Kuasa Hukum Dari Angkanitje Mewengkang Layangkan Permohonan Hak ingkar ke Kepala Pengadilan negeri Airmadidi, Ini Alasannya

HUKRIM, Minut18 Views

GoldenNews.co.id, MINAHASA UTARA — Kasus Persidangan Permasalahan Tanah, Noch Sambow, SH., MH., CMC. Melayangkan Surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Perihal Permohonan Hak Ingkar Menganti Hakim dengan surat Tembusan Mahkamah Agung.

Pasal 17 ayat (2), berbunyi : “ Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”

Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC sebagai Kuasa Hukum dari Angkanitje Wewengkang, Dkk dalam perkara perdata Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm selaku Para Penggugat yang telah menggugat kepada Olivia Liman, Dkk selaku Para Tergugat.

Saat di temui media Noch Sambow menjelaskan “Saat sidang berjalan dan memasuki agenda jawab menjawab masuklah 2 (dua) pihak intervensi melakukan permohonan/gugatan intervensi.”

Pertama Permohonan/Gugatan Intervensi tussenkomst dan yang kedua Permohonan Intervensi voeging.

Ada kejanggalan yang terjadi saat Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan menerima Permohonan/Gugatan Intervensi tussenkomst kemudian menolak Permohonan Intervensi voeging untuk bergabung masuk dalam pemeriksaan perkara perdata tersebut diatas.

Sesuai dengan isi surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dan tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI bisa dirangkum alasan-alasan dibuatkan permohonan Hak Ingkar, sebagai berikut :

Majelis Hakim keliru telah menerima dan mempersilahkan Penggugat Intervensi tussenkomst masuk dan bergabung dalam pemeriksaan perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm dengan dasar legal standing adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemohon/Penggugat Intervensi tussenkomst dengan Alm. suami dan ayah Pihak Tergugat yang ruang lingkup objek perjanjiannya termasuk objek sengketa dalam perkara a quo padahal dalam petitum gugatan intervensi tussenkomst bunyinya meminta agar Perjanjian Kerjasama antara Pemohon intervensi tussenkomst dengan Alm. Istri dan Ayah Para Tergugat sah dan mengikat secara hukum serta memerintahkan Para Tergugat untuk meneruskan Perjanjian Kerjasama tersebut.

Sedangkan Pihak Tergugat sendiri dalam tanggapannya atas adanya permohonan/gugatan intervensi tussenkomst menolak masuknya pemohon intervensi tussencomst dimaksud dengan alasan Perjanjian Kerjasama tersebut sudah dianggap batal karena wanprestasi dari Pemohon Intervensi tussenkomst a quo lagipula dalam isi Perjanjian Kerjasama tersebut tercantum jelas pada pasal 13 ayat (2) berbunyi “apabila terjadi sengketa yang muncul diantara para pihak dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka para pihak memilih melakukan penyelesaian sengketa tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.

Kalau Majelis dalam putusan akhirnya memutus perkara dengan menerima Gugatan Intervensi tussenskomst dan menyatakan Perjanjian Kerjasama yang dimaksud sah dan mengikat secara hukum kemudian di kemudian hari Para Tergugat melakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatannya diterima sehingga menyatakan Perjanjian Kerjasama tersebut secara hukum batal karena wanprestasi maka akan ada 2 (dua) putusan Pengadilan Negeri dibawah Mahkamah Agung yang berbeda untuk 1 (satu) objek yakni Perjanjian Kerjasama dimaksud;
Menurut Para Penggugat a quo Majelis Hakim sangat keliru dalam pertimbangannya pada putusan sela menyebutkan Pemohon Intervensi voeging tidak memiliki kepentingan hukum pada objek sengeketa dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm. Mari kita simak ulasannya, sebagai berikut :
Batas tanah Pemohon Intervensi voeging bagian sebelah Barat dalam bukti permulaan adalah Rofien Wurangian (ibu dan nenek dari Para Penggugat perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm), secara otomatis Pemohon Intervensi voeging memiliki kepentingan hukum dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm untuk mempertahan posisi hukum batas tanah sebelah Barat sehingga Pemohon Intervensi voeging berhak untuk membela secara penuh persoalan hukum Para Penggugat dalam persidangan perkara Nomor : 167/Pdt. G/2022/PN Arm yang didalamnya juga untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemohon Intervensi voeging.

Jika Pemohon Intervensi voeging tidak membantu secara penuh kepada Para Penggugat a quo dalam persidangan sama saja Pemohon Intervensi voeging tidak membantu mempertahankan posisi hukum batas tanahnya di bagian Barat.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan sela yang menolak Permohonan Intervensi voeging dari intervenien untuk bergabung dalam pemeriksaan perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm karena Pemohon Intervensi voeging telah melakukan gugatan tersendiri dengan perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm untuk menuntut haknya di Pengadilan Negeri Airmadidi dan Majelis Hakim menyarakan agar Pemohon Intervensi voeging cukup membantu Para Penggugat a quo dalam persidangan dengan cara memberikan kesaksian dalam persidangan.

Hal tersebut sangat keliru dan jauh dari sempurna dalam memberikan putusan yang adil dan penerapan hukum yang benar, karena :
Dalam perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm tuntutan utama dari Pemohon Intervensi voeging a quo adalah menyatakan SHM. No. 405/Kolongan Tetempangan cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap objek tanah sengketa dalam perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm dan menyatakan tanah objek sengketa adalah milik dari Para Penggugat (Pemohon Intervensi voeging dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm), Penggugat dalam perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm (Pemohon Intervensi Voeging a quo) tidak bisa meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm untuk menyatakan batas bagian Barat tanahnya harus berbatasan dengan tanah dari Para Penggugat dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm karena belum ada putusan yang mengikat secara hukum atau berkekuatan tetap posisi batas tanah bagian Barat milik Pemohon Intervensi voeging a quo sehingga untuk melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal satu-satunya Pemohon Intervensi voeging harus bergabung dalam pemeriksaan perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm sekaligus membantu Para Penggugat dalam perkara tersebut;

Jika Pemohon Intervensi voeging hanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan maka Pemohon Intervensi voeging a quo tidak bisa memberikan andil yang maksimal selama pemeriksaan persidangan karena ada agenda-agenda persidangan yang tidak bisa diikuti dan tidak bisa/diperlukan melibatkan saksi, sebagai contoh : Saksi tidak bisa melakukan tanya jawab dalam agenda persidangan Pemeriksaan Setempat (PS), Saksi tidak bisa memeriksa (tanya jawab) keterangan saksi dan/atau keterangan ahli dalam persidangan, saksi tidak bisa memberikan/memasukkan kesimpulan dalam persidangan serta saksi tidak bisa melakukan upaya hukum dalam perkara tersebut ;
Konsekuensi Hukum :
Objek Tanah Pemohon Intervensi voeging (Para Penggugat dalam perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm) berbatasan langsung dengan Objek Tanah Para Penggugat dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm, lebih lanjut Objek Tanah dalam kedua perkara tersebut menurut Para Tergugat telah terdaftar dan masuk dalam SHM. No. 405/Kolongan Tetempangan atas nama Alm. Rudy Setio :
Jika di kemudian hari putusan perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/PN Arm dalam putusannya diterima oleh Majelis Hakim karena bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya dalam persidangan maka batas tanah bagian Barat dari Pemohon Intervensi voeging sah dan mengikat secara hukum batas bagian Baratnya dengan Rofien Wurangian (Ahli Waris Para Penggugat a quo).

Selain itu sudah pasti amar putusan lainnya akan menyebutkan menyatakan SHM. No. 405/Kolongan Tetempangan cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengeketa dalam perkara Nomor : 195/Pdt.G/2022/Kolongan Tetempangan;
Jika di kemudian hari putusan perkara Nomot : 167/Pdt.G/2022/PN Arm dalam putusannya seumpama ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak bisa membuktikan kebenarannya karena salah satu penyebebnya termasuk tidak dibantu oleh Pemohon Intervensi Voeging dalam perkara tersebut maka batas tanah bagian Barat dari Pemohon Intervensi voeging perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm bermasalah dan menimbulkan persoalan hukum baru karena batasnya bukan berbatasan dengan Para Penggugat a quo tapi sah dan mengikat secara hukum berbatasan dengan Alm. Rudy Setio sehingga akan menimbulkan persoalan administrasi dan persoalan hukum lagi. Selain itu sudah pasti dalam putusan tersebut akan menyatakan SHM. No. 405/Kolongan Tetempangan keberadaannya sah secara hukum dan mengikat secara hukum terhadap tanah objek sengketa dalam perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm;

Jika demikian maka keberadaan SHM No. 405/Kolongan Tetempangan akan berstatus “ sebagiannya sah secara hukum dan sebagiannya lagi berstatus cacat hukum”.

Dengan ditolaknya atau tidak diijinkannya Pemohon Intervensi voeging masuk dan bergabung dalam pemeriksaan perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm maka akan berpotensi adanya putusan yang isi dan/atau pertimbangan kekuatan hukumnya berbeda yang akan membuat persoalan baru sehingga tujuan utama dianulirnya intervenien dalam pemeriksaan perkara yang sementara berjalan terabaikan.

Dari uraian alasan-alasan pengajuan Hak Ingkar tersebut diatas kami berpendapat Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm belum sepenuhnya memahami, menguasai dan belum mampu memeriksa dan memutus apalagi menyelesaikan persoalan hukum perdata dalam perkara 167/Pdt.G/2022/PN Arm dan demi untuk tegaknya keadilan serta menjaga marwah dan nama baik institusi peradilan dibawah Mahkamah Agung maka mohon dengan hormat Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi mengabulkan permohonan kami untuk menggantikan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor : 167/Pdt.G/2022/PN Arm.

“Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur”.
Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

 

(**/fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *