dinas Kehutanan Kota Tomohon Novita Karongkong dan salah satu Pegawai Marketing dari PT. Bangun Minanga Lestari (BML) Megi Prasetyo.

Saksi pertama dalam sidang ke-5 kali ini adalah Novita Karongkong yang menjelaskan tentang titik-titik Koordinat lokasi yang bukan Hutan lindung dan Kawasan Lindung.

Baca juga:   Beberapa Kali Majelis Hakim Tanyakan Tahun Kegiatan Sosialisasi Amdal, Daftar Hadir 2020 Tapi Pengakuan Saksi Tahun 2021

Namun saat Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa menanyakan tentang pokok dakwaan atau yang jadi perkara dalam persidangan ini Karongkong menjawab ‘tidak pernah mrngetahui dan melihat postingan dari Bapak Raymond Pesik di akun Facebook miliknya’,

“Untuk pokok perkara terhadap kasus ini dia tidak tahu. Sehingga apa yang disampaikan di tolak oleh kami pihak terdakwa dan majelis hakim,” Noch Sambouw

Ada yang lebih menarik lagi saat penghadiran saksi kedua yakni Megi Parasetyo bahkan menjelaskan bahwa pimpinannya kerasa dirugikan dengan adanya tulisan ‘Mafia Tanah’, namun dalam caption di postingan tersebut tidak ada malah didalam gambar yang menuliskan ‘mafia tanah’ dan tulisan tersebut adalah judul pemberitaan dari salah satu tabloid Target Tipikor.

Perlu diketahui Megi Prasetyo sudah pernah menjadi  saksi dalam pemeriksaan BAP saat menjadi saksi di kepolisian. Namun saat memberikan keterangan dipersidangan kali ini saksi banyak mengatakan lupa atau tidak ingat.

Baca juga:   Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Manado Dangkal Mengenai Hukum Imbasnya Penjarakan 3 Masyarakat Pejuang Lingkungan Hidup

Noch Sambouw sebagai Penasehat Hukum terdakwa (Raymond Pesik-red), bersama terdakwa sendiri menolak semua krterangan yang diberikan saksi karena di nilai tidak objektif karena terlalu banyak hal-hal yang saksi dilupakan.

“Saksi ini juga ditolak oleh terdakwa karena tidak objektif karena terlalu banyak yang dilupakan termasuk hal-hal yang di posting saksi juga lupa,” tutur Sambouw.

Sambouw menambahkan bahwa keterangan kedua saksi ini semua di tolak karena tidak signifikan. “Jadi kedua saksi ini tidak membawa hasil yang signifikan untuk penyelesaian perkara pidana khusus 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd,” tutup Sambouw.

(fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *