GOLDEN NEWS co.id>||KOTAMOBAGU Senin(07/11/22)– Terkait pembangunan pagar safety area di Rumah Sakit Daerah Kotamobagu melalui swakelola yang dilaksanakan oleh pemerintahan Kota Kotamobagu Melalu Pihak RSUD Kotamobagu dan bekerjasama dengan pihak kodim 1303 Bolmong sampai hari ini masih berlanjut dan terus di gaungkan oleh warga setempat yang terancam dengan Tindakan Penggilasan oleh Proyek Pembangunan pagar Beton yang tidak berdasar dengan landasan hukum yang jelas,
“Apapun yang terjadi Kami tetap menolak,karena kami sesuai dengan janji komitmen Awal sejak masih keperintahan MMS,dikala itu Camat di tempat kami (Pobundayan) dijabat oleh Bapak “Roy Bara” sudah menjanjikan kepada warga masyarakat, Kelak tidak Ada pemagaran nantinya di depan Rumah toko warga jika Akses jalan mendapat peretujuan bersama dan keiklasan dari warga untuk di buatkan Akses jalan darurat menuju pintu masuk RSUD kotamobagu,dan ini menjadi milik dan untuk kepentingan kita bersama(Umum).
Terpantau Awak media Golden News co.id Penolakan Keras di perlihatkan oleh warga di Lokasi proyek pekerjaan pembangunan pagar beton, Jumat(4/11/22) sehingga menimbulkan insiden serta keributan kecil,sehingga ada warga yang mengalami pingsan saat bereaksi dalam penolakan.
Hingga kini situasi dan kondisi dilokasi Senin (7/11)ibaratnya” Bagaikan Api dalam Sekam.
Namun seiring berjalannya waktu penolakan dari warga terus Di rapatkan barisan.Hoax jika ada pemberitaan di kemudian hari mengatakan “Sudah mulai meredah dikarenakan sadar akan manfaat Pembangunan pagar safety area di RSUD.Kota kotamobagu.
Dandim 1303/bolmong Letkol Inf Topan Angker S sos menyampaikan kepada awak media jika keterlibatan Kodim dalam hal Pekerjaan tersebut itu sudah Tidak ada permasalahan dengan warga masyarakat”Kami Hadir sebagai TNI yang Manunggal bersama rakyat untuk melaksanakan kerja bakti,dan jika soal permasalahan itu adalah kewenangan dari pihak pemkot bukan permasalahan dengan Kodim jelas”Tofan Singkat melalui balsan pesan whatshapnya.
Dilansir dari pemberitaan “Portal BMR terbit Senin(7/11)Bahwa Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan Karya Bakti (swakelola) seperti halnya kegiatan TMMD sebagai pewarta Golden News sangat memahami maksud pemberitaan tersebut, dan itu sangat jelas dan patut di berikan Apresiasi kepihak Kodim 1303-BM. dengan Dasar hukumnya adalah UU TNI NO.34 Tahun 2004. Akan tetapi menurut “Rofinus Talulembang di sapa Opo,kepada Awak media menyampaikan”Jangan Lupa bahwa sekarang ini semua masyarakat sudah memahami dengan segala bentuk pemberitaan,melalui Medsos dan kami punya Data lengkap terkait pekerjaan proyek pagar Beton tersebut,dan ini adalah proyek pekerjaan”PENGGELAPAN DALAM JABATAN. pungkasnya.Jika tetap akan di berlakukan pekerjaanya, Kami Akan menempuh lewat jalur Hukum dan kami sudah menyurati Hal ini ke ombusmen.pemerintah pemkot kotamobagu dalam hal ini walikota”Ir Tatong Bara harus jeli melihat Situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini,jangan hanya berdiam diri dan Bungkam cari solusinya dengan Arif bijaksana Tegas Opo.
Tambahnya soal pandangan warga masyarakat terkait Dugaan TNI seolah olah di benturkan dengan masyarakat ini adalah skenario dari pihak UPTD RSUD pobundayan karena ada dugaan kepentingan dalam pelaksanaan proyek pagar beton tersebut Tutupnya.
■OpoLokong■