Gugatan Masyarakat Sea di PTUN Manado Semakin Seru Dengan Keterangan Saksi Ahli Lingkungan Hidup

Tak mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Kawasan Lindung Ekologi Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, Masyarakat sebagai Penggugat hadirkan saksi ahli yang menjelaskan tentang dampak buruk akibat pembangunan perumahan dan penggalian sumur bor.

GoldenNews.co.id, MANADO — Sidang perkara no.49/G/LH/2022/PTUN.MDO dengan gugatan dari masyarakat Desa Sea atas kerusakan ekologi Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara terus dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Manado. Selasa (6/6/2023).

Lenda Yuliantje Rende, Syul Sangian mewakili masyarakat yang di sebut penggugat di dampingi Kuasa Hukum Noch Sambouw SH. MH. CMC dan James Manohutu SH menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa, Kepala Dinas Penanaman Modal PelayananTerpadu Satu Pintu Minahasa, Bupati Minahasa, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Serta Turut Tergugat II Intervensi PT. Bangun Minanga Lestari.

Pada Persidangan kali ini adalah agenda pemasukan bukti tambahan dan saksi fakta dari Turut tergugat II Intervensi, Saksi Ahli dari Penggugat. Seperti kita ketahui bersama klasifikasi perkara yang sementara bergulir saat ini adalah Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang.

Dimana kita menguji semua ijin yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait untuk pekerjaan pembangunan kawasan perumahan  Griya Sea Lestari 5 (Gisela 5), yang telah merusak ekosistem kawasan imbuhan air tanah dan berdampak pada masyarakat pengguna air dari mata air kolongan (Jaga I) Desa Sea.

dr. Ratna Siahaan Msi dalam persidangan memberikan keterangan sesuai dengan bidang yang di tekuninya. Dimana sesuai dengan gambar atau peta yang di jadikan acuan pembuatan Andal, Amdal, serta Ijin lokasi bahwa di arel pembangunan Perumahan Sea Griya Lestari 5 ada lima kecukan air tanah, sungai bawah tanah yang harus di jaga dan di lindungi.

“Dari kerangka acuan Andal mereka, itu ada hasil esplorasi mereka menggunakan metode Geolistrik yang mereka gunakan. Dekat tapak perumahan ada lima cekungan air tanah  berdasarkan data yang mereka buat sendiri dengan potensi kandungan air rendah dan tinggi, serta dari Pertanahan juga Dokumen Resmi yang dikeluarkan itu di sebut aliran sungai, itu sebenarnya adalah aliran air bawah tanah berdasarkan data yang ada, itu terkoneksi dengan beberapa cekungan air yang mungkin saja itu adalah satu aliran air tanah,” Jelas Siahaan.

“Perlu kita ketahui dari beberapa cekungan yang ada itu ada masuk ke dalam tanah, meresap atau diam di dalam tanah dan keluar berupa mata air, perlu diketahui juga mata air sudah pasti posisinya berada di bagian bawah, jadi apa bila ada sumur bor yang di pasang di bagian atas itu secara langsung atau tidak langsung berdampak negatif terhadap mata air baik dari volume air yang berkurang dan itu sangat merugikan masyarakat, ” Tukasnya.

“Secara dalam dokumen andal yang dibuat oleh PT. BML Kegunaan sumur bor adalah untuk memenuhi kebutuhan air di area perumahan dengan kapasitas 120 Liter per hari per orang,jadi bisa di bayangkan berapa besar kebutuhan air tanah yang harus di tarik oleh sumur bor tersebut dan seberapa besar dampak yang diterima masyarakat pengguna air dari sumber Mata Air Kolongan tersebut,” Tambah Ratna.

(Fds)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *