GOLDEN NEWS Co.id >|| Matandoi Selatan Bolsel Minggu (18/6/23) Berdasarkan pantauan Alwak Media Golden News dilokasi pembangunan Destinasi dan Pekerjaan Reklamasi pantai di desa Mutandoi selatan diduga belum dilengkapi ijin Dokumen Resmi.
Warga desa Pinolosian Timur khususnya warga desa matandoi selatan yang kena dampak pembuatan Destinasi wisata dan Pembangunan reklamasi Pantai menolak kehadiran Wisata Pribadi Oknum Kajari Kotamobagu,pasalnya tak berijin dan dianggap perbuatan melawan hukum atas aktifitas Rekalamasi Pantai desa mutandoi selatan.
Proyek usaha pribadi tersebut sudah membunuh Ekosistim Tumbuhan terumbu karang laut dan habitat Perikanan laut yang semenjak Berdirinya Desa Mutandoi selatan adalah tempat memancing dan memanah ikan secara tradisional menjadi Rusak dan menghentikan kegiatan Para Nelayan tradisional yang menggantungkan hidup keluarga dengan mencari ikan secara tradisional.
Terpantau dari beberapa ciutan Media media Lokalan,yang berupaya membuat pencitraan dan bantahan oknum Kajari dalam rilisan beritanya,seolah seakan pemberitaan hasil investigasi awal media”Emmctv.com itu tidak benar,dan terkesan cuitan yang diduga ada konspirasi dengan pemberitaan reklamasi pantai ilegal,berupaya membalikan fakta dalam pemberitaan, seakan semua warga matandoi dan pemerintah desa mendukung atas kehadiran Destinasi wisata milik oknum Kajari kotamobagu yang di duga masih berstatus ilegal.
“Kata Siapa jika kehadiran Destinasi wisata bisa menguntungkan bagi warga desa matandoi.? Beberapa Lahan perkebunan Kami warga masyarakat mutandoi di hancurkan,oleh Alat berat jenis Exchavator tapi tidak dibayarkan,semua data bukti foto sudah kami serahkan kepada Awak media Emmctv.com agar bisa menyerukan kekesalan Kami terhadap Tindakan orang orang dari oknum Kajari, Ucap Sumber warga yang meminta namnya tidak di publish.
Salah satu Aktifis Muda Rahmat Mokoginta yang saat ini selaku Anggota LP2KP-RI ( Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia )angkat bicara,
” Terkait dengan Reklamasi pantai yang ada di Desa Matandoi Bolsel, Yang diduga adanya keterlibatan oknum Kajari Kota Kotamobagu, maka kami dari LP2KP-RI menyatakan sikap akan mengawasi dan memantau terus kegiatan tersebut yang sampai saat ini sesuai info yang kami terima bahwa reklamasi pantai tersebut tidak mempunyai izin atau masih berstatus ilegal.
Reklamasi ilegal ini sudah jelas melanggar beberapa aturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau kecil.Jelas pria yang biasa disapa Mat Abo’
” Berdasarkan SATGAS 53 Untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi dari pelaksanaan PP nomor 53. Sejalan dengan itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melaporkan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh seluruh pegawai Kejaksaan RI, dan sampai saat ini Persoalan tersebut dalam tahap investigasi kami dan jika itu benar adanya maka kami dari LP2KP_RI akan terus mengawal permasalahan ini demi tercapainya Program Satgas 53.Pungkasnya.
Sebelum berita ini naik cetak Awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi langsung ke oknum Kajari Kotamobagu di kantornya Jumat(16/6) upaya konfirmasi tidak berhasil,dikarenakan oknum Kajari sedng dalam TL (Tugas luar). Tak sampai diisitu upaya awak media tetap akan berupaya mengkonfirmasi selanjutnya.
■OpoLokong■