GoldenNews.co.id, BOLAANG MONGONDOUW — Stenri Kastilong Sangadi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw bantah terkait tudingan kepada dirinya yang telah menjual lahan pekuburan.
Seperti yang telah di beritakan di berbagai media online, mengenai Oknum Sangadi Desa Lalow SK yang telah menjual tanah pekuburan kepada pihak pengembang Bandara Loloda Mokoagouw, saat di konfirmasi di rumahnya. Jumat (3/6/2023).
“Kemarin mereka sudah membawa masyarakat ke lokasi pekuburan tersebut, dan di Balai Desa saya menanyakan siapa orang yang mampu menjelaskan dimana letak penyayatan dari Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. GADASERA?, Tidak ada yang bisa menjawab karena itu hanya opini saja yang di bangun. Lokasi kubur tersebut memang benar di tunjuk oleh pimpinan PT. GADASERA pada tahun 1992, tetapi lokasinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada masyarakat, yaitu 5 Ha bukan 8 Ha waktu itu ada yang menanam pohon di resting area, sempat saya dan aparat Des cegah. Karena tempat yang di tanami pohon adalah lokasi kubur, yang memfasilitasi penanaman pohon tersebut adalah Bapak Nicolas, namun karena sudah beradu argument di situ maka saya mempersilahkan,” jelas Kastilong.
“Ada Surat Keputusan Mendagri tahun 2013, sesuai dengan permohonan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondouw tentang eks guna usaha Desa Lalow dengan luas 681Ha, 400Ha untuk pembangunan Bandara dan 281Ha untuk perluasan pemukiman dan perkantoran. Lokasi kubur itu masuk dalam luas 281Ha tersebut, tetapi sampai hari ini itu yang menjadi pergumulan bersama antara masyarakat dan pemerintah Desa, karena sampai hari ini Pemerintah Daerah tidak pernah menunjuk mana lokasi tersebut,” Lanjutnya.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu bahwa Sangadi Desa Lalow telah menjual lahan pekuburan, Kastilong menjelaskan posisi bukit yang di ratakan itu seperti apa.
“Di dalam Amdal persetujuan dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondouw dan KKOP serta Pihak Bandara bukit tersebut di namakan opstekel, opstekel itu harus di pangkas karena mengganggu keselaatan Operasional pesawat, perjanjian dengan Kementrian, Perjanjian dengan Pemerintah Daerah itu harus ada opstekel, karena bila tidak ada opstekel operasional pesawat
Itu mengganggu keselamatan operasional pesawat.
Saya selaku Kepala Desa (Sangadi) Lalow, melihat bahwa Pemerintah Daerah sudah mau mengambil alih terus kalau sudah demikian apa yang akan di dapati oleh masyarakat Desa Lalow, maka dari itu saya mengundang tokoh-tokoh agama, Pemerintah, perempuan, pemuda dan juga tokoh-tokoh adat mengenai lahan tersebut dan di dapati kesepakatan bersama, pemanfaatan lahan Desa Lalow untuk kepentingan Bandar Udara di tukar guling bukan di jual,” Jelas Kastilong.
Adapun isi kesepakatan bersama antara pihak Bandar Udara dan Pemerintah Desa Lalow serta BPD adalah sebagai berikut:
– Pembangunan Balai desa Lalow
– Penataan Lahan pekuburan Desa Lalow
– Membentuk jalan yang terisolir perlu dibenahi (Dusun 2, 3 dan 5)
– Pembenahan/penimbunan lahan tempat ibadah.
Sekarang untuk penataan pekuburan sudah dihentikan karena di protes oleh masyarakat. Awalnya akan di tata, ada gambar yang menunjukkan rencana penataan lahan pekuburan Muslim dan Kristen.
Terkait Dana Bantuan Langsung Tunai yang di potong sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp.200.000) ada kesepakatan bersama masyarakat untuk pembuatan design Gambar Kantor Balai Desa Lalow.
“Pada tahun 2020 (sebelum ada pembangunan bandara) waktu itu masa Covid’19, Nah mengenai dana BLT yang di potong, itu ada kesepakatan bersama masyarakat karena bagaimana caranya kita membangun Balai Desa dengn kondisi keuangan yang seperti ini, maka dari itu di undang tokoh-tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan tokoh-tokoh adat untuk menagih uang sebesar 200.000 dari masyarakat. Dan masyarakat membolehkan atau menyetujui kesepakatan tersebut, nah 200.000 itu bukan berarti langsung di potong sekalian tapi secara bertahap menurut kemampuan dari masyarakat sendiri. Di saat itulah ada bantuan dari pemerintah Pusat yaitu BLT, tapi itu bukan langsung di potong oleh pemerintah namun masyarakat sendiri yang mempunyai kesadaran memberikan kemampuan mereka sampai lunas target yang di sepakati bersama,” Pungkasnya.
Terkait dengan kakek Anton yang tidak tersentuh bantuan, perlu di ketahui bahwa beliau awalnya bukanlah warga Desa Lalow makanya belum pernah menerima bantuan dari pemerintah Desa. “Dulunya pak Anton ini bukan warga Desa Lalow, maka dari itu beliau belum pernah menerima bantuan apapun dari Desa, tapi sekarang menurut Kepala Dusun (Kadus) beliau sudah menjadi warga Desa Lalow,” Imbuhnya.
Begitu juga terkait dengan perbaikan jalan Desa Dusun VI, sudah beberapa kali di ajukan dalam musyawarah desa, namun itu ada tahap-tahap dan penilaian tersendiri dari pemerintah Daerah.
(Fds)