Minahasa Selatan, GoldenNews.co.id — Ahli waris pemilik tanah dari Almarhum Lie Tjen Lok anak dari Hengky Kaunang Cs lakukan pemasangan Baliho terkait informasi kepemilikan tanah yang terletak didesa Teep Trans kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Adapun dasar hukumnya yaitu,
1. Dokumen Verponding BPN 1959 dan Perkebunan Propinsi sulawesi utara tahun 1979
2. Dokumen per-ultimo desember 1931 dan bookjar tahun 1933 (absiter/mandor/pengawas
3. Dokemen 3 perusahan/NV
4. Dokumen putusan no. 207 jo no.115 jo no.1162-k jo putusan PK no. 286 PK. dan putusan no. 137. jo 156 jo no. 518-K jo no. 15 PK
Dony Ramba salah anak dari Hengky Kaunang mengatakan akan melakukan pemasangan baliho terkait informasi yang diterima dan sudah melalui proses sebagaimana mestinya.
“Kami akan melakukan pemasangan Baliho dan informasi ini sudah melalui proses dimana kami telah menyampaikan kegiatan ini sebelumnya ke beberapa Instansi terkait termasuk Polres Minsel, Pemkab Minsel, Pengadilan dan BPN Minsel serta beberapa instansi lainya”, Ujar Dony
Dirinya menambahkan jika ada para pihak yang keberatan terkait pemasangan dan isi dari informasi di Baliho itu, silahkan melakukan upaya hukum ke instansi mana saja termasuk upaya hukum perdata atau pidana kami sangat siap untuk menghadapinya tentu juga dengan disertai bukti yang ada”, Tutur Ramba
“Lahan yang sudah dalam penguasaan masyarakat berupa rumah dan bangunan pemerintah serta sosial lainya misalnya gereja dan lainnya itu tidak akan kami persoalkan, tapi jika yang masih kosong dan dalam penguasaan oknum atau perusahan tertentu dalam jumlah yang luas atau monopoli penguasaan maka akan kami ambil dan di bagikan ke masyarakat dan akan di koordinasikan ke pemerintah Desa setempat”, kata Dony
Hukum Tua Desa Teep Trans Alex Tambayong mengatakan tidak ikut campur daaam hal ahli waris karena itu sudah menjadi hak dan urusan mereka.
“Kami tidak ikut campur dengan pemasangan Baliho tersebut, itu adalah hak dan urusan mereka para ahli waris dan jika nanti tanah tersebut akan di bagikan kepada masyarakat tentu kami sangat mengapresesiasi dan menyambut baik akan niat tersebut”, ujar Alex
Kumtua menambahkan masih banyak masyarakatnya yang sangat pantas untuk mendapatkan pekarangan atau kintal. “Memang masih sangat banyak masyarakat saya yang pantas mendapatkan pekarangan atau kintal, karena itu akan kami data secara baik dan maksimal agar tercipta asas keadilan”, Tutup Tambayong.
(JS)