KUD Nomontang Harus Bertanggung jawab Atas jatuhnya Korban Jiwa Penambang Emas.Diduga Belum Ada ijin Oprasi.

Boltim289 Views

BOLMONG-goldennews.co.id- Sabtu (18/3/23)– Tragedi Kematian yang sangat menggemparkan di Lokasi pertambangan Emas Desa Lanut, Kecamatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara sampai pada hari ini masih menjadi hangat dalam pembicaraan para pemerhati lingkungan dan Aktifis di warung kopi seputaran Kota kotamobagu.

Korban yang meninggal pada Lokasi pertambangan Emas desa lanut Adalah “Puding Mamonto Warga desa monyong kota baru (67)adalah korban yang tertimbun dalam lokasi pertambangan Emas yang berlokasi di Goropai Desa Lanut. Almarhum Pudin meninggal diduga akibat runtuhan tanah (tertimbun),diduga Lokasi Tempat Almarhum melakukan pekerjaan tersebut tidak di dasari sistim Keamanan kerja ( Safety) sehingga Almarhum “Pudin meninggal dilokasi pekerjaanya.

Hasil pantauan dalam investigasi Awak media di lokasi kejadian, Diketahui Lokasi Lahan pertambangan adalah milik dari
“Satra Mamonto (35) Dan Lokasi tersebut masuk dalam wilayah Kawasan KUD NOMONTANG.

Terpisah Awak Media bersama Tim investigasi bersama menghubungi Kapolsek Modayak “Iptu Irfandi Mokodongan, saat dihubungi tim awak media Kapolsek membenarkan kejadian tersebut.
“Iya ada kejadian di lokasi tersebut, saat ini kami sedang menghargai suasana duka. Untuk proses pengambilan keterangan nanti usai 14 malam” Ujar Kapolsek singkat.

Pun Irfandi Mokodongan menyampaikan pemilik lokas lahan pertambangan “Satra Mamonto yang mengakibatkan Pudin meninggal dunia masuk di kawasan KUD Nomontang. Untuk legalitas ijin lokasi pertambangan Satra Mamonto itu mendapat rekom dari KUD Nomontang. Tambahnya.

Ketua KUD Nomontang Rommy Mumek dengan Nama panggilan Akrab”Pang saat dihubungi awak media melalui telfon 082348108xxx bernada aktif tapi tidak mengangkatnya.
Dikatahui Bersama: Ijin koperasi pertambangan KUD Nomontang dari tahun kemarin sempat terhenti dan belum diperpanjang oleh kementerian pertambangan. Hingga pergantian pengurus KUD Nomontang ijin kementerian diduga belum juga diperpanjang.

Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah sulut (DPD) LAKI Provinsi Sulawesi Utara “Tommy Maringka,Kepada Awak media menduga bahwa ijin Koperasi sampai saat ini belum diperlihatkan bentuk surat ijin Aktifitas pertambangan kepublik secara transparan sehinganya, Ormas LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) meminta Polda Sulut segera melakukan tindakan hukum di wilayah KUD Nomontang yang telah menelan korban jiwa.

“Sedari awal saya menduga lokasi yang ada di wilayah KUD Nomontang itu belum mendapatkan ijin pertambangan dari kementrian tapi sudah melakukan aktivitas. Jika benar pemilik lahan mendapat rekomendasi aktivitas ijin pertambangan dari KUD Nomontang, diduga ini ada mafia perijinan dan modus ini sangat berbahaya dan berpotensi keranah Hukum untuk pihak Pengurus KUD Nomontang.
Meninggalnya almarhum Pudin Mamonto.Saya meminta Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus KUD Nomontang”, tegas Tommy Maringka.

Dikonfirmasikan Terkait perijinan, kepada Kepala dinas Energi dan sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Frans Maindoka kepada Tim investigasi media, menyampaikan ijin koperasi KUD Nomontang ada. “Untuk ijin KOPERASI ada” singkatnya.
Ditanya soal ijin aktivitas pertambangan di wilayah koperasi KUD Nomontang, kepala dinas ESDM Frans Maindoka belum bisa memberi keterangan “untuk ijin aktifitas pertambangan KUD Nomontang, nanti saya cek dulu, jika ada saya sampaikan”, jelasnya.

■OpoLokong/Tim Investigasi■

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *