GOLDEN NEWS Co.id >||KOTAMOBAGU – Ada Apa dengan Kejari Kotamobagu.? Dengan Melarang Kunjungan dari ASN Pemkot Kotamobagu untuk Herman Aray.?
Terpantau Awak media Golden Newz Co.id melalui Lansiran Kotamobagu Post selama tiga bulan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray Mendekam di penjara. Di duga Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu melarang Herman Aray di jenguk ASN atau Pejabat Pemkot Kotamobagu.
Ditahannya Herman Aray yang menurut penyidik Kejari Kotamobagu yang dinahkodai Elwin Agustian Khahar, SH,MH bersma 3 rekan tersangka lainnya telah melakukan perbuatan merugikan Negara sebesar Rp600 juta.
Namun amat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pihak penyidik Kejari Kotamobagu tidak memperkenankan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu melakukan pembesukan alias pelarangan untuk menjenguk Herman Aray di Rutan Kotamobagu.
Umumnya ASN Pemkot Kotamobagu.
Lansiran Kotamobagu Post, hingga berita ini diturunkan Kamis (20/10/2022) ASN dan pejabat pemkot kota kotamobagu masih belum pernah bertemu rekan mereka Herman Aray di jeruji besi.
“Kami heran, masak kami tidak boleh menjenguk rekan kami, senior kami selaku ASN. Sebab saat mau besuk di Rutan (Rumah Tahanan) Kotamobagu, tidak diijinkan dengan alasan dilarang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata puluhan sumber, ditermpat terpisah-pisah saat diwawacarai sebelumnya diwaktu yang berbeda.
Keresahan ASN lingkungan Pemkot Kotamobagu terjawab kebenarannya saat Tim Media sebelumnya melakukan wawancara dengen Kepala Bagian Hukum (Kabag) Setda Kota Kotamobagu, Rendra S. Dilapanga, SH, MSi.
“Benar pak, sampai saat ini belum ada satupun pejabat atau ASN dilingkungan Pemkot Kotamobagu yang sudah menjenguk Pak Herman Aray yang ditahan di rutan Kotamobagu,” kata Dilapanga,
“Menjawab pertanyaan Tim wartawan pada, Kamis (20/10/2022), dilansir dari www.kotamobagupost.com.
“Dilapanga menyatakan, sampai saat ini hanya pihak pengacara yang ditugaskan Pemkot Kotamobagu yang kemungkinan melakukan pertemuan dengan Herman Aray di rutan Kotamobagu.
“Mungkin hanya pengacara yang bisa menjenguk dan berkomunikasi dengan Pak Herman Aray, ya kalau ASN (maksud pejabat) dilingkungan Pemkot Kotamobagu belum pernah membesuk Pak Aray, karena tidak diijinkan oleh penyidik Kejari Kotamobagu,” terangnya.
Ditanya soal alasan mengapa pihak ASN Pemkot Kotamobagu dilarang penyidik melakukan pembesukan, pihak Rendra Dilapanga, mengaku tidak tahu.
Diketahui Herman Aray ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sesuai informasi lansiran sejak Jumat tanggal 22 July 2022.
Herman bersama seorang PPK dan dua orang kontraktor ditahan penyidik Kejari Kotamobagu setelah ditetapkan tersangka dengan sangkaan merugikan Negara sebesar Rp.658.189.189.pada pembangunan Pasar kuliner komplek Kampung Baru, diketahui pembangunan Pasar Kuliner menggunakan Anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka pemulihan ekonomi disaat Pandemi Covid 19 tahun 2020, dengan kontraktor pelaksana oleh CV Fajar.
Hingga saat ini Pasar Kuliner yang dibangun dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Herman Aray, tidak mubasir, karena sangat ramai dan ditempati oleh ratusan pedagang kuliner di Kelurahan Kotamobagu, eks tanah Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang Bolmong.
■Opo ML/Tim■