Hastag Kembalikan Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea Banjiri Beranda Facebook

Default1255 Views

GoldenNews.co.id, Minahasa — Tangisan, air mata dari masyarakat Desa Sea Kecamatan Pineleng meratapi Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan yang telah ratusan tahun dilindungi yang kini sebagian telah dirusak oleh pihak pengembang Perumahan.  Bahkan dibalik rusaknya harta paling berharga bagi masyarakat Desa Sea adalah mereka para mafia tanah.

Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea adalah sumber kehidupan utama bagi masyarakat karena merupakan sumber mata air bagi kelangsungan Masyarakat Desa Sea diempat jaga yang sudah sejak puluhan tahun silam.

Kelompok Aliansi Masyarakat Sea merasa tak terima harta paling berharga dirusak atau digusur. Hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Perjuangan masyarakat Desa Sea untuk mempertahankan Ekosistem kehidupan bagi anak-cucu  nanti sudah sejak pertengahan tahun 2021 sampai saat ini mereka masih terus berupaya agar Harta yang paling berharga milik mereka itu dikembalikan guna kelangsungan hidup orang banyak. Dan mereka terus berharap kebenaran akan terungkap.

Masyarakat berprinsip Kebenaran bisa di salahkan namun Kebenaran tidak bisa di kalahkan, meskipun tembok baja sekalipun kami akan terobos demi sebuah kebenaran dan hajat hidup orang banyak.

“Semua sudah kami buktikan di persidangan. Kembalikan Hutan Kami,” tulis mereka di akun medsos FB.

Tak hanya itu demi hajat hidup orang banyak sebagai pengguna mata air kolongan berbagai hastag dari Presiden hingga majelis hakim kehormatan RI pun ditandai.

Baca juga:  Miriss..!! Diduga Pemkot Kotamobagu Gilas Warga Dengan Proyek Siluman Pembangunan Pagar Tembok Pembatas RSUD Kotamobagu.

Berikut hastag dari masyarakat yang dimuat di medsos FB..
#kawasanlindunghutanmataairkolongandesaSEAkecPinelengkabMinshasadirusakdibongkar
#PresidenRIJokoWidodo
#MenkoPolhukam
#Menkumham
#KetuaMahkamahAgungRI
#KetuaPengadilanTinggiManado
#KetuaPengadilanNegeriManado
#KomisiYudisialRI
#MajelisKehormatanHakimRI

Berikut sebagian postingan dari salah satu masyarakat Desa Sea yang sangat berharap kelestarian Hutan mereka kembali seperti dulu

“Kepada Yth:
##Presiden RI
Bpk Jokowi Presidenku  Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo
##Kapolri
##Menkopolhukam
##Menkumham
##KetuaMahkamahAgungRI
##KementrianLHK
##KetuaPengadilanTinggiManado
##KomisiYudisialRI
##MajelisKehormatanHakimRI
##Pengadilan Negeri Manado
##Komentar Kamrin Kim Hut Kamrin II
Jurnalis Manoppo Benno
##KompasTV
##Bohusami
##LAMBE KAWANUA MANADO

▪UUD’45 , Psl 33 : 3
Bumi,Air,seluruh kekayaan alam yg terkandung didalamnya, diKuasai oleh Negara, dan DIPERGUNAKAN sebesar-besarnya untuk KEMAKMURAN Rakyat.

▪PPRI RTRWNasional Thn 2017

▪Perda Minahasa No:1/Thn 2014
RT RW 2014 – 2034.

▪UU No:18/THN 2013.

▪UU RI No:17/Thn 2019. “Sumber Daya Air” dll dll dll masih banyaaak UU dan Peraturan2 lainnya.. sangaaat banyaak, serta tentunya Mari BAKU HORMAT deng KEARIFAN LOCAL 🙏

tapi sungguh miriiiis..padahal ada dalam PERDA MINAHASA: Masyarakat berkewajiban mengawal,menjaga memelihara (lebih kurang seperti itu)

eeeeh…
Saat Masyarakat Peduli..penuh tanggung jawab IKUT Mengawal,Menjaga,Mengawasi,Memelihara,Melestarikan…..
bukannya mendapatkan apresiasi (walau kami TIDAK butuhkan itu !) ee…sebaliknya masyarakat diKriminalisasi, diZolimi, diSomasi, diTersangkakan, bahkan ada yg terpenjara 😭😡

PADAHAL istilahnya masyarakat berdiri diatas LAHAN/TANAH yg istilahnya MILIK mereka (MILIK Desa/Masyarakat) 😯

Baca juga:  Tuntut Keadilan Atas Kasus Pembunuhan Kiven Rambi, Keluarga Korban Sambangi Polda Sulut

AIR adalah VITAL !!

PENGRUSAKAN adalah VATAL 😢

ATAS NAMA KEBENARAN,
Demi / Untuk Hajad Hidup Orang Banyak,
Insya Allah KeADILan Hakiki akan masyarakat dapatkan 🤲🙏

●MATERI PERSIDANGAN SUDAH MEMBUKTIKAN :

1. Ada bagian Tanah dan Ekosistem Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang diGUSUR/diRUSAK.

2. Tanah Hutan Mata Air Kolongan itu terdaftar dalam Register Kepemilikan Tanah Desa Sea, Register 916 Folio 233.

3. Ada pohon-pohon besar, sedang dan kecil-kecil yang diGusur, diRobohkan dengan mempergunakan 2 (dua) Excavator.

4. Yang menggusur sebagian Tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea bersama Ekosistemnya adalah PT. Bangun Minanga Lestari dan/atau Riedel Sanny Monginsidi.

5. Ada Sumber Mata Air yang KERING/MATI akibat diGusurnya/diRusaknya sebagian Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea.

6. TIDAK ADA ALAS HAK Kepemilikan dari PT. Bangun Minanga Lestari dan/atau Riedel S Monginsidi saat melakukan Penggusuran/Pengrusakkan sebagian Hutan Mata Air Kolongan berserta Ekosistemnya.

Mari kita menjaga Alam, agar Alam_pun menjaga kita 🙏

Salam Lestari🙏

#KawasanLindung
#HutanMataAir
#HargaMati💪🇮🇩” Sebagian Postingan Facebook dari Masyarakat Desa Sea seraya meminta Keadilan atas kawasan yang telah dan terus di jaga selama ratuaan tahun tersebut.

(Fds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *