JPKP Warning BKAD Minut Terkait Dugaan Penyimpangan DAK Fisik 2022 Pada Masa Kepemimpinan Bupati JG

Minut25 Views

Rachman: “Jangan Sampai Penggunaan DAK Fisik 2022 Tidak Sesuai Peraturan Perundang-undangan”

GoldenNews.co.id, Minahasa Utara – Memasuki akhir tahun 2022, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menduga ditahun ke-dua (2) kepemimpinan Bupati Joune Ganda, terjadi praktik pengelolaan DAK Fisik tabrak aturan secara terstruktur.

Menariknya, kendati demikian, kendati penuh resiko, tetap saja dilaksanakan sehingga pengadaan ‘swakelolah’ 2022 di Dinas Pendidikan Minahasa Utara, sampai tuntas.

“Ini yang mengherankan, sebab tetap saja dilaksanakan padahal dapat bermuara ke unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Rukminto Rachman, Divisi Investigasi JPKP, Kamis (30/12/2022).

Hal ini, lanjut Rachman, terkonfirmasi pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), yang menjelaskan dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) yaitu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundangan-undangan.

“Lagi, di ayat (6), jelas menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Sementara, untuk swakoleolah ini nampak terlalu dipaksakan, sehingga para pelaku, bakal berurusan dengan APH, ‘ tukas dia.

Diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran LKPP nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelolah, hal ini dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha.

Sementara, swakelolah seperti peembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Dinas Pendidikan Minahasa Utara, merupakan pekerjaan konstruksi. Padahal pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan, pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

“Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi, pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, dengan kata lain jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi Perencanaan, pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sementara, Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola, ” ungkapnya.

Perlu diketahui juga, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) merupakan Pekerjaan konstruksi dan harus dikerjakan oleh badan usaha (perusahan) sebagai penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU) sebagai mana terkonfirmasi pada pasal 30 ayat 1 Undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yaitu setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU).

“Untuk itu, Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten setempat, sebaiknya teliti, jangan sampai semua bermuara pada perbuatan melawan hukum, intinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ingat, di ranah TIPIKOR ada pasal tentang Turut Serta, “tandas Rukminto.

(**/fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *