Ketua Ormas LAKI Sulut”Firdaus Mokodompit Desak Kapolda Sulut Menyikapi Tewasnya Korban Jiwa Di Lokasi Pertambangan Emas Lanut.

Boltim1083 Views

GOLDEN NEWS co.id >|| BOLTIM –Ketua DPD Ormas LAKI Sulut (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Mendesak Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar dapat menyikapi dan melakukan tindakan tegas atas adanya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di wilayah Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD”Firdaus Mokodompit melalui Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut “Tommy Maringka.

Firdaus Mokodompit, kepada Awak media pada Senin 20 Maret 2023.
Mengatakan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini sudah semakin merajalela dan tak terkendali, bahkan aktivitas pengerukan bukit yang mengandung material emas dikakukan dengan cara terbuka dengan menggunakan alat-alat berat hingga bukit dan pegunungan nampak mengalami kerusakan hebat tak karuan, bahkan imbasnya kepada Warga masyarakat sampai pipa Air bersih sebagai sumber  air kebutuhan masyarakatpun mengalami imbasnya.

Fto.Imbas Dari Kegiatan Oprasi produksi Ilegal,Pipa Air Minum warga Lanut Terputus.

“Saya meyakini Polda Sulut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH MH sebagai Kapolda Sulut mampu menertibkan pertambangan emas tanpa ijin yang terus berkembang masif di wilayah Boltim, khususnya Bolaang Mongondow Raya (BMR)”, tegas Tommy Maringka.

Baca juga:   Belum Ada putusan MA, Lukas Tebar Kemenangan

Selain itu,Firdaus juga meminta Polda Sulut segera memeriksa pengurus KUD NOMONTANG karena diduga telah memberikan ijin rekomendasi pertambangan kepada penambang di wilayah koperasi,Saya menduga KUD Nomontang belum mendapat ijin Usaha pertambangan Operasi produksi (IUP-OP) dari kementrian ESDM. yang diduga belum diperpanjang oleh kementerian ESDM. Tapi penambang kini telah beraktivitas diwilayah koperasi. Mestinya, jika IUP-OP dari kementrian ESDM telah ada, wajib hukumnya KUD Nomontang untuk menyampaikan atau membuat Plan informasi perijinan dari kementrian ESDM di depan kantor KUD Nomontang”, jelas Firdaus.
Lanjutnya, beberapa hari lalu telah terjadi musibah hingga menelan korban jiwa. Yakni Puding Mamonto Warga desa monyongkota baru (67) meninggal dunia di wilayah KUD Nomontang, tepatnya dilokasi Goropai Desa Lanut Kabupaten Boltim.
“Jika belum mengantongi ijin dari kementrian ESDM, Status wilayah koperasi KUD Nomontang ini masih ILEGAL. saya meminta Dirkrimsus Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan terkait kematian almarhum Pudin Mamonto di wilayah KUD Nomontang, sekaligus memeriksa ijin KUD Nomontang.

Baca juga:   Aktifitas Lokasi PETI 16 Ha Milik"Lukas Cs,memporak Porandakan Ekosistim  Lingkungan Kehidupan warga Lanut

“Jika terbukti belum mengantongi ijin dari kementrian ESDM, pengurus KUD Nomontang dan pemilik lokasi yang mengakibatkan Pudin Mamonto minggal dunia harus dikenai HUKUM yang berlaku,Sesuai pasal ,359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun Tegas Firdaus.

“Saat yang sama, dihubungi kepala dinas ESDM provinsi Sulawesi Frans Maindoka terkait ijin IUP-OP KUD Nomontang menyampaikan akan mengirimkan bukti surat dari kementerian ESDM. ‘ kalu ijin koperasinya ada, surat  dari kementerian ESDM nanti saya kirimkan.”, Singkatnya.
Sesat Kemudian Kepala dinas ESDM provinsi Sulawesi Utara Frans Maindoka mengirimkan bukti surat dari kementrian ESDM melalui pesan WhatsApp kepada media.
Adapun isi surat dari kementerian ESDM menyebutkan keputusan pembatalan nomor 20221208-08-01-0009. MEMUTUSKAN Pemerintah RI menetapkan pembatalan atas keputusan pencabutan ijin yang ditandatangani secara elektronik, oleh menteri ESDM menteri Investasi/ kepala badan koordinasi penanaman modal “Bahlil Lahaladia.

■Opo./TimInvestigasi■