Hadirkan Saksi Ahli Terungkap Ada Indikasi Perbuatan Pidana Yang dilakukan Oleh Para Tergugat

Default694 Views

GoldenNews.co.id, MANADO  — Lanjutan Sidang Class Action Masyarakat Desa Sea kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda Penghadiran Saksi Ahli. (Selasa, 28/11/2022).

Pada Sidang ke-40 ini Pihak Penggugat mengadirkan dua orang saksi Ahli yaitu Saksi Alhi Hukum Perdata Doc Friend Henry Anis SH,MH dan Ahli Lingkungan Ratna Siahaan.

Ratna Siahaan menyebutkan menebang  Satu (1) pohon yang ada disepadan kawasan lindung mata air tidak bisa digantikan dengan 500 pohon ditempat lain karena fungsi sepadan mata air akan hilang.

“Contohnya mata air kolongan yang merupakan sumber vital bagi banyak orang Desa Sea. Jadi, kalau dia terganggu atau bahkan rusak maka akan banyak sekali kerugian yang didapatkan oleh masyarakat,” tuturnya ketika menjadi saksi ahli di persidangan ke-40 Class Action atas pengrusakan ekosistem hutan mata air kolongan.

“Hutan mata air itu harus dijaga baik-baik. Untuk melakukan pengembangan atau sejenisnya itu minimal 200 meter dari sepadan mata air dan harus dipatuhi oleh semua pihak entah  dari pemarkrasa, masyarakat atau pun dari pemerintah daerah,” timpal Ratna menambahkan.

Sebelumnya ahli lain yang dihadirkan Penggugat Doc Friend Henry Anis, SH MH sebagai ahli Hukum Perdata. Anis disodorkan beberpa bukti-bukti surat diantaranya surat tukar menukar.

Usai diperlihatkan bukti-bukti surat Noch Sambouw Penasehat Hukum (PH) penggugat menanyakan apakah surat yang dilakukan perubahan redaksi pada surat tukar menukar bisa dilakukan tanpa dihadiri oleh salah satu pihak yang bertanda tangan. Ahli pun menanggapi pertanyaan tersebut dengan menjawab tidak bisa.

“Itu tidak bisa dilakukan. Sebab dokumen ini merupakan surat perjanjian dan ini sudah diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya dan dibuat sesuai dan seharusnya sudah diketahui. Jadi, jika ada perubahan redaksi harus sepengetahuan dari pihak-pihak yang namanya tercantum pada surat tersebut,” kata Anis menjawab pertanyaan dari PH Penggugat.

Selain surat tukar menukar ada juga bukti surat T3 (2 dan 4) terkait surat pernyataan yang dibuat seseorang dan dihadirkan dalam persidangan. Noch menanyakan apakah surat tersebut memiliki kekuatan hukum apabila pembuat pernyataan tidak hadir dalam persidangan.

“Jadi, jika surat tersebut menjadi bagian dalam bukti tentu harus diklarifikasi lagi dari si pembuat pernyataan. Dan jika dinyatakan benar itu tidak menjadi Masalah apalagi itu dibuat olehnya secara sadar dan tidak ada paksaan. Namun, jika disangkal disini hakim dapat menilai dipersidangan. Tapi ada baiknya jika sih pembuat pernyataan harus dihadirkan dipersidangan,” jawab Anis menjelaskan.

Baca juga:  Astaga..!! Diduga Calo Oknum Pemkot Kuasai Lapak Senggol pedagang Lokal Terancam Tidak Mendapat Tempat.

Lanjut Noch menanyakan kepada ahli terkait surat keterangan atau pernyataan ditemukan yang menandatangani pada surat tersebut ada salah satu saksi yang telah meninggal dunia jauh sebelum surat itu dibuat.

“Yang pasti itu tidak memenuhi unsur legalitasnya dan ini sungguh tidak masuk akal orang yang sudah meninggal menjadi saksi dalam surat keterangan,” tutur Anis.

Ahli hukum perdata juga mendapatkan pertanyaan dari PH Tergugat 1 dan 2Pertanyaan pun diberikan, ahli ditanyakan terkait pendapat bagaimana cara mengetahui surat dibuat perubahan redaksi  dan para pihak tidak hadir, juga termasuk pembuktian bahwa yang menandatangani surat pernyataan salah satunya telah meninggal sebelum surat dibuat.

“Jadi, pihak-pihak didalamnya harus tahu kalau terjadi tambahan redaksi. Untuk penambahan bisa-bisa saja tapi harus ada persetujuan. Kalau pun tidak dapat hadir bisa via telepon tapi harus ada saksi juga bahwa benar-benar para pihak dihubungi via telepon.  Sedangkan yang telah meninggal harus dilengkapi dengan akta Kematian dan bukti foto-foto,” jawab ahli.

Ahli hukum perdata juga diberikan pertanyaan terkait maksud dari Class Action. Dimana para penggugat atas pengrusakan hutan mata air kolongan apalagi ini terkait kepemilikan.

“Berbicara Class Action berarti menimbulkan sesuatu yang berdampak luas terhadap masyarakat dan dirasa dirugikan sehingga melakukan gugatan dan itu dilakukan dalam rangka mempersempit atau memperhemat gugatan sebab jika dirasa merugikan dan didapati unsu melawan hukum yang mengakibatkan seseorang dirugikan akibat perbuatan salah satu pihak dapat dilakukan gugatan Class Action,” jawab ahli yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum di Unsrat Manado.

Menyikapi persidangan tersebut PH Penggugat James Manahutu ketika diwawancarai menjelaskan surat pernyataan yang dibuat dan dipakai dalam persidangan harus didukung dengan pembuat pernyataan untuk hadir dipersidangan dan memberikan kesaksian.

“Jadi, ahli perdata mengatakan surat tersebut bukan tak memiliki kekuatan hukum namun itu dikesampingkan. Kalau pun mau dipertahankan itu agak susah karena itu tidak diatur. Karena orang tersebut harus disumpah dan memberikan keterangan bahwa ini benar saya yang bertanda tangan dan membuat,” kata dia.

Baca juga:  Penolakan Dari Warga Terkait Pembangunan Pagar RSUD Kotamobagu Tetap Berlanjut  Bagaikan"Api Dalam Sekam

“Apalagi orang yang sudah meninggal ditahun 1992 dan bertanda tangan disurat tahun 2009. Jadi, ini dapat dilihat bahea sudah ada unsur kesengajaan dan berujung menjadi pidana tinggal menunggu waktu saja untuk melapor,” imbuh Manahutu menambahkan.

Disamping itu Noch Sambouw menambahkan dalam dunia hukum surat pernyataan harus disertai orang yang membuat pernyataan. Sebab kata dia, apalagi dunia teknologi saat ini sudah semakin canggih sistim pengadilan bisa saja dikelabui.

“Ada baiknya jika yang bersangkutan dihadirkan terus siapa yang akan bertanggung jawab atas surat dan menandatangani surat itu. Jadi itu maksudnya perdata itu adalah surat dibawah tangan atau surat yang dibuat oleh seseorang dan digunakan oleh berbagai pihak dipersidangan maka diwajibkan untuk menghadirkan orang pembuat pernyataan dan menerangkan bahwa benar yang membuat,” ujarnya.

“Itulah gunanya secara hukum harus menghadirkan orang yang membuat pernyataan dipersidangan, kala bersangkutan sudah meninggal harus dihadirkan ahli warisnya dan nyatakan benar bahwa itu dibuat sepengetahuan ahli waris. Nah jika tidak dihadirkan dunia hukum dalam persidangan akan kacau balau,” sambungnya.

Menanggapi pertanyaan dari tergugat terkait kepemilikan apakah bisa digugat Class Action. Noch mengatakan sudah dijawab oleh ahli perdata hukum apabila ada kepentingan dapat menggugat objek yang disengketakan.

“Jadi, pada dasarnya Class Action itu dilakukan atas dasar kesamaan dan kepentingan diobjek yang disengketakan. Itu juga tidak dibataskan bagi siapa-siapa yang merasa dirugikan kalau untuk objek mengenai kepemilikan sudah jelas tertera dalam gugatan objek tersebut masuk dalam register Desa Sea. Jadi masyarakat Desa Sea yang dirugikan dan terkena dampak maupun hak kepemilikan bisa melakukan gugatan karena itu milik masyarakat desa Sea,” ungkap Noch.

“Jadi, masyarakat Desa Sea yang merasa dirugikan memiliki hak atas objek tersebut,” tambah Noch.

(Fds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *