Sangian: Air di Tempat Saya Tidak Pernah Keruh

Saksi dari Turut Tergugat II Intervensi memberikan kesaksian yang berbeda dari saksi terdahulu, sangian mengatakan bahwa di tempatnya tidak pernah mengalami air keruh atau kabur. Hanya pernah sekali dan itu dikarenakan kesalahan teknis sambungan pipa yang terlepas dan kotoran dari selokan masuk kedalam pipa hingga mengakibatkan keruhnya air, selebihnya tidak pernah ada.

GoldenNews.co.id, MANADO — Perjuangan masyarakat Desa Sea dalam mempertahankan Ekosistem Kawasan Lindung Hutan Mata Air kolongan dari para pengembang perumahan rakyat yang dilakukan oleh PT. Bngun Minanga Lestari yang belokasi di Desa Sea Jaga I, Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara masih sementara bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Pada persidangan Hari Selasa (6/6/2023) tergugat II intervensiengadirkan saksi fakta dari BPD Desa Sea yakni Wakil Ketua BPD Nixon Sangian memberikan kesaksiannya di bawah Sumpah di depan Majelis Hakim dan Tuhan, dan akan memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang yang saksi lihat dan alami.

Saat di tanyai oleh Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi mengenai kehadiran Wakil Ketua BPD Nixon Sangian salam beberapa pertemuan yang dilakukan oleh PT. BML baik di gereja (Grisela I), Desa Warembungan (Makatete Hills) dan di Kantor Desa Sea, dirinya mengatakan turut hadir dan juga memberikan tanda tangan di daftar hadir sebanyak 4(empat) kali.

“Saya hadir bersama Ketua BPD Bapak James Kountul, Sekertaris BPD Ibu Linda Dengah, Hukum Tua Desa Sea James Royke Sangian, beberapa Kepala Dinas dari Kabupaten Minahasa serta Masyarakat, karena saat itu masih covid’19 maka jumlah kehadiran di batasi, pada waktu pertemuan di Gereja GPDI (Grisela I) saya mbertanda tangan sebanyak 4 kali yakni di daftar hadir dan berita acara,” Jelas Sangian menjawab pertanyaan Kuasa Hukum.

Namun saat di tunjukkan bukti yang di masukkan oleh tergugat II intervensi terkait tanda tangan, ternyata wakit ketua BPD hanya menanda tangani berita acara tidak di daftar hadir pada waktu pertemuan di Kantor Balai Desa. Saksi mengatakan tidak sempat bertanda tangan karena pertemuan tersebut berakhir ricuh. Namun Majelis Hakim mengatakan jawaban saksi II berbeda jauh dari jawaban saksi pertama yakni Ketua BPD

“Saya sudah tidak memeperhatikan yang Mulia, apakah yang saya tanda tangani itu adalah daftar hadir atau berita acara, namun seingat saya, saya membubuhi tanda tangan sebanyak 4 kali karena pada waktu pertemuan di kantor Desa itu berakhir ricuh,” Tandas Nixon.

Majelis Hakim kembali mempertegas jawaban dari saksi karena di dalam daftar hadir nama saksi ada tapi tidak ada tanda tangan, berbeda dengan di berita acara yang nama dan tanda tangan saksi jelas terlihat ada. Sampai Majelis Hakim meminta saksi untuk sama-sama menanyakan kepada kertas daftar hadir apakah kertas tersebut berbohong ataukah saksi yang berbohong.

“Pada waktu Sosisalisasi amdal di Gereja GPDI (Grisela I) dan sosialisasi ijin di Kantor Desa Saya bertanda tangan sebanyak 4 kali (masing-masing 2 rangkap). Ijin melanjutkan yang Mulia, waktu di kantor Desa kegiatan belum selesai sudah kacau,” Tutur Sangian

Majelis Hakimpun menanyakan apakah saat kekacauan terjadi saksi sudah kenanda tangani daftar hadir atau belum, saksipun menjawab sudah, saat barilu tiba di lokasi langsung ada orang yang menyodorkan daftar hadir. Jadi menurut Majelis Hakim tidak ada sangkut paut daftar hadir dengan kekacauan yang terjadi.

Apakah saudara saksi pas tiba di lokasi pertemuan sesudah kacau atau belum ? “Sebelum kacau pak Hakim,” jawabnya singkat.

Begitu juga saat di tanyakan apakah da dampak terhadap masyarakat yang terjadi setelah ada pembangunan perumahan Grisela 5, saksi mengatakan tidak ada dampak sama sekali, baik airnya kabur atau dampak lain.

“Selama saya menggunakan air dari sumber mata air kolongan tidak pernah keruh, hanya pernah ada 1 kali keruh itu karena kesalahan teknis, pipa yang terlepas dan kotoran dari selokan masuk hingga mengakibatkan airnya keruh, selebihnya tidak ada,” ungkapnya.

Begitu juga saat di tanyakan apakah masyarakat pernah melakukan keberatan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Grisela 5 atau tidak, saksi menjawab tidak pernah ada.

“Tidak ada keberatan dari masyarakat hingga melakukan demo ke DPRD Minahasa karena air yang bermasalah, mereka pernah demo tapi bukan karena masalah air,” katanya.

Perlu diketahui ketwrangan yang diberikan saksi Wakil Ketua BPD Nixon Sangian dalam persidangan jauh berbeda dari saksi-saksi terdahulu yang sudah memberikan kesaksian mereka.

(Fds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *