GoldenNews.co.id, MANADO — Sidang perkara no. Perkara 49/LH/2022/PTUN.Mdo lanjutan dengan agenda bukti tambahan, saksi Fakta dari tergugat II intervensi, saksi ahli dari penggugat berlangsung aman dan terkendali, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Saksi Fakta dari tergugat II intervensi ialah Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sea James Kountul dan Wakil Ketua BPD Nixon Sangian memberikan kesaksian dibawah Sumpah yang diucapkan para saksi di ruang persidangan. James Kountul selaku Ketua BPD memberikan kesaksian yang mana dirinya pernah hadir dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Griya Sea Lestari 5 PT. Bangun Minanga Lestari (BML). Dan dengan lantang mengatakan selaku masyarakat Desa Sea secara pribadi dirinya menolak pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 yang lokasinya berada di Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea.
“Saya hadir dalam beberapa kegiatan yang di lakukan oleh pihak pengembang Perumahan Griya Sea Lestari 5, PT. BML. Yaitu di Gereja GPDI di Griya Sea Lestari 1 dan di Desa Warembungan yang berlokasi di salah satu objek Wisata yang ada di sana, dan di setiap kegiatan itu saya membubuhi tanda tangan dan paraf,” Jelas Kountul.
James Kountul bahkan Majelis Hakim sempat bingung dengan tanda tangan dan paraf yang ada di daftar hadir dan berita acara saat pertemuan sosialisasi Amdal di gereja, karena sepengetahuannya dirinya menandatangani daftar hadir bukan berita acara, namun anehnya sesuai bukti berkas yang di masukkan oleh tergugat II Intervensi adalah paraf Ketua BPD di berita acara.
Saat ditanyakan apakah dirinya setuju atau tidak atas pembangunan perumahan Grisela 5 Kountul dengan tegas mengulangi perkataan yang dikatakannya pada waktu pertemuan dengan pihak pengembang.
“Saya secara pribadi menolak dengan pembangunan Grisela 5 karena lokasinya berada di atas kawasan lindung hutan mata air kolongan Sea, dan itu akan berdampak buruk bagi anak-cucu di kemudian hari,” tegas Kountul.
(Fds)