Lalengke: Aneh, Makanan Kotor Tidak Dipersoalkan, Malah Wartawan-Konsumen yang Ditangkap?

Manado, goldennews.co,od- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menyayangkan penangkapan empat wartawan dalam kasus dugaan pemerasan di RM Dabudabu Lemong, Jumat (21/10/2022). Ia menyebut penangkapan tersebut laiknya penjahat kelas kakap.

“Aneh bin bungul, kawan-kawan wartawan yang makan dan komplain makanan berlalat ijo malah ditangkap seperti penjahat kelas kakap,” tulis Wilson dalam perbincangan di salah satu grup whatsapp, Minggu (23/10/2022) malam.

Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut.  “Sudah ditangkap baru kemudian dibuat LP oleh manajemen rumah makan. Semestinya LP terlebih dahulu, pemanggilan klarifikasi dan seterusnya. Bukan main tangkap sewenang-wenang,” cuitnya.

Minuman berlalat dan sayur berambut ini yang dikomplain sejumlah wartawan (Foto: ist)

Soal barang bukti uang yang disita aparat, aktivis vokal itu melihatnya dari sisi lain. “Uang itu bukan bukti pemerasan, tapi penyuapan. Kawan-kawan disuap agar bumbu lalat ijo dan rambut panjang di makanan tidak diketahui publik,” tulis Wilson lagi.

Ia siap membela dan mendampingi para jurnalis yang mendapat perlakuan tidak pantas. Beberapa aktivis lainnya menganggap empat jurnalis itu dijebak.

“Lihat videonya, polisi sudah ada di dalam saat perwakilan  manajemen Dabudabu Lemong dan Wisje Cs bertemu. Saat keluar dari rumah makan dan naik ke mobi, polisi langsung berlari untuk melakukan penangkapan. Kalau melihat ini seperti sudah ada settingan,” ujar salah satu aktivis.

Baca juga:   Berdasarkan Bukti Kepemilikan Tanah, Anak Dari Hengki Kaunang Cs Lakukan Pemasangan Baliho

Di sisi lain, Glen Worek dari LPK RI menyesalkan komplain wartawan atau konsumen yang berujung penangkapan.“Komplain itu karena ada lalat ijo di minuman dan rambut panjang berkilau sunsilk di sayuran yang mereka pesan. Komplain tersebut direspon manajemen hingga menghasilkan kesepakatan damai. Namun tiba-tiba wartawan sebagai konsumen dituduh melakukan pemerasan?  Ini yang kami sesalkan,” kata Glen Worek .

Dalam kasus di RM Dabudabu Lemong tersebut, wartawan dalam pandangan Jefrey Sorongan dari PAMI Perjuangan sebagai konsumen. Ia menilai wajar komplain yang disampaikan Wisje dan kawan-kawan.

“Pasal 4 ayat (8) UU Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” Jefrey memaparkan.

Baca juga:   Lomba HUT RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Warga Likupang Barat: Terima Kasih Bhineka Mancawisata

Selanjutnya pelaku usaha menurut Jefrey memberikan kompensasi memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai. “Kewajiban pelaku usaha ini ada di Pasal 7 ayat (f) dan (g). Ada aturannya,” ujarnya.

Jefrey kemudian meminta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado dan BPOM untuk turun menyikapi adanya makanan tak higenis yang disuguhkan buat konsumen di salah satu rumah makan/restoran ternama di Manado itu.  “Makanan berlalat sudah pasti merugikan konsumen,” katanya.

Sayang setelah kasus ini mencuat, manajemen RM Dabudabu Lemong sulit dimintai keterangan. Beberapa kali wartawan hendak menemui pemilik usaha dan manajer untuk konfirmasi kejadian, tapi nihill. “Saya tidak bisa komentar karena tidak ada  di lokasi ketika kejadian,” kata Magrit, salah satu supervisior.

Saat diminta apakah manajemen bisa memperlihatkan rekaman CCTV, Magrit berkelit. “Saya hanya supervisor RM Dabudabu Lemong di Kawasan,” ucapnya.(*/yuk)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *