GoldenNews.co.id, MANADO — Sidang ke-20 perkara no 49/G/LH/2022/PTUN-MDO kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan agenda lanjutan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari tergugat II intervensi, Selasa (20/6/2023).
Saksi Fakta yang dihadirkan adalah Linda Kalesaran yang menjelaskan mengenai sosialisasi amdal dan perijinan yang dilaksanakan di Gereja GPDI (Jaga VII) dan di Kantor Hukum Tua Desa Sea (Jaga II).
Kesempatan pertama diberikan kepada Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi dengan memulai pertanyaan menyangkut sejak kapan dan tinggal di di jaga berapa, saksipun langsung menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.
“Saya tinggal di Desa Sea sejak tahun 1996 sampai sekarang, dan saya tinggal di jaga I,” Jawab Kalesaran.
Saat di tanyakan apakah saksi tau kapan selang waktu dari pertemuan sosialisasi pertama (Gereja GPDI) dan Sosialisasi kedua (Kantor Desa Sea) saksi menjawab tidak begitu ingat benar tapi yang pasti sebelum suami saksi meninggal dunia (Agustus 2021).
“Seingat saya pertemuan di gereja pada tahun 2021 kalau bulan saya tidak ingat jelas, namun selang waktu dari pertemuan dan di Kantor Desa Sea dua minggu dan seingat saya itu sebelum Suami Saya Meninggal Dunia pada bulan Agustus 2021,”. Jelas Linda.
Majelis Hakim yang memimpin Persidangan menanyakan kembali guna mempertegas jawaban dari saksi, yang mana kehadiran saksi di kegiatan Sosialisasi tersebut apakah di tahun 2021 atau 2020, karena sesuai dengan Bukti yang di masukkan oleh Tergugat II Intervensi daftar hadir yang di dalam amdal adalah tahun 2020. Namun kalesaran tetap bertahan pada jawaban Kalesaran tetap pada tahun 2021 karena sebelum suami saksi meninggal dunia.
“Seingat saya tahun 2021 krena suami saya meninggal pada bulan Agustus 2021,” Tukasnya.
Saat di tanyakan jarak rumah saksi dari mata air Kolongan Kalesaran menjawab jarak rumah beliau kisaran dari 70-100 meter, sedangkan rumah Pak Ronny Majuntu, Lenda rende hanya berjarak 20 sampai 30 meter.
“Jarak rumah saya sekitar 70-100 meter sedangkan Bapak Ronny Majuntu dan lenda rende jarak rumah mereka sekitar 20-30 meter,” Jawabnya.
Apakah ada warga yang tinggal di seputaran mata air kolongan yang memiliki usaha dan menggunakan air dari mata air tersebut, tanya Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi saksipun menjawab iya, ada.
“Iya, ada depot air, usaha Laundry yang semuanya menggunakan air dari mata air kolongan,” jawabnya.
Tadi saksi mengatakan saksi juga menggunakan air dari sumber mata air kolongan, apakah air yang digunakan pernah keruh, saksi menjawab iya pernah tapi hanya pada saat pipa yang melewati telaga warga terlepas hingga mengakibatkan air keruh dan kabur. Dan kalau hujan hanya sebentar saja setelah itu langung jernih.
“Air yang di rumah saya hanya disaat pipa terlepas dan airnya menjadi keruh, kalau hujan pun keruhnya hanya sebentar setelah itu air yang mengalir sudah jernih,” jawabnya.
Saat ditanyakan siapa yang mengundang saksi untuk datang ke sosialisasi tersebut dan kapasitas serta apa yang menjadi pembahasan di dalam sosialisasi tersebut saksi menjawab yang mengundang dari pemerintah desa melalui kepala jaga.
“Saya hadir karena di undang oleh pemerintah desa, yang memberitahu saya adalah kepala jaga, saya tidak tau kenapa saya di undang. Seingat saya, sosialisasi tersebut berbicara mengenai amdal,”tandasnya.
(Fds)