Pokja Diduga Atur Pemenang Tender di Pemkab Mimika, Inakor segera Lapor ke KPK

Mimika, goldennews.co.id-Pelaksanaan tender di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menuai sorotan. Koordinator Indepenen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Indonesia Timur, Rolly Wenas mengendus adanya kejanggalan dalam proses tender tersebut.

“Salah satu peserta lelang sudah bernyanyi di media. Masalah ini ikut menjadi perhatian Inakor. Jika data valid sudah terkumpul, kami akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK,” kata Rolly saat dihubungi indobrita dan emmc grup, Senin (22/5/2023).

Korwil Inakor Indonesia Timur, Rolly Wenas (foto: dok Inakor)

Aktivis yang sudah membongkar banyak kasus korupsi di Indonesia Timur ini melihat ada yang ditutupi dari proses tender di Mimika. “Kesannya tidak transparan. Pengumuman memang secara nasional, tapi potret transparansi tidak tergambar,” ucapnya.

Rolly berharap tender proyek di semua daerah berjalan sesuai aturan. Ia juga mengajak semua kalangan untuk berpartisipasi melakukan pengawasan.

“Dari pelaksanaan tender sampai pengerjaan proyek harus berjalan baik. Jangan ada yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu peserta tender membeber kejanggalan proses tender di Kaupaten Mimika. Peserta berinisial SM itu menilai pelaksanaan tender hanya formalitas saja.  “Perusahaan saya mengikuti empat paket pekerjaan jakni  jasa konsultan di Kabupaten Mimika,” kata SM.

Baca juga:   Jerry Sambuaga: AMPI Siap Jalankan dan Amankan Hasil Rapimnas Golkar yang Usung Prabowo-Gibran

Sayang Kelompok Kerja (Pokja) proyek Pemkab Mimika menurut dia kurang profesional.  “Pemenang tender terkesan sudah disiapkan,” dia menegaskan.

SM menyatakan demikian karena undangan pembuktian kualifikasi yang dikirimkan ke perusahaan hanya berselang satu hari dengan hari pelaksanaan.  “Surat undangan diterima Rabu Tanggl 10 Mei 2023 jam 17.20 Wita. Sementara pembuktian kualifikasi 11 Mei 2023 jam 09.00 – 15.00 Wita,” ujarnya.

Pengusaha asal Jakarta ini mengaku sempat mengajukan permohonan untuk diadakan penambahan waktu pembuktian kualifikasi sesuai peraturan presiden No.16 Tahun 2018. Namun permintaan tersebut tidak digubris panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Mimika.

” Pokja I dan Pokja VII tidak menerima dengan alasan yang tidak masuk diakal. Kami merasa dipermainkan,” ucapnya.

Kejanggalan selanjutnya, kata SM, terjadi pada tahapan pengumuman hasil evaluasi yang terdapat pada Sistem LPSE.“Di situ disebutkan jika perusahaan kami tidak menunjukkan dokumen asli. Terang saja kami keberatan. Selaku penyedia jasa, kami tidak diterima pihak Pokja dalam pembuktian kualifikasi dan tidak diberikan berita acara/absensi pada saat pembuktian,” ia menguraikan.

Baca juga:   49 Murid Baru Ikut MPLS di SDN 49 Manado

SM juga heran dengan undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim pada Minggu 7 Mei. “Di salah satu paket yang kami ikuti, undangan dari Pokja diberikan bukan di hari kerja. Artinya hanya sekedari formalitas saja,” ucapnya.

Atas serangkaian kejanggalan tersebut, SM meminta KPK memeriksa proses lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika. “Pokja perlu dipanggil dan diperiksa. Perlu ditanyakan kenapa undangan pembuktian kualifikasi tidak dicantumkan nomor kontak person,” ucapnya.

SM juga berharap KPK mendalami isu paket pengadaan barang dan jasa di Mimika melibatkan para wakil rakyat di kabupaten tersebut. “Ada isu yang menyatakan  90 % paket pengadaan barang dan jasa tahun 2023 di Kabupaten Mimika merupakan dana Pokir 35 Anggota DPRD Mimika,” ujarnya. (*/jun)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *