Lukas Dikabarkan Tidak Terima Atas Bocoran Kemenangan Kasasi MA Oleh Untung Agustanto

Default1077 Views

Boltim, goldennews.co.id-– Aktifitas PETI yang diklaim Milik LUKAS alias Deden suhendar yang selama ini menghasilkan pundi pundi Rupiah dilokasi 16 hektar Ratatobang Lanut,  Kecamatan Modayak Bolltim,dikabarkan telah dimenangkan Oleh Untung Agustanto sebagai pemilik lahan yang sah dalam putusan inkra Mahkama Agung (MA), Rabu(28/4)

LUKAS Yang menggunakan KTP ganda alias Nama palsu dengan Nama LUKAS Alias Deden Suhendar yang beralamatkan desa Moyongkota kabupaten Bolaangmongondou Timur(Boltim)yang sebelumnya sudah meyakini kemenanganya dalam putusan inkra pada putusan MA(Mahkama Agung) ahirnya menelan pil Pahit atas kekalahanya.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 28 April tepatnya pada hari jumat Putusan kasasi Akan turun kemenangan itu sudah jelas berpihak kepada dirinya, sesuai rekaman suara yang didapati. Dalam rekaman suara tersebut diduga LUKAS sudah sumbringah, dan sangat optimis berbicara soal putusan MA(Mahkama Agung) pasalnya LUKAS telah tebar kemenangan sebelum putusan Mahkama Agung, hal ini sebagaimna awak media mendapati dari berbagi sumber jika LUKAS sudah menebar kemenangan putusan yg akan keluar nanti, bahkan akan dimenangkan olehnya.

Baca juga:  Ketua Ormas LAKI Sulut"Firdaus Mokodompit Desak Kapolda Sulut Menyikapi Tewasnya Korban Jiwa Di Lokasi Pertambangan Emas Lanut.

“Jika putusan Inkra sudah keluar,otomatis kita sudah bisa kerja berdasarkan rekomendasi,jika polisi mau menangkap kita mereka kita pra peradilan,Dorang (mereka) akan kalah,” demikian sesumbar LUKAS.

“Soal SISKA dan APRI kita nda mau perduli karena kita pe Bemper(Perlindungan) adalah KPT,kita pe perjanjian dengan KPT sudah,” Jelas LUKAS dalam suara rekaman.

Terinformsi pada hari Jumat tgl (28/4/23) Mahkama Agung (MA) akan mengelar putusan inkra atas Hak tanah seluas 16 hektar di ratatobang yang diklaim LUKAS alias Deden Suhendar.
kemenangan nantinya menurut LUKAS sudah ada ditangannya.

Bahkan Putusan tersebut telah diumbar oleh LUKAS kepada para Pelaku Usaha (Investor) sudah ada del-delan dengan KPT manado sesuai rekaman suara yang didapat,

“Putusan inkra Habis Lebaran sudah keluar dan itu kita sudah deak dengan KPT,” terang LUKAS.

Baca juga:  Hastag Kembalikan Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea Banjiri Beranda Facebook

Dikatakan oleh LUKAS bahwa kemenangan sudah ada dipihaknya” Setelah lebaran Nanti untuk Lokasi 16 Hektar”KPT sendiri Yang Akan mengadili dengan Tiga Hakim Agung Atas perkara ini,mana mungkin akan dikalahkan oleh satu orang Hakim Agung, Jelas Kemenangan sudah di tangan saya.” sesumbarLUKAS Dalam rekaman suara.

Namun sayang, awakj mendapati bocoran informasi,bahwa Ternyata dalam putusan sidang Inkra kasusnya di menangkan oleh Pihak”Untung Agustanto.

Atas Dasar pengakuan LUKAS dalam sebuah rekaman suara”awak media Mengkonfirmasikan Hal ini kepada KPT agar dapat Memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas dugaan pencatutan Nama KPT, dijawab “Saya di Moyak hari sabtu Lusa(29/4),” katanya.

Namun sampai hari ini awak media belum diberikan waktu untuk bertemu langsung dengan KPT. Upaya konfirmasi melalui Whatshap hanya di baca tak memberikan tanggapannya.

■OpoLokong■

 

 

 

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *