GOLDEN NEWS Co.id >|| KOTAMOBAGU Jumat(16/6/23)–
Berdasarkan Surat keputusan pengadilan Negeri kotamobagu tertanggal 20 Maret 2023 nomor Surat W19.U4/160/HK02/III/2023 Tentang perihal Execusi.
“Berdasarkan penetapan ketua pengadilan kotamobagu tentang perintah yang berkekuatan hukum tetap untuk menyita execusi 1 unit kenderaan daihatsu Xenia greet new1.3 nomor polisi DB 1467 KD.
Diduga Kenderaan roda 4 tersebut digelapkan oleh Oknum Perawat kesehatan puskesmas Upay Kotamobagu Barat”Herlina Yuliana Sari Umbola.
Perbuatan melawan hukum tersebut di nilai sangat bertentangan dengan profesi yang di embanya sebagai perawat di dinas kesehatan,diduga Herlina mengalami tekanan sosial dengan kebutuhan yang belum terpenuhi.sehingga dengan sengaja memindah tangankan objek jaminan kredit kenderaan roda Empat yang masih dalam tahap pembiayaan Finance MTF Kotamobagu diduga selama 2 tahun tidak pernah mengangsur.
Terpantau dalam Cuitan Bar barnya menanggapi Konfirmasi Awak Media,diduga Herlina mengalami tekanan Batin,penuh Emosional bahkan stres berat diduga kestabilan kesehatan terpuruk”Keng Malu ngana Eh pers”Kong Kalu nda bersedia”Abis lewat jalur Polda lewat jalur media”mo mangaku ngaku wartawan,kalu resmi bawa ngana pe identitas,jawab Herlina dalam chatingan Pesan Whatshap.
Terpish Pihak MTF(Mandiri Tunas Finance) Kotamobagu”RHd Crist Menyampaikan”Kami sudah beberapa kali untuk upaya terbaik konsolidasi dengan Nasabah. “Ini Kan sudah Ada putusan penarikan execusi Resmi dari pengadilan,dan sudah bersama pengadilam,kami tetap akan melakukan upaya terus,untuk mengambil Kenderaan tersebut,Jika dihilangkan tentunya Nasabah yang atas Nama kontrak akan berhadapan dengan Hukum tentunya,ucap Christ.
■OpoLokong■