GoldenNews.co.id, Minahasa — Sebentar lagi perjuangan masyarakat Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa untuk mempertahankan kawasan lindung Hutan Mata Air yang terletak di Jaga I atau yang lebih di kenal daerah Kolongan akan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Manado.
Pasalnya dari sekian lamanya agenda-agenda sidang yang telah di ikuti penggugat dapat membuktikan semua materi gugatan yang di sidangkan.
Adapun materi gugatan yang dilayangkan dan dapat dibuktikan adalah sebagai berikut:
MATERI PERSIDANGAN YANG SUDAH MEMBUKTIKAN :
1. Ada bagian tanah dan ekosistem Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang diGUSUR/diRUSAK;
2. Tanah Hutan Mata Air Kolongan itu terdaftar dalam Register Kepemilikan Tanah Desa Sea, Register 916 Folio 233;
3. Ada pohon-pohon besar, sedang dan kecil-kecil yang digusur;
4. Yang menggusur sebagian tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea bersama ekosistemnya adalah PT. Bangun Minanga Lestari dan/atau Riedel Monginsidi;
5. Ada sumber mata air yang kering/mati akibat digusurnya/dirusaknya sebagian Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea;
6. Tidak ada alas hak kepemilikan dari PT. Bangun Minanga Lestari dan/atau Riedel Monginsidi saat melakukan penggusuran/pengrusakkan sebagian Hutan Mata Air Kolongan berserta ekosiatemnya.
Masyarakat Desa Sea yang berjuang berharap apa yang diperjuangkan bisa mendapatkan hasil putusan yang berpihak kepada masyarakat demi kelangsungan Hidup anak-cucu kedepan.
“Kami berharap agar apa yang kami perjuangkan bisa mendapatkan hasil yang memihak kepada masyarakat karena Air adalah salah satu kebutuhan utama untuk kelangsungan hidup anak-cucu kita, Berjuang dalam kebenaran membuat Tuhan Bangga dan tersenyum melihat kita anak-anakNya. Karena Tongkat Kerajaan Allah adalah tongkat kebenaran,” Ungkapnya.
(fds)