GoldenNews.co.id, BITUNG — Upaya administratif keberatan yang dilayangkan pengacara keluarga Ludong, Noch Sambouw SH MH CMC belum dijawab BPN Kota Bitung.
“Belum ada tanggapan resmi. Surat kami masukkan secara resmi, pada Kamis 27 April 2023, pukul 11:58 Wita sebagaimana tanda terima surat, yang diterima staf Kantor BPN Kota Bitung, Vanesa T. Waktu itu, kepala kantor juga mengetahui, karena dia menyambut langsung kedatangan saya sewaktu memasukkan surat,” ujar Noch Sambouw kepada sejumlah awak media, Kamis (4/05/2023).
Menurutnya, kaitan pejabat yang membuat keputusan atau tindakan, tindak tanduknya diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), termuat dalam ketentuan Pasal 75-78 UUAP.
“Upaya administratif keberatan klien kami atas adanya klaim produk sertifikat BPN No 249/Pinasungkulan diatas sertifikat No.149/Pinasungkulan, maka surat keberatan diajukan kepada pejabat yang menetapkan keputusan dalam hal ini Kepala BPN Kota Bitung,” ujar Noch Sambouw.
Diharapkan Kepala BPN menyelesaikan, memanggil kepada pihak yang bersangkutan yang telah melakukan upaya administratif baik lewat surat resmi pemanggilan yang dikirim ke alamat kantor atau yang lebih praktis lagi di alamat email juga ada alamat WhatsApp yang tertera di kop surat yang dilayangkan pada tanggal 27 April 2023 untuk menyelesaikan masalah administratif di kantor BPN.
“Selesaikanlah Upaya Administratif Keberatan tersebut, karena itu merupakan kewenangan dari Kepala Kantor BPN Kota Bitung, dengan cara dan/atau SOP yang telah diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pinta Noch Sambouw.
Ia menyayangkan sikap BPN yang bukannya menjawab dalam bentuk surat tapi malah klarifikasi lewat informasi publik (media),” beber Sambouw, ahli mediator konsiliator bersertifikat terakreditasi BNSP ini.
EXPOSE PERTAMA di KANTOR BPN KOTA BITUNG pada TANGGAL 30 MARET 2023
Bahwa pertemuan demi pertemuan yang ditempuh kliennya Jonathan Ludong, pertama pada 30 Maret 2023, dengan Kepala Kantor BPN Kota Bitung, pihak PT MSM/TTN juga pihak lainnya. Tidak ada berita acara ekspose, bahkan sudah diminta tetapi tidak diberikan.
“”Luthfi, Winarto, dan Lurah Pinasungkulan yang hadir pada gelar pertama, mereka semua tidak tahu batas lahan. Padahal saat itu keluarga Ludong telah menghadirkan mantan Kumtua/Lurah Pinasungkulan yang tahu persis batas- batas lahan, tidak diperbolehkan masuk ke forum ruangan di Kantor BPN Kota Bitung, ” Ungkap Sambouw mengulang apa yang dikatakan kliennya.
“Ketika diminta tampilkan SHM 249 Krisna (legal PT MSM/TTN) bilang tidak bisa, itu document rahasia, harus ada izin Pimpinan MSM/TTN. Berita Acara Expose hari itu juga tidak diumumkan, minta copy nya juga tidak boleh, alasan nya itu rahasia internal,” sambung Sambouw masih seperti yang diungkap kliennya.
Pertemuan ke dua, tanggal 21 April 2023 di Kantor PT MSM/TTN di bilangan perumahan elit Kayuwatu -Kairagi, pihak PT. MSM/PT.TTN menyebutkan kalau objek tanah yang termuat dalam SHM No. 149/Pinasungkulan milik dari keluarga Ludong sudah pernah dibayarkan ganti rugi kepada orang/pihak lain. Pihak PT MSM/TTN menyatakan agar meng klarifikasi kembali ke Kantor BPN Kota Bitung.
UPAYA PLOTTING SERTIFIKAT/VERIFIKASI KEASLIAN TANAH
Lebih lanjut, terkait letak objek tanah SHM No. 149/Pinasungkulan sudah dilakukan pengecekkan Sertifikatnya pada tahun 2014, dan sudah sesuai dengan dokumen yang ada di Kontor BPN Kota Bitung.
Keluarga Ludong sudah melakukan permohonan dilakukannya plotingan atas objek tanah SHM No. 149/Pinasungkulan.
Dan tim surveyor dari Kantor BPN Kota Bitung juga tim surveyor dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pengambilan titik koordinat tanah SHM No. 149/Pinasungkulan, atas titik yang ditunjuk oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah SHM No. 149/Pinasungkulan. Dengan teknologi GPS, yang dimaksudkan untuk mengetahui posisi asli lahan di dalam database peta pendaftaran BPN.
Namun karena sudah ada eksplorasi dan/atau eksploitasi yang dilakukan oleh PT. TTN/MSM diatas sebagian tanah SHM No. 149/Pinasungkulan sehingga sudah ada perubahan kontur tanah akibat erosi yang menyebabkan ada perbedaan sedikit gambar tanah yang ada di SHM No. 149/Pinasungkulan dengan hasil plotingan yang dilakukan.
“Hal tersebut yang dijadikan alasan oleh Kepala Kantor BPN belum bisa memberikan kepastian mengenai penyelesaian permasalahan tanah dimaksud. Meskipun demikian, pihak kami untuk sementara masih optimis kalau Kepala Kantor BPN Kota Bitung bisa menyelesaikan permasalahan terkait SHM No. 149/Pinasungkulan.
Badan Pertanahan Nasional harus mampu mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka terbitkan jangan lepas tangan, ” Tutup Sambouw, sembari menambahkan seandainya Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, akan diminta agar Menteri ATR/BPN memberikan atensi khusus, atau tidak menutup kemungkinan akan langsung meminta atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo.
(**/Fds)