GOLDEN NEWS com.>|| KOTAMOBAGU.-Rabu (08/2/23)—-Aset pemerintah Kota kotamobagu Gedung olah raga Bulutangkis yang terletak di ex gedung Kantor Bupati di jalan paloko kinalang di duga disalah Gunakan dan Di jadikan sarana Pungli oleh petugas penjaga pemeliharaan Gedung yang telah dipercayakan oleh Dispora Kota kotamobagu.
“Ateng Makalalag adalah penjaga dan pemeliharaan Aset Gedung bulu tangkis yang didelegasikan oleh Dispora kota kotamobagu,saat dikonfirmasi oleh Awak Media,terkait dugaan Pungli yang di lakukanya selama kurun waktu 2 tahun lebih,menjaga dan memelihara gedung tersebut,menjadi Geram,dan marah.
Pantauan Awak media dalam investigasi langsung ke Gedung olah raga bulu tangkis,yang terletak di gedung ex kantor Bupati Jalan Paloko Kinalang Benar adanya dugaan pungutan biaya Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)perorang jika masuk untuk sekali bermain di dlam gedung tersebut tercatat dalam buku laporan kecil.
Salah satu warga pengunjung dan penggiat olah raga bulu tangkis,kepada awak media saat itu menyampaikan,”PertanyaanNya”Disetor kemana Pungutan Dana sepuluh ribu rupiah itu, selama dua tahun berjalan ini,.??,Bukankah ini pungli dengan menggunakan Aset pemerintah untuk kepentingan pribadinya.? Ini harus di usut di duga ada keterlibatan oknum pejabat dalam kegiatan pungutan liar ini,Ucapnya Tegas.
Terpisah Kadispora kota kotamobagu”Anas Tungkagi saat dikonfirmasikan atas dugaan pungli pada aset pemkot kota kotamobagu(Gedung olah raga bulu tangkis Rabu(8/2/23)menjelaskan”jika untuk penyetoran ke Dispora itu tidak ada yang masuk,
Pun pembayaran biaya Listik itu Full diatas 1 jutaan perbulanya,sedangkan biaya pemeliharaan gedung bagian dalam sampai Luar itu di ambil dari dana hasil gedung itu sendiri,yah semoga Tahun ini Aset gedung bulu tangkis Pemkot kotamobagu sudah masuk dalam APBD-P dan jelas akan di perdakan,jelas Anas.
■Opo Lokong■