Indra Mamonto: Ketua DPC Ormas LAKI Meminta Polres Bolmong Respon Cepat Aduan Masyarakat.

BOLMONG-goldennews.co.id-Jumat(10/2/23)–Indra: Suatu Pelaporan dari Masyarakat terkait aduan yang dirasakan sudah sangat merugikan diri seseorang,dan mencemarkan Nama baik saat melaporkan ke pihak APH untuk meminta suatu keadilan,sekecil apapun bentuk laporan itu sekiranya bisa di respon dengan Baik oleh Aparat penegak Hukum sebagai pengayom masyarakat yang Baik”Tuturnya.

“Lady Ekaristi Mokodongan warga masyarakat poigar,pekerjaan ibu Rumah tangga, yang beralamatkan di desa Nonapan II Kecamatan Poigar telah melaporkan Aduan terkait pencemaran nama baik atas dirinya,(Perihal surat pengaduan), pada tanggal 9 Pebruari 2023 tentang Penghinaan dan pencemaran Nama baik oleh Akun Facebook milik dari@Atika Mokodomo pada tanggal 6 Pebruari 2023 dengan cuitan pedas, yang di bagikan(Posting) dengan Narasi kesedihan,pencemaran Nama baik” Anak kurang Ajar,tidak Ada adat tidak sopan,sudah Tua pembohong,tidak pernah Mandi badanya bau busuk, kemudian dikomentari oleh pemilik Akun facebook @Rinny Damopolii, “Janda Jelek,badanya berbau busuk.

Pencemaran Nama baik dapat di jerat dengan pasal 27Ayat(3)UU ITE Jo pasal 45 ayat (3)UU 19/2016.
“Yang dirawat,setiap orang dengan sengaja tanpa Hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat aksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan muatan “PENGHINAAN dan/Atau PENCEMARAN NAMA BAIK, Di pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Dikonfirmasikan Awak media ke Kasat Reskrim polres Bolmong”Moh.Hasby Habib, jumat(10/2) Membenarkan Laporan Aduan telah masuk, namun belum ada tembusan telaan kesaya Jelasnya.

■Opo Lokong■

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *