Kotamobagu, goldennews.co.id-Aset negara berupa lahan di area persawahan Mopuya, Kecamatan Dumoga Utama, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) ditengarai sudah berpindah tangan. Bahkan di atas lahan yang dibebaskan Dinas Pekerjaan Umum Tahun 1987 itu sudah terbit sertifikat hak milik (SHM).
Lahan yang dimaksud sudah digarap dan diakui Nengah sebagai miliknya. Mantan legislator Bolmong itu mengaku membelinya dari warga bernama Sumo.
“Lahan itu sudah bersetifikat saat saya beli. Saya membelinya secara legal” kata Nengah didampingi istrinya.
Sebagai pembeli, ia ingin melakukan secara benar dan sesuai mekanisme. “Saat ada yang datang menawarkan, kemudian saya lihat punya kelengkapan dan harga cocok, maka saya beli,” ucap Nengah kepada indobrita dan emmc grup di kediamannya di Desa Mopugad, Kecamatan Dumoga Utara.
Namun di sisi lain, ia menguraikan kalau lahan itu sebelumya berupa AJB dan dia tingkatkan ke SHM. ” Itu sebelumbya Akta Jual Beli (AJB) terus saya tingkatkan ke SHM,” ucapnya.
Nengah juga tak merinci lebih lanjut sosok Sumo, sang penjual. Tapi, informasi yang diperoleh media ini, Sumo merupakan pegawai Dinas PU yang saat itu ditempatkan di Bolmong.
“Sumo itu seorang ASN. Penjualan aset negara yang kemudian sudah bersertifikat, perlu ditelisik. Diduga ada permainan sehingga aset negara berupahan lahan di area persawahan tersebut berpindah tangah,” kata sumber yang tak mau disebut namanya.

Terkait kasus Mopuya itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Stenly Sendouw Rahamis mengingatkan pemerintah untuk menjaga aset negara dengan baik.
“Banyak aset negara berupa tanah yang sudah dikuasai individu atau swasta. Salah satu yang menjadi sorotan kami di Sulut adalah lahan Balai Sungai Wilayah Sulawesi (BWS) 1 di Mopuya yang ternyata sudah jadi milik warga setempat,” kata.
Stenly bertutur jika ada lahan itu dibebaskan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut sekitar 1987. Aktivis vokal ini mengaku mengikuti dari awal ikhal pembebasan lahan tersebut.
“Saat Balai Sungai dibentuk, lahan itu kemudian menjadi aset mereka. Sayang BWS 1 tak bisa memanfaatkan tiga lahan di area tersebut. Rupanya sudah ada warga yang sudah lama menguasai, bahkan mengaku sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tiga lahan itu,” Stenly berkisah.
BWS kemudian melaporkan permasalahan ini ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Dumoga, Kotamobagu. “Warga yang menguasai lahan tersebut yakni Nengahm Namun, mantan anggota DPRD Bolmong itu tak bisa hadir di Mapolsek Dumoga karena sakit. Ia diwakili anaknya, dokter Putu. Tapi, belum ada kesimpulan yang menjadi pegangan,” ucap aktivis bergelar sarjana hukum ini.
Stenly mendapat informasi kalau ada transaksi keuangan antara utusan BWS 1 saat itu dengan anak dari Nengah. “Sang dokter yang merupakan pemilik Sri Medica sesuai informasi memberikan dana puluhan juta. Lalu setelah itu sertifikat milik BWS 1 hilang,” Stenly memaparkan.
Stenly berencana melaporkan kasus ini ke Polda atau Kejati Sulut. “Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Siapa yang terlibat dalam permainan perlu diproses. Kita perlu menyelamatkan aset negara,” ungkapnya.(*/jun)