SULUT-goldennews.co.id Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.
“Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan,”tegasnya Jumat (24/2/2023)
Gani menegaskan jika oknum debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.
Karena, menurutnya apapun objek Vidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.
“Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,”jelasnya.
Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt colector.
“Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu,”ujarnya (Red)