GoldenNews.co.id, MANADO — Selesai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Manado atas pengrusakan ekosistem kawasan lindung hutan mata air kolongan Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, kini kelompok masyarakat Sea atau ebih dikenal dengan ALMA kembali layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado untuk meminta keabsahan atas surat-surat yang digunakan untuk pembangunan rumah bersubsidi oleh instansi terkait.
Kali ini gugatan di PTUN Manado terdaftar dengan nomor perkara 49/G/LH/2022/PTUN MDO dengan para tergugat yakni Kepala Pertanahan Kabupaten Minahasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta tergugat 2 intervensi PT.Bangun Minanga Lestari (BML).
Sejak gugatan di daftarkan ke PTUN Manado tertanggal 28 Desember 2022, pihak PTUN telah melakukan pemeriksaan persiapan selama empat kali pertemuan, di lanjutkan dengan sidang e-court sebanyak enam kali, dilanjutkan lagi dengan sidang terbuka sebanyak dua kali sampai pada hari ini Selasa, (28/3/2023).
Terhitung sejak tanggal pendaftaran sudah dua belas kali persidangan dengan tenggang waktu sembilan puluh hari dari ketentuan yang diberikan sebanyak 150 hari masa penanganan perkara sampai pada pembacaan putusan nanti.
Di persidangan yang ke 12 kali ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan bukti surat para pihak baik dari penggugat dan tergugat serta tergugat II Intervensi.
Menariknya disini, tergugat II sampai tergugat IV tidak bisa memberikan bukti surat yang diminta oleh Majelis Hakim yang terhormat.
Menurut Tim Kuasa Hukum tergugat II, III, dan IV bukti surat yang akan di berikan tersebut mengikuti atau sama dengan bukti surat yang akan diberikan oleh tergugat II Intervensi.
Hakim ketua yang memimpin persidangan Gerhad Sudiono SH menanyakan apakah tergugat II-IV tidak ada bukti Surat yang akan dimasukkan atau hanya akan mengikuti bukti surat dari tergugat II Intervensi. Kuasa Hukum tergugat II-IV Willem Nainggolan SH mengatakan bukti surat yang akan dimasukkan mengikuti atau sama dengan tergugat II Intervensi.
“Tergugat II keputusan penundaan persetujuan gerakan Amdal, tergugat III perkembangan teknis RKKL, tergugat IV ijin lokasi. Apakah ketiga objek itu sama atau berkaitan sehingga tergugat II, III, IV akan mengajukan bukti bersamaan dengan tergugat II intervensi, Tanya Hakim Ketua Gerhad Sudiono SH.
“Semua bukti yang akan dimasukkan oleh tergugat II Intervensi saling berkaitan dengan bukti surat dari tergugat II, III, IV, maka dari itu kami saling berkoordinasi untuk bukti yang akan diberikan,” ujar Nainggolan.
Tergugat II Intervensi juga memasukkan bukti foto dimana menurutnya ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan untuk masyarakat sebagai salah satu syarat untuk keluarnya AMDAL, namun dalam hal ini majelis hakim yang memimpin sidang tersebut meminta bukti camera hp yang pertama kali mengambil gambar untuk di tunjukkan kepada majelis hakim sebagai salah satu bukti akurat bahwa benar ada kegiatan sosialisasi untuk masyarakat seputaran hutan mata air kolongan Desa Sea Kec. Pineleng, Kab. Minahasa.
Namun dari pihak tergugat II intervensi tidak bisa memberikan bukti tersebut dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk tergugat II Intervensi mencari perangkat hp yang digunakan pertama kali mengambil gambar-gambar tersebut.
Lain halnya dengan pihak penggugat majelis hakim meminta untuk memprint out hasil screen shot dari pesan WhatsApp untuk dijadikan bukti tambahan, dalam persidangan tersebut pihak penggugat memasukkan 6 bukti surat dan semuanya telah diterima oleh majelis hakim guna keperluan persidangan selanjutnya.
Ketua tim Kuasa Hukum dari masyarakat Sea Noch Sambouw SH, MH, CMC menjelaskan terkait gugatan di Pengadilan tata usaha negeri manado dengan nomor perkara 49/G/LH/2022/PTUN Mdo, kenapa menggunakan kode LH karena gugatan tersebut menyangkut dengan Lingkungan Hidup
“Terkait dengan gugatan di PTUN Manado kami hanya memasukkan gugatan secara biasa namun setelah gugatan di masukkan keluar kode LH karena menyangkut Lingkungan Hidup, menurut, mengenai penelitian dari kepaniteraan yang di koordinasi dengan ketua pengadilan tata usaha negara nah di situ ditemukan ada menyangkut dengan Lingkungan Hidup maka dengan itulah disertakan kode LH dalam nomor perkara tersebut, dan yang memeriksa perkara itu adalah hakim khusus jadi tidak semua hakim yang dapat memeriksa perkara terkait Lingkungan Hidup,” Jelasnya.
“Sejak di daftarkan diPTUN Manado beberapa tahap atau persidangan sudah kami lalui, mulai dari pemeriksaan persiapan, tanya-jawab antara penggugat dan pihak tergugat yang di lakukan secara online atau e-court, hingga sampai pada tahap memasukkan bukti-bukti surat yang dilakukan secara offline atau tatap muka. Dari kami pihak penggugat yang sebenarnya memasukkan 7 bukti namun baru 6 yang diterima yang 1 di pending karena masih ada kekurangan, sedangkan pihak tergugat 1 memasukkan 10 bukti yang sebenarnya 7 item yang dimasukkan itu adalah satu kesatuan yang dibagi menjadi 10 bukti, sementara tergugat 2, 3, dan 4 belum memasukkan bukti mereka dan meminta kepada majelis hakim agar mereka tidak lagi memasukkan bukti mereka dan mau menggandeng atau menyesuaikan dengan bukti dari tergugat II intervensi. Sedangkan tergugat II intervensi yang memasukkan bukti mereka itu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim karena masih acak-acakan dengan demikian seluruh bukti yang ajukan tergugat II intervensi ditolak semuanya dan di berikan kesempatan untuk memperbaiki pada sidang berikutnya. Sedangkan tergugat V memasukkan 2 bukti mereka dan telah diterima oleh majelis hakim, jadi ditahap pembuktian ini baru pihak penggugat dan tergugat V yang resmi memasukkan bukti dan telah diterima oleh majelis hakim,” Kata sambouw.
Perlu diketahui Kuasa Hukum penggugat mengajukan keberatan terhadap bukti yang dimasukkan oleh tergugat I atau dari badan pertanahan nasional kabupaten minahasa yang mana mereka memasukkan bukti yang berupa peta yang seharusnya berwarna namun yang dimasukkan adalah hitam/putih sehingga kami keberatan dan meminta majelis hakim untuk meminta kepada tergugat I agar memasukkan bukti peta yang berwarna, supaya bisa diketahui arti dari logo atau gambar-gambar yang di tandai dengan warna dari badan pertanahan minahasa, dan itu telah di kabulkan oleh majelis hakim dan meminta ada tergugat I bisa melengkapinya pada persidangan minggu depan.
(Fds)