Temuan BPK 2.8 Miliar,INAKOR Sarankan Mendagri Ganti Pejabat Bupati Bolmong

Headline802 Views

Manado – GoldenNews.co.id ||Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat- Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas menyarankan Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Bolaang Mongondou atas adanya temuan BPK pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022, terdapat catatan BPK RI Perwakilan Sulut adanya Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai dengan Substansi Belanja Senilai Rp. 2.827.965.585,00

Hal ini dikatakan Wenas terkait hasil pemantauan INAKOR terhadap tren pengadaan barang dan jasa yang dinilai menjadi lekat dengan potensi perbuatan melawan hukum dan tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi adanya tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK atas Kesalahan Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal tidak sesuai substansi senilai Rp. 2.827.965.585,00 berpotensi adanya perbuatan melawan hukum, kami pandang masyarakat Bolmong bisa saja menjadi pihak yang paling dirugikan apabila adanya indikasi korupsi. Karena dampak korupsi pengadaan barang dan jasa adalah menurunnya kualitas barang dan jasa itu sendiri.” ungkap Wenas.

Kami minta Mendagri Tito Karnavian mengevaluasi jabatan Pj Bupati Bolaang Mongondou karena dinilai tidak profesional memantau jajarannya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara untuk meminimalisir tidak terjadinya peyimpangan dari ketentuan yang berlaku.” Ungkap Wenas.

Semestinya sebagai Pj. Kepala Daerah, harus lakukan langkah fungsi control sedini mungkin. Lakukan upaya pembentukan sistem yang kokoh dengan salah satu yang paling utama yakni urusan pengadaan barang dan jasa, setidaknya ada upaya sistemik yang diciptakan untuk mencegah agar tidak kecolongan adanya kesalahan kesalahan walau salah satunya kesalahan dari sistem administrasi.

“Pj. Bupati Bolmong bertanggung jawab penuh atas adanya catatan temuan BPK RI Sulut ini walau itu sifatnya administrasi atas realisasi keuangan Pemkab tahun 2022. Hal itu nyata karena Pj. Bupati telah menandatangani pernyataan tanggung jawab laporan keuangan tersebut bahwa sudah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, informasi pelaksanaan angaran secara layak, sesuai dengan dengan standar akuntansi pemerintahan.

Atas temuan BPK RI Perwakilan Sulut terkait Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tidak Sesuai dengan Subdtansi Belanja Senilai Rp. 2.827.965.585.,00.
Dengan rincian Realisasi Anggaran TA 2022 atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.
1.Jenis Belanja : Belanja barang dan jasa. anggaran 280.618.074.581,00 realisasi 248.797.036.758.,00 = 88, 66%.

2. Jenis belanja : Belanja Modal. anggaran 160.141.844.909,00 realisasi 149.012.960.494,00 =93, 05%.
yang realisasinya melalui beberapa satuan satuan kerja yakni,
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas PUPR
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Perpustakaan
5. RSUD Datoe Binangkang

INAKOR Menduga adanya perbuatan melawan hukum yakni,
a. peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada :
1. Pasal 59
2. Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2
3. Aset tetap dianggarkan dalam belanja modal senilai harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan

b. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan bahwa :
1. belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang dinilai manfaatnya kurang dari 12 bulan termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait:

2. belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.

atas dugaan adanya ketidakpatuhan dan dugaan adanya perbuatan perbuatan melawan hukum atau kesalahan /penyimpangan ini kami pandang bisa menjadi salah satu indikator untuk menteri dalam negeri mengevaluasi kinerja pejabat bupati Bolmong.( ST77 )

Ketua Harian DPP / Ketua DPW Sulut LSM INAKOR
R.Wenas