Lanjutan Sidang Perkara No 49/G/LH/2022/PTUN Mdo, Majelis Hakim Minta Pihak BPD Untuk Hadir

Headline810449 Views

GoldenNews.co.id, Manando — Perjuangan masyarakat Desa Sea untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melakukan penolakan terhadap pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh PT. Bangun Minanga Lestari (BML) Terus berlanjut dengan gugatan yang dilayangkan ke PTUN untuk menguji keabsahan surat-surat yang dimiliki PT. BML.

Sidang perkara no 49/G/LH/2022/PTUN mdo dengan agenda menghadirkan saksi fakta sebanyak 2 orang yakni masyarakat terdampak Hermanus Tangkumahat dan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Theodore Runtuwene, Selasa (23/2023).

Sidang berlangsung aman dan kondusif, tim kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengeboran Air bersih yang di tolak warga pada waktu pembangunan perumahan Permata asri yang lokasinya berdekatan dengan perumahan griya sea lestari 5. Bahkan terkuak dalam kesaksian bahwa Hukum Tua dan BPD juga turun tangan bersama-sama dengan masyarakat menolak pengeboran air tersebut.

“Iya, pada saat penggalian lubang yang katanya untuk pengeboran air yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan permata asri, Hukum tua, BPD bersama masyarakat tutun melakukan penolakan,” Jelas Hermanus Tangkumahat di hadapan Majelis Hakim yang Mulia.

Saat ditanyakan apakah sumber mata air Sori yang berada di lokasi berbeda, bisa menjangkau dan digunakan oleh masyarakat yang berada di jaga I, II dan Jaga III oleh kuasa hukum Penggugat Noch Sambouw SH MH CMC. Saksi mengatakan tidak bisa karena posisi jaga I berada di atas dan jauh dari kedua mata air tersebut.

“Posisi jaga I berada di atas dari mata air sori jadi tidak bisa di jangkau, kalau ke jaga II dan jaga III bisa karena lokasinya berada di bagian bawah dari kedua mata air tersebut,” jelasnya.

Saat ditanyakan oleh kuasa hukum tergugat intervensi di Desa Sea terdapat sekitar 18 perumahan dan lokasi dari perumahan yang di olah oleh PT. BML berada di sebelah kiri atau kanan dari jalan raya Sea-Warembungan. Saksi mengatakan lokasi mata air berada di sebelah kiri sedangkan lokasi perumahan berada di sebelah kanan.

“Lokasi mata air berada di sebelah kiri, sedangkan lokasi perumahan sea griya lestari 5 berada di sebelah kanan berdekatan dengan perumahan permata asri, perumahan yang berada di seputaran mata air kolongan ada 4 perumahan, yakni perumahan permata asri, perumahan PT. BML berada di sebelah kanan tepatnya bagian atas dari mata air kolongan, sedangkan perumahan yang lain berada di sebelah kiri dan posisinya tidak mengganggu ekosistem atau tidak mencemari sumber mata air karena posisinya berada di bagian yang berbeda dan resapan air dari perumahan tersebut tidak masuk ke mata air,” katanya.

Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw SH MH CMC menanyakan apakah pernah ada papan hijau yang dipasang pada kawasan lindung hutan mata air kolongan, dipasang oleh siapa dan apa isi tulisan papan hijau tersebut sebelum di cabut oleh pihak PT.BML saksi mengatakan pernah melihat papan hijau tersebut.

Baca juga:  Jerry Sambuaga Harap PKB dan PAN Legowo Berikan Tiket ke Airlangga sebagai Cawapres Prabowo

“Iya, di lokasi kawasan lindung hutan mata air kolongan pernah terpasang papan hijau yang di pasang oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa yang isinya saya tidak ingat jelas tapi kawasan itu harus di lindungi, dan terdaftar di register desa, bahkan pada jaman dulu apa bila ada warga atau orang yang melakukan kegiatan potong kayu di lokasi tersebut di larang bahkan ada efek jera agar tidak melakukan tindakan pengrusakan di seputaran mata air,” ungkap tangkumahat.

Saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh penggugat adalah Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Theodore Runtuwene untuk menjelaskan apa yang dilihat saksi pada saat pergi ke lokasi sengketa.

“Saya selaku Direktur eksekutif Wahana Lingkungan hidup hadir di sana mewakili lingkungan hidup, karena ada laporan dari masyarakat mengenai ada kegiatan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak developer untuk pembangunan perumahan, untuk hari dan tanggalnya saya lupa tapi untuk bulannya di bulan mei tahun 2021,” jelas Runtuwene.

Sambil kuasa hukum penggugat memperlihatkan foto dimana pada waktu saksi datang ke lokasi yang bermasalah, saksi membenarkan bahwa yang ada di foto tersebut adalah dirinya yang datang ke lokasi untuk melihat kerusakan dan kondisi kawasan lindung hutan mata air kolongan Desa Sea.

“Pada saat saya dan masyarakat mengunjugi lokasi sengketa saya melihat ada genangan air dan gelembung yang keluar dari genangan air tersebut, saya menjelaskan bahwasannya bahwa lokasi yang saya tunjung di samping kanan kaki saya itu bisa dipastikan ada urat dari mata air karena tanah tersebut terlihat lembab dan basah,” ungkap Theodore.

Lanjut Noch sambouw menanyakan apakah saksi sebelum pergi ke lokasi yang bermasalah, pernah pergi ke lokasi mata air yang berada di bagian bawah dari lokasi yang sekarang telah di jadikan perumahan, Runtuwene pun mengiyakan bahwa beliau sudah melihat kondisi mata air tersebut.

“Pada saat saya pergi ke lokasi mata air saya melihat ada pipa besar dan didalamnya ada pipa-pipa kecil yang masuk kedalam pipa besar tersebut dan volume airnya sangat besar,” pungkasnya.

“Saat saya melihat air yang keluar dari selokan, dan yang lain masuk kedalam pipa besar yang berisi pipa-pipa kecil milik masyarakat pengguna air, pertama volume air di sana sebelum ada aktifitas di lokasi itu, volume airnya sangat besar dan setelah ada aktifitas di tempat tersebut volume airnya sudah sangat berkurang, kedua air yang keluar sudah kabur. Waktu awal saya kesana pipa-pipa masyarakat yang terpasang itu berada di di bawah air atau debit air lebih banyak dan pipa tersebut berada dalam genangan air, pada sat saya kesana untuk kedua kali saya melihat sudah sangat sedikit dan kabur air yang keluar dari pipa tersebut atau bisa di bilang mata airnya sudah mengering,” lanjutnya.

Baca juga:  Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Manado Dangkal Mengenai Hukum Imbasnya Penjarakan 3 Masyarakat Pejuang Lingkungan Hidup

Sambouw menanyakan langkah apa atau tindakan apa yang dilakukan oleh saksi setelah melihat kondisi yang terjadi di lokasi Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku atau tidak.

“Pertama saya membuat surat yang di berikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Minahasa dan juga Badan Petanahan Nasional Minahasa, yang pasti tanda terimanya dipegang oleh masyarakat. Dan sejauh ini mereka (Dinas Lingkungan Hidup dan BPN Minahasa-red) tidak membalas surat tersebut,” Pungkasnya.

Ketika Sambouw menanyakan apakah di lokasi tersebut ada lingkungan yang perlu dijaga yang telah di rusak di lokasi tersebut, runtuwene menjelaskan sebagai berikut.

“Pertama saya melihat bahwa memang lokasi yang menjadi daerah aktifitas yang sudah menjadi perumahan saat ini, itu saya melihat berada dalam kultur ketinggian dan dulu itu memang hutan, ada pohon-pohon besar yang dijaga. Pada posisi itu ekosistem belum di rusak, belum di rombak apa bila itu telah dilakukan pembalakan atau cuttingan tanah pasti ada dekladasi tanah, dekladasi tanah ini juga berpengaruh dengan dekladasi air tanah yang mengakibatkan debit air berkurang,” Jelasnya.

Majelis Hakim memberikan arahan kepada Walhi Indonesia agar tampil sebagai garda terdepan untuk melindungi Lingkungan Hidup jangan hanya di belakang layar, karena lingkungan hidup adalah milik dari anak cucu kita, kita hanya meminjamnya dari mereka dan kita harus menjaga serta melindungi Lingkungan Hidup agar kelestariannya tetap terjaga. Dimana kita ketahui bersama apa bila lingkungan hidup tersebut rusak maka dengan demikian kita seperti merampas kehidupan anak cucu kita karena ekosistem uang seharusnya di jaga dan dilindungi telah hancur, dan anak cucu kita tidak bisa menikmati apa yang seharusnya menjadi milik mereka yaitu kelangsungan sumber air bersih untuk bertahan hidup. Maka dengan demikian anak cucu kita dengan terpaksa harus membeli air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Majelis Hakim juga meminta kepada Badan Perwakilan Desa Sea agar bisa hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan pada minggu depan.

Kuasa Hukum menerangkan yang mana pihak BPD sudah tidak mau hadir untuk memberikan kesaksian karena terinformasi mereka telah menerima uang dari phak developer yakni PT. Bangun Minanga Lestari, dan ketika majelis hakim mendengar keterangan dari Kuasa Hukum Penggugat, Majelis Hakim mengatakan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada BPD.

“Majelis Hakim akan melakukan panggilan kepada BPD Desa Sea untuk bisa hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan. Apa bila mereka tidak hadir maka Majelis hakim akan meminta bantuan Aparat untuk menjemput mereka agar bisa hadir dalam persidangan,” Jelas Hakim Ketua.

(Fds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *