PN Kotamobagu Gelar Sidang Pemeriksaan 7 saksi Penyerangan Kepala Lingkungan Imandi”Kiking Dikediamanya

Default744 Views

GOLDEN NEWS.co.id >|| Kotamobagu Jumat (8/4/23)– Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, menggelar sidang atas kasus penyerangan secara Brutal Oleh lelaki “Fijay pada tanggal 25 desember 2022 kepada seorang perangkat desa (Kepala lingkungan) “Kiking warga tambun pinobatuan kecamatan Dumoga timur kabupaten Bolmong diwarnai dengan Keharuan,Walaupun selama dalam perjalanan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya sangat menegangkan antara JPU dengan penasehat hukum dari terdakwa Kiking

Pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban Fijay walaupun diragukan terkesan berbelit belit juga JPU hanya menghadirkan satu saksi,tidak menghadirkan saksi korban lainya
namun sidang agenda pemeriksaan saksi tetap berjalan.
Dikatakan oleh JPU”Tri Fajar SH”saksi yang tidak dihadirkan berdasarkan pasal 162 KUHP diperbolehkan,ada pengecualian dibacakan ketika sudah disumpah,itu sama nilainya tergantung penilaian hakim saja.
Diduga saksi yang lainya takut hadir memberikan kesaksian kepada korban Fijay dan melarikan diri ke gorontalo”Itu saya kurang Tau kata “Fajar.

Sidang Agenda pemeriksaan saksi yang ke 7 kali di PN Kotamobagu pada Rabu (5/4) dan Kamis(6/4) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim”Anisa putri handayani SH dan anggota Hakim Adyanti SH MKm serta Jovita Agustien saija SH.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika pada tanggal 25 desember 2022 saat itu dirinya sedang berada didalam rumah bersama beberapa tamu yang pesiar(Situasi Natalan-Red) tak lain adalah warga masyarakatnya sendiri sedang menerima tamu dirumahnya tepat hari raya Natalan tiba tiba di datangi oleh korban”Fijay tanpa menggunakan pakaian dibadanya nyelonong masuk langsung menyerang dengan sebila pisau di genggamanya yang terbuat dari besi putih dengan Mengatakan”Kiapa apa ngoni pemau dialeg manado”Mengapa apa yang kalian inginkan,dalam kondisi mabuk mengkonsumsi Miras,sontak seisi rumah dan tamu kocar kacir. Melihat situasi yang mengancam keselamatan jiwanya bersama anak dan istri yang menjadi sasaran penikaman terdakwa pun menghindar melinting tangan kanan korban hingga terjatuh kelantai dana korban  tetap mengamuk sehingga terdakwa berlari kedapur menghindar dan mengambil sebuah parang sebagai tameng untuk membela diri,namun korban Fijay berusaha untuk menyerang dengan pisaunya,tak ayal terdakwa sudah terbawa Emosi langsung membacok korban fijay hingga mengenai pundak korban dengan luka 26 jahitan.

Baca juga:  Dandim 1303-BM:Letkol Infantri Topan Angker Pimpin Tabur Bunga Ke TMP Mongkonai.

“saya membacok korban, dibagian pundak belakang sebanyak satu kali,” tutur terdakwa dalam persidangan motifnya tidak ada permasalahan antara korban”Fijay dan terdakwa Kiking.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)”Mangantar A Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media usai sidang tak merespon lebih diduga “Mangantar Berpihak kepada Korban”Fijay.
“Nantilah pak setelah sidang selesai Kode Etiknya Gitu singkat Siregar sambil berlalu.

Terpisah Kuasa Hukum dari terdakwa Kiking”Yusuf Kauri SH MH yang dikenal akrab dengan “Jhoe Ucok ” saya berharap kiranya Jaksa dapat melihat fakta terkait dengan permasalahan ini,karna pasal 351 ayat 2″Terkait penganiayaan berat diatur selanjutnya dengan pasal 90 KUHAP”jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali,atau yang menimbulkan bahaya maut tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian kehilangan salah satu panca indra.

Baca juga:  Lanut Mencekam,Warga Tutup Jalan ke Lokasi Tambang 16 Ha Ratatobang"LUKAS Deden Harus Bertanggung jawab.

Kiranya atas dasar saling memaafkan dari kedua belah pihak tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan buat hakim nantinya,saya sangat apresiasi dengan majelis hakim dalam agenda sidang tersebut.
demi tercapainya kenyamanan buat warga masyarakat dumoga khususnya imandi.walaupun proses hukumnya tetap berjalan.

■Opo Lokong■

Yuk! baca berita menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *