Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Manado Dangkal Mengenai Hukum Imbasnya Penjarakan 3 Masyarakat Pejuang Lingkungan Hidup

Headline936435 Views

GoldenNews.co.id, Manado — Mungkin Jaksa di Kejaksaan Negeri Manado kurang akan pengetahuan mengenai Hukum, tiga (3) orang pejuang lingkungan hidup di dikriminalisasi dan di penjara.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau di kenal dengan tahap dua setelah pemeriksaan berkas oleh penyidik kepolisian dinyatakan sudah P21. Ada beberapa kejanggalan yang terjadi di saat proses tahap 2 berlangsung. Senin (15/05/2023).

Terkesan melakukan kewenangan tanpa didukung oleh pengetahuan hukum yang memadai sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado melanggar UU Nomor 32, tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah penjarakan 3 (tiga) orang PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP yang bernama RP, RM dan LR. Padahal sudah sangat jelas pada Pasal 66 Undang-Undang tersebut berbunyi : “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”

Seharusnya aparat penegak hukum haruslah sudah menguasai hukum apalagi sudah berkaitan dengan penahanan warga masyarakat di rumah tahanan. Karena 3 (tiga) orang yang dipenjarakan itu adalah PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP yang berusaha sekuat tenaga melindungi kepentingan hajat hidup orang banyak terkait kawasan lindung Hutan dan Mata Air kolongan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Advokat Noch Sambouw, SH MH CMC sebagai Kuasa Hukum dari 3 (tiga) orang PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP, sebagai Penasehat Hukum saat pelaksanaan penyerahan (Tahap 2) di kantor Kejaksaan Negeri Manado telah mendampingi kliennya saat Penyidik menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Manado. Menurut Sambouw saat penyerahan itu ia sudah mengatakan kepada JPU bahwa sudah ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Pedoman penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Ada Anti-SLAPP nya yang bertumpuh pada Pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan untuk melindungi lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” begitu pungkasnya.

Anehnya Jaksa Penuntut Umum tetap bersikeras dan bersikukuh untuk penjarakan 3 (tiga) orang PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP yang ada dihadapan JPU saat di ruangan Tahap 2 itu. Berkali-kali Noch Sambouw menjelaskan tentang adanya Undang-Undang dan Peraturan bahkan sudah ada Buku Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup tapi JPU tetap bersikeras untuk penjarakan mereka bertiga.

Yang lebih miris lagi saat seorang dari PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP bernama RM meminta ijin/dispensasi atau memohon agar diberikan dispensasi untuk tidak ditahan sampai besok harinya sambil meminta JPU meminta ijin untuk bertemu dengan Kajari Manado karena akan mengikuti acara penamatan sekolah anaknya tapi ditepis oleh JPU dengan mengatakan “ lebe bae kita kase tau skarang, biar mo ketemu pasti Ibu nyanda mo kase karena Ibu sudah disposisi agar dilakukan penahanan tidak mungkin Ibu mo tarik apa yang sudah didisposisi ke kita”.

Kemarin hari RM pun tidak bisa mengikuti acara penamatan sekolah anak perempuannya karena berada dalam penjara. Sesuai dengan uraian singkat yang ada di surat perintah penahanan ketiganya pada hari Jumat 23 April 2021 sekitar Pukul 10.00 Wita di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa menutup dan merintangi jalan akses menuju proyek pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari V milik PT Bangun Minanga Lestari (BML) dengan menggunakan besi bekas tiang lisrik yang terbuat dari besi, batang kelapa dan batu sehingga kendaraan/alat berat PT Bangun Minanga Lestari tidak bisa masuk ke lokasi tersebut.

Baca juga:  Keluarga Ludong dan Loloh Wantah Datangi PT MSM/TTN Pertanyakan Pembayaran Pembebasan Lahan Yang Belum Dibayarkan

Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan khususnya masyarakat yang sama-sama berjuang dengan ketiganya. Dimana pada surat perintah penahanan ketiganya melanggar Pasal 192 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 63 ayat (1) UU nomor 38 tentang Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada pasal yang disangkakan kepada ketiga terdakwa adalah pasal 192 KUHPidana tentang Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu.

Noch Sambouw, SH, MH Penasehat Hukum ketiga tersangka tersebut menjelaskan penahanan mereka memiliki beberapa kejanggalan dimana JPU menggunakan pasal 192 KUHP tanpa menyebutkan ke-1 atau ke -2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lima belas tahun penjara yang sebelumnya saat pemeriksaan pengambilan keterangan BAP untuk penetapan tersangka menurut ketiga tersangka menggunakan jeratan pasal lain. Ia menjelaskan ketiganya dituding melakukan perbuatan tindak pidana menghalang-halangi jalan umum, padahal jalan yang dimaksud adalah bukan jalan umum melainkan jalan khusus untuk pergi ke kebun lagipula terlepas apakah pembatasan akses jalan itu dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka atau orang lain nyatanya jalan kebun itu masih bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan kendaraan lain dari masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian, tidak ditutup tetapi hanya dilakukan pembatasan akses dengan ketinggian kendaraan khusus yang dianggap tidak akan merusak lingkungan hidup disitu berupa kawasan lindung sempadan mata air dan kawasan lindung imbuhan air tanah.

“Artinya masyarakat pengguna air bersih dari Mata Air Kolongan desa Sea tidak suka ada kendaraan besar atau alat berat milik PT. Bangun Minanga Lestari yang melewati jalan dimaksud sekaligus akan membangun perumahan yang berbatasan langsung dengan Hutan Mata Air Kolongan desa Sea yang dikhawatirkan akan mengganggu eksistensi Hutan dan Mata Air yang ada disitu yang digunakan oleh masyarakat banyak, desa Sea sebagai satu-satunya sumber air bersih bagi mereka,” ungkapnya.

Sambouw menambahkan, yang diperiksa oleh Penyidik dan dibantu/didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum adalah perbuatan warga masyarakat yang dilaporkan oleh PT. BML. Artinya dari keterangan yang diperoleh oleh penyidik kepada warga masyarakat yang diambil keterangannya terkait laporan dari PT. BML yang berjumlah lebih dari 30 orang kesemuanya menyampaikan bahwa bekas tiang listrik yang dipasang sebagai pembatasan akses itu bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup berupa Hutan dan Mata Air yang ada di situ. Dari maksud dan tujuan perbuatan itu sudah dikoordinasikan oleh penyidik kepada JPU pendampingnya sehingga baik Penyidik maupun JPU sudah mengetahui dengan pasti perkara tersebut berkaitan dengan LINGKUNGAN HIDUP maka dalam proses pemeriksaan haruslah mengikuti pedoman penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup bukan hanya berpatokan pada KUHP dan KHAP atau Undang-Undang tentang Jalan.

“Diketahui Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Buku Pedoman No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengacu pada UU nomor 32 Pasal tahun 2009 Pasal 66 dan dalam Buku Pedoman itu sudah sangat jelas adanya Anti-SLAPP nya sehingga sudah ada petunjuk bagi Jaksa untuk menghentikan pemeriksaan dan/atau penuntutan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara menyangkut perbuatan untuk melidungi lingkungan hidup. Jadi, jika mereka saat ini ditahan oleh Jaksa berarti yang melanggar UU bukan ketiga PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP itu akan tetapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado dimaksud,” sembur Sambouw.

Baca juga:  Berikut Isi Kesimpulan Dari Penggugat Dalam Perkara Nomor 49/G/LH/2022/PTUN MDO

“Jadi, saat itu saya sempat beradu argument dengan Jaksa dan Penyidik bila mana ada UU yang melindungi ketiganya akan tetapi jawaban dari mereka bahwa mereka telah mengikuti SOP. Saya juga sempat bertanya apa yang akan didahulukan kitab UUnya atau perbuatannya disini mereka tidak bisa menjawab kemudian saya mengatakan kembali yang didahulukan adalah perbuatan. Karena jika tidak ada perbuatan maka tidak ada pidana jadi dahulukan apa tujuan perbuatan sehingga bisa diketahui langkah penanganan perkaranya bukan langsung masuk ke aturan pidananya sehingga dengan demikian akan mengesampingkan UU yang lain yang relevan dengan perbuatan,” bebernya.

Noch juga membeberkan kejanggalan lain pada kasus ini dimana masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap ketiga terdakwa tidak diperbolehkan masuk bahkan dihalaman sedangkan dari pelapor pihak PT BML dijamu bagaikan tamu istimewa.

”Ada juga satu kejanggalan. Lebih parah lagi barang bukti disiapkan dan dibawah oleh pelapor dan bisa saja dipilih dan diatur oleh pelapor sesukanya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado. Jadi, barang bukti bukan dibawah oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk diserahkan melainkan dibawah dan diangkut oleh pelapor jelas-jelas terlalu janggal akan memalukan instansi aparat penegak hukum seakan-akan tidak memiliki kendaraan dan tenaga untuk mengangkut barang bukti yang kelihatan sekali berbeda dangan benda yang dijadikan alat untuk pembatasan akses oleh masyarakat di TKP,” kata dia.

Seperti diketahui masyarakat yang tergabung dalam kelompok Alma Sea (termasuk ketiga tersangka) yang ditahan saat ini sedang memperjuangkan ekosistem kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dan eksistensi Mata Air Kolongan desa Sea yang terancam mati/kering bahkan punah akibat pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari V milik PT Bangun Minanga Lestari.

Saat ini ada dua perkara yang sedang bergulir atas penolakan kelompok warga masyarakat (ALMA-Sea) terhadap perombakan ekosistem kawasan lindung imbuhan air tanah, sempadan sungai dan sempadan sungai bawah tanah untuk pembangunan perumahan Griya Sea Lestari V, yakni gugatan Class Action warga masyarakat desa Sea pengguna Air Bersih dari Mata Air Kolongan desa Sea (termasuk didalamnya tiga tersangka tersebut diatas) sudah pada tahap Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang N.O. Sedangkan untuk menguji apakah perijinan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari V saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Atas perlakuan terhadap tiga orang kliennya tersebut Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH.MH dan James Manuhutu, SH akan mengambil langkah persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan prosesdur penanganan perkara tindak pidana.

(*/Fds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *