Tujuwale: Pemanggilan PMP Ke Polda Adalah Sebagai Saksi Pelapor

HUKRIM, Minahasa439 Views

GoldenNews.co.id, Manado — Terkait pemberitaan mengenai Oknum Anggota Legislatif Minahasa dari Partai Gerindra Dapil IV inisial PMP beberapa waktu lalu di media, Audy Tujuwale SH sebagai Penasehat Hukumnya angkat bicara, Kamis (13/10/2022).

Tujuwale menjelaskan bahwa surat panggilan Ditreskrimsus Polda Sulut kepada PMP adalah surat panggilan sebagai saksi pelapor atas Laporan PMP terhadap Henny Soetrisno sebagai terlapor terkait tindak pidana Pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

“Klien saya dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Henny Soetrisno beberapa waktu lalu,” Jelas Tujuwale.

Dirinya menegaskan kelbali bahwa pemanggilan terhadap kliennya itu bukan sebagai terlapor melainkan saksi pelapor.

Baca juga:   Sinar Doan Tagah di Dua Profesi

“Jadi, klien saya itu di panggil ke Polda untuk pemeriksaan lanjutan guna melengkapi BAP, tidak hanya PMP yang di panggil tetapi suaminya juga ikut di panggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pelapor,” Tegasnya.

Perlu diketahui Surat panggilan terhadap PMP dan suami akan dilakukan pada hari jumat (14/10/2022) besok di Polda Sulut.

“fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *