Pak Nuh Akui Bahwa Aktifitas PETI sampai hari ini Jalan Lancar di Lokasi 5 Hektar Milik “Bos Lukas di Ratatobang Lanut

Boltim1080 Views

GOLDEN NEWS Co.id >|| – Lokasi pertambangan emas Ratatobang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terus beraktivitas.
Lokasi Ratatobang yang diklaim milik LUKAS ini diduga belum memiliki ijin pertambangan namun masih terus beroperasi. Pengerukan material yang mengandung logam emas dengan alat excavator diduga turut dibeckup oknum aparat.

Fto.Bak siraman pemurnian Emas dengan penghasilan perminggu 10 Kg Emas.

“Pak Nuh kepada Tim media investigasi saat di konfirmasikan pada Rabu,(22/3)salah satu pemodal Asal jakarta,Juga adalah Orang kepercayaan”Lukas sekaligus Merangkap pengawas umum yang berkerja dilokasi lahan milik LUKAS mengatakan sedang beraktivitas sampai hari ini, dan dijaga oleh oknum anggota.
“Saya kebetulan sedang ijin ke Jakarta, saya cuma dilahan 5 hektar, karena sudah ada pembagian lahan kerja dengan Pak APRI Embo (Adik Ipar Lukas), tapi lahan 5 hektar saya ada di lahannya pak Lukas. Sekarang ada anggota di atas yang mengawas di lokasi saya. aktivitas sekarang masih ada”, ucap Pak Nuh (nama keseharian disapa) melalui telfon.
Saat ini dilokasi ada anggota, pak Jeff yang menjaga dan mengawas dilokasi saya, Ucap pak Nuh diakhiri percakapan melalui telfon.

Fto.Puluhan Alat Berat Jenis Exchavator siang Malam beroprasi kegiatan Pengerukan Bukit dan Pembuatan Bak rendaman pemurnian Emas.

Penyampaiyan dari Pak Nuh,juga di kuatkan oleh “Pak Sutimin Tubuon adalah Tangan kanan “Bos Lukas yang bertugas sebagai penghubung Tehnis lapangan kepada para investor ilegal,aktifitas mereka sampai hari ini masih tetap berjalan dengan Aman.

Apakah “Pak Sutimin juga ikut dalam pembuatan Bak Siraman pemurnian Emas? Dilokasi PETI ilegal milik Bos Lukas?
“yah puji TUHAN sampai sekarang Bak rendaman dan pemurnian Emas saya masih tetap Aman.Jawab “Sutimin singkat Melalui pesan Whatshapnya.

Saat yang sama, Ketua investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Tommy Maringka mengatakan sebaiknya Polda Sulut segera melakukan tindakan penutupan dilokasi Ratatobang.
“Sangat jelas aktivitas yang diduga PETI ini sedang terus beroperasi, ungkapan pak Nuh ini seakan tak bisa tersentuh dengan hukum. Sebaiknya Polda Sulut segera melakukan tindakan hukum dan menutup lokasi serta memproses hukum oknum pelaku PETI juga oknum anggota dilokasi Ratatobang”, pinta Tommy Maringka.
Dikatakan, aktivitas pertambangan tanpa ijin telah diatur sebagaimana yang tertuang dalam Undang -Undang minerba Pasal 158 sangat jelas, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.

Dengan penjelasan kedua orang kepercayaan “Lukas, pak Nuh dan Sutimin Tubuon, terkait Aktifitas di lokasi lahan 16 Hektar Lanut Ratatobang yang sedang melakukan pertambangan dilokasi milik LUKAS ini, Saya meyakini, Polda Sulut akan segera melakukan tindakan hukum dengan menutup lokasi PETI tersebut.tutup”Tomi.

■Tim Investigasi/pox■