Lahan Perkantoran dan Smelter PT IWIP Ditengarai Milik Ahli Waris Alexander de Gorio

Ternate, goldennews.co.id-Areal smelter dan perkantoran milik PT Indonesia Weda Bay Indutsrial Park (IWIP) di Maluku Utara (Malut) Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) mendadak jadi sorotan. Hal ini terkait status kepemilikan dari lahan tersebut.

Meski sudah sekian tahun digunakan PT IWIP, tapi muncul pengakuan baru dari ahli waris Alexander de Gorio kalau lahan berkisar  20-an hektar  yang digunakan untuk areal perkantoran dan smelter itu bukan milik perusahaan asal Cina tersebut.  Ahli waris Alexander de Gorio mengklaim itu milik mereka.

Ahli waris Alexander de Gorio sempat memasang baliho di lokasi (Foto: dok Nur DG)

“Lahan di Desa Lelilef itu yang kini jadi area perkantoran PT IWIP adalah milik orang tua kami Alexander de Gorio. Sampai saat ini kami belum pernah melakukan pengalihan atau penjualan kepada pihak lain,”kata  Johan de Gorio (67 tahun), ahli waris tertua dari Alexander de Gorio saat dihubungi Minggu (12/2/2023).

Nurdiana de Gorio, ahli waris lainnya membenarkan penjelasan  Johan tersebut. Sebagai bukti pendukung jika lahan berkisar 20-an hektar tersebut adalah milik ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio, Nur menunjukkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pengadilan Agama Soasio, Malut.

Ahli waris Alexander de Gorio dan sejumlah warga sempat melakukan unjuk rasa, namun mereka tidak bisa masuk ke lahan perkantoran karena penjagaan ketat aparat (Foto: dok Nur DG)

Melalui surat nomor 20/Pdt.O/2020/PA.SS yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Soasio, Malut, Mursal Ayub SAg tertanggal 6 Mei ditetapkan lima ahli waris yang dimaksud untuk lahan tersebut. Kelima ahli waris tersebut adalah Johan de Gorio (67), Sarah Usman de Gorio (62), Muchlis de Gorio  (60 tahun), Jufri de Gorio (53) dan Nurdiana de Gorio (52). Selain kelima orang tersebut, juga disebutkan sembilan orang cucu yang merupakan anak-anak dari lima ahli waris inti.

Nur mengakui jika sempat ada pihak lain yang sudah memalsukan dan menjual lahan milik mereka itu. Pihak yang dimaksud itu adalah Felix Baay.

“Felix Baay masih keluarga dekat kami juga. Dulu orang tua kami Usman de Gorio menitipkan surat-surat kepemilikan lahan ke Abdullay Baay, orang tua Felix Baay. Ketika itu anak-anak dari Usman de Gorio masih kecil-kecil,” Nur menguraikan.

Kelima ahli waris Alexander de Gorio (foto: dok Nur DG)

Sayangnya surat-surat berharga itu justru tak dikembalikan ke pemilik yang sah. Felix Baay malah menjual kurang lebih 20-an hektar yang berisikan kebun kelapa  ke PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT IWIP seharga Rp2,5 miliar.

Atas terjadinya transaksi tersebut,  Johan de Gorio dan empat ahli waris lainnya serta warga yang mengetahui status kepemilikan itu melakukan aksi  demonstrasi. Namun, massa tidak bisa berbuat apa-apa karena PT IWIP dan PT WBN menggunakan bantuan pengamanan.

“Selaku ahli waris, kami merasa yakin Felix Baay dan orang-orang tertentu dari PT WBN/PT IWIP, bahkan instansi terkait telah melakukan tindakan disengaja ataupun tidak disengaja menghilangkan hak-hak dari warisan leluhur kami.  Lahan itu berupa tanah kebun kelapa yang terletak di lelilef, yang kini jadi area perkantoran PT IWIP,” ungkap Nur.

Para ahli waris mengaku sempat lega saat Kejaksaan Tinggi Malut mengeluarkan surat nomor: B-259/Q2.4./Eku/2021 tentang pengembalian berkas perkara atas tersangka Felix Baay alias Hi Felik yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 atau pasal 372 KUHPidana.

Di surat yang ditujukan ke Diskrimum Polda Malut itu, Kajati Malut antara lain berharap dilakukan penyitaan surat asli penjualan kebun kelapa di Lelilef, Kewedan Utara, Malut, 28 Juni 1963. Di surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut, Saiful Bahri SH, MH pada 2 Juli 2021 itu disebutkan pula bahwa tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP yang memililiki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Sudah ada penyebutan tersangka untuk Felix Baay. Sebenarnya ini petunjuk kalau semua transaksi yang dilakukan Felx Baay itu tidak benar. Ada pemalsuan dokumen,” kata Nur.

Wanita berkacata mata ini berharap lewat pemberitaan di sejumla media, ahli waris Alexander de Gorio dan Usman de Gorio bisa mendapatkan hah-hak mereka kembali. “Kami pun berharap aduan kami ini bisa sampai ke Presiden Jokowi. Pak Presiden tolong kami rakyat kecil,” ujar Nur.

Sayang sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan dari PT IWIP. Media ini mencoba menghubungi Roslina Sangaji namun handhone yang biasa ia gunakan 081247538xx dalam keadaan tidak aktif.

Sementara Yudi selaku pimpinan bagian eksternal PT IWIP mengaku tak tahu soal tanah. “Wah kalau masalah tanah saya tidak tahu,” kata Yudi singkat. (*/man)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *