Kebenaran Makin Nyata, Sidang Gugatan Class Action Masyarakat Desa Sea Semakin Seru

HUKRIM, Manado285 Views

GoldenNews.co.id, Manado — Sidang lanjutan perkara Gugatan Class Action terhadap Pengrusakan Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea tanggal 9/11/2022 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Turut Tergugat I. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Alfi Sahrin Usup, SH, MH yang saat ini juga menjabat  sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Sidang dimulai dan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim pada pukul 17.40 Wita dan dipersilahkan Turut Tergugat I melalui Kuasa Hukum Adv. Lefrando S. Sumual, SH, MH untuk menghadirkan saksi. Turut Tergugat I menghadirkan 3 orang saksi dan yang diperbolehkan memberikan keterangan oleh Majelis Hakim hanyalah 2 orang saksi bernama Agustinus Tangkere dan Marthen Alfrets Mende, sedangkan 1 orang saksi tidak diperbolehkan karena memiliki hubungan keluarga dekat dengan Turut Tergugat I. 2 (dua) orang Saksi dari Turut Tergugat I tersebut sebelum memberikan keterangan dalam persidangan terlebih dahulu diambil sumpah/janji oleh Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.

Saksi Agustinus dalam keterangannya menyebutkan sejak lahir sampai sekarang Saksitinggal di Desa Sea dan setahu Saksi Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sejak dahulu sampai sebelum digusur adalah bagian dari Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dan tidak pernah ada orang yang menggarap atau berkebun di atas Tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II samapi akhirnya digusur dan saat ini telah dijadikan jalan Paving akses masuk ke perumahan (milik Tergugat I). Selain itu dalam keterangannya Saksi Agustinus Tangkere membantah dan menepis keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan II dalam persidangan pada tanggal 12/10/2022 yakni Saksi bernama Linda Kalesaran  yang dalam keterangannya mengatakan Agustinus Tangkere lah yang memberikan nomor handphon Novalin Randang (Tergugat IV) kepada Saksi Linda Kalesaran.  “ Nyanda butul tu Linda Kalesaran ada bilang, dia putar bale (bohong), kita nyanda pernah kase nomor handphon Novalin Randang pa dia (Linda), sedangkan tu Novalin Randang kita nyanda kanal kong bagimana kita mo kase Navalin Randang pe nomor pa dia (Linda), kita Cuma da kase kita pe nomor HP pa dia (Linda) saat itu  “, ucap Agus dengan menggunakan logat Manado. Saksi Agustinus Tangkere mengatakan setahu dia tanah yang dijaganya adalah milik dari “ ibu Merry “ karena menurutnya yang memanggil dan menyuruhnya menjaga kebun tersebut adalah ” ibu Merry ” dan selama menjaga kebun tersebut sudah 2 (dua) tahun lebih tidak ada orang yang menegur, memarahi atau komplain. Saksi Agustinuas juga mengatakan ada saudaranya yang menempati tanah kebun tersebut dan membuat tempat jualan di dalam kebun tersebut atas ijin dari darinya dan sudah memberitahukan hal tersebut kepada             “ibu Merry” selaku pemilik.

Saksi Agustinus menambahkan bahwa memang benar Linda Kalesaran pernah ketemu dengan Saksi Agustinus di kebun yang letaknya di sebelah kiri masuk jalan ke kebun yang ada pagar kawat, kebun itu memang dijaga oleh Saksi Agustinus Tangkere atas mandat/kewenangan dari “ ibu Merry “ selaku pemilik kebun. Saat ketemu Saksi Linda Kalesaran pernah bertanya kepada Saksi Agustinus siapa pemilik tanah kebun yang dijaga oleh Saksi Agustinus dan dijawab oleh Saksi Agustinus dengan menyebutkan “ ibu  Merry ”. Kemudian menurut Saksi Agus Tangkere saat itu Saksi Linda Kalesaran juga bertanya kepadanya apakah tanah kebun yang dijaganya itu bisa dibeli sebagian untuk dijadikan jalan masuk ke lahan rencana perumahan (milik Tergugat I) ,  dan dijawab oleh Saksi Agustinus nanti mau ditanyakan kepada tanta Merry. Menurut Saksi Agustinus Tangkere saat itu juga Saksi Linda Kalesaran meminta nomor Saksi Agustinus Tangkere dan saling bertukar nomor handphone untuk komunikasi lanjutan mengenai informasi tanah kebun yang ingin dibeli itu. Agus juga menambahkan bahwa ia sempat menelpon tanta Merry memberitahukan bahwa tanahnya yang disuruh jaga kepada dia (Agus) mau dibeli orang sebagian yang berbatasan dengan jalan kebun hanya untuk lebar jalan masuk ke belakang namun dijawab oleh “ tanta Merry “  tanahnya belum mau dijual. Intinya Saksi Agus Tangkere menerangkan bahwa ia hanya disuruh menjaga tanah kebun yang saat ini berbatasan langsung dengan jalan paving akses masuk ke perumahan Lestari 5 (PT. BML/Tergugat I) oleh “ ibu Merry “ dan tanah tersebut adalah milik dari “ibu Merry”, Tanah Objek Sengketa adalah bagian dari Hutan Mata Air Kolongan dan Saksi Agustinus Tangkere tidak pernah memberikan nomor HP dari Novalin Randang (Tergugat IV) kepada Saksi Linda Kalesaran karena Saksi Agus Tangkere sama sekali tidak mengenal Novalin Randang. Yang Saksi Agus ketahui “ ibu Merry “ tinggal di Jakarta sedangkan Novalin Randang Saksi Agus tidak mengetahuinya.

Baca juga:   Malam Grand Final Pemilihan Utu/Keke Minut, Josua Martinus Barnabas Sambow Emban Tugas Utu Tahun 2023

Selanjutnya Saksi Marthen Alfrets Mende menerangkan tinggal dan berdomisili di Desa Sea dan pernah menjadi aparat Desa Sea sebagai Kepala Dusun I dimana lokasi Objek Sengketa I dan II berada pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. Sejak kecil  samapi sekarang Saksi Marthen Mende tinggal di Desa Sea kemudian mengetahui Tanah Objek Sengketa adalah bagian dari Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dan terdaftar dalam Register Kepemilikan Tanah Desa Sea. Saksi tidak pernah mendengar ada pengumuman atau pemberitahuan dalam bentuk apapun kalau Tanah Objek Sengketa telah diperjualbelikan. Saksi kenal dengan Hendrik Taroreh (Turut Tergugat I) dan mengetahui Hendrik Taroreh pernah memiliki tanah kebun di sebelah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea namun tidak termasuk Objek Sengketa yang kemudian dipindah tangankan kepada Prof Tingginehe. Tanah kebun tersebut setahu Saksi terakhir berbatasan dengan jalan masuk ke kebun milik rakyat ada batas pagar kawat yang sudah ada sekitar 2 (dua) tahun lebih. Saksi tidak kenal dengan Novalin Randang (Tergugat IV) dan Saksi juga tidak mengenal Riedel Mongisidi (Tergugat II). Setahu Saksi tanah yang dahulu milik Hendrik Taroreh (Turut Tergugat I) sekarang sudah menjadi milik “ ibu Merry “ atau Novalin Randang, Saksi  tidak mengetahui dengan pasti. Saksi tinggal di Desa Sea Jaga I dan sebagai pengguna Air dari Mata Air yang berada di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea. Setahu Saksi Mata Air di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dahulu berjumlah 4 (empat) dan sekarang tinggal 1 (satu).

Ketua tim advokasi perwakilan kelompok masyarakat desa Sea Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, saat di minta keterangan Pers mengatakan bahwa: Hasil persidangan sore hari sampai malam itu adalah pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Turut Tergugat I. Dalam keterangan dua orang saksi itu telah “ Membuka Tabir Kong Kaling Kong Over Garapan “ yang dibuat oleh para oknum-oknum yang bisa disebut sebagai “ mafia tanah “. Bayangkan saja mereka merekayasa membuat surat over garapan terhadap objek tanah yang merupakan bagian dari Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang telah dijaga dan dipelihara secara turun temurun sejak Desa Sea terbentuk. “Sangat berani bahkan terlalu berani” oknum-oknum tersebut membuat skenario untuk bisa memperjualbelikan sebagian Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea.   Rekayasa over garapan tersebut terpaksa dibuat karena ternyata sesuai yang terungkap dalam persidangan akibat sebagian tanah milik “ ibu Merry “ yang dijaga oleh Saksi Agustinus Tangkere tidak bisa dibeli untuk dibuatkan jalan akses masuk ke lokasi perumahan milik jadikan Tergugat I dan/atau Tergugat II sehingga Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea menjadi sasaran untuk dikorbankan menjadi objek Kong Kaling Kong alhasil beberapa Mata Air di lokasi Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea mati dan yang tersisa pun kwalitas dan kwantitasnya sudah menurun drastis, cetus Pengacara kondang yang low profile ini. Sejak awal persidangan juga dalam Pemeriksaan Setempat (PS) atau yang lebih dikenal dalam kalangan masyarakat sebagai Sidang Lokasi sampai sudah 2 (dua)  kali dilakukan PS pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tidak tahu mana batas-batas tanah yang tertera dalam surat over garapan yang mereka sebutkan dan hadirkan sebagai bukti dalam persidangan. Bagaimana bisa membeli atau melakukan over garapan kalau penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu batas-batas tanah yang dilakukan over garapan !

Baca juga:   Imba dengan Jerry Sambuaga, Salam Dua Jari makin Tren

Menurut Sambouw ada maksud dan tujuan materi gugatan yang diajukan disebutkan mengenai keberadaan surat over garapan yang diterbitkan atas Tanah Objek Sengketa agar supaya dalam persidangan bisa terungkap apakah benar oknum-oknum yang disebutkan sebagai penjual dan pembeli dalam surat over garapan dimaksud adalah orang yang berhak dan memiliki kapasitas membuat dan/atau melakukan over garapan terhadap Tanah Objek Sengketa sehingga bisa diketahui surat over garapan itu memiliki kekuatan hukum serta mengikat secara hukum terhadap Tanah Objek Sengketa atau tidak. Ada kalimat bijak yang berbunyi : “ Jerat yang dibuat atas seijin Tuhan Allah pasti akan menuai hasil yang sesuai yang dikehendaki “. Menurut Sambouw, jerat yang dibuat dalam materi gugatan sudah menuai hasil yang sangat banyak dan berguna untuk menyelamatkan dan melestarikan Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang didalamnya terdapat Mata Air Kolongan Desa Sea.

Selanjutnya Sambouw mengungkapkan: Secara detail  baik penggugat maupun tergugat, majelis hakim yang memeriksa perkara 713 class action mengenai status tanah yang di jadikan sengketa  kedua saksi menyebutkan itu adalah tanah hutan tanah milik desa Sea yang adalah bagian dari hutan mata air desa Sea.

Agenda sidang Gugatan Class Action selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 11 siang, tutup Advokat Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC.

(fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *