GOLDEN NEWS Co.id >|| KOTAMOBAGU Selasa (20/6/23)–
Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Meidy Wensen, S.H kepada Awak media Golden News Senin(19/6) diruang kerjanya memberikan klarifikasi Terkait dengan pemberitaan Awal atas dugaan Reklamasi pantai Tanpa ijin di teluk H2m Desa matandoi selatan untuk Destinasi wisata milik oknum Kajari Kotamobagu Elwin A kahar SH.
“Meidy Membenarkan bahwa sementara ini untuk pengurusan ijin sedang dalam proses pengurusan,itu sudah ada rekomendasi sejak bulan maret berjalan,tidak menutup kemungkinan dalam minggu ini dari propinsi sudah ada kata”Kasi Intel Meidy.
Disinggung oleh Awak mediaTerkait Ganti rugi Lahan perkebunan warga desa matandoi yang telah di ambil material bebatuanya untuk Penimbunan reklamasi pantai,Semua itu akan diselesaikan pembayaran ganti Ruginya kepada pemilik lahan itu sudah di data”Jelas Meidy.
Pekerjaan Reklamasi pantai di desa Mutandoi selatan diduga belum dilengkapi ijin Dokumen Resmi,ditanggapi oleh Aktivis muda dan pemerhati lingkungan Bolmong Raya”Rahmat Mokoginta yang di sapa”Mat Abo,mengatakan proyek reklamasi akan mengubah sirkulasi air, dan mengubah kondisi ekosistim kehidupan pada terumbu Karang Laut pantai Matandoi selatan.
Arus yang semula mengalir sesuai garis pantai harus “mengambil” rute lain dan akhirnya membentuk kolom-kolom air baru.
Akibatnya dengan adanya reklamasi itu justru menjadi perangkap bagi sampah yang berasal dari para pengunjung wisata Nantinya.
“Yang seharusnya secara alami (arus itu) membilas (sampah) yang ada di pantai, jadi terhambat lagi oleh daratan.
Proyek reklamasi dapat merusak ekosistem daerah pesisir pantai.
“Apa yang tadinya tumbuh di sana, jadi tidak tumbuh. Apa yang sebelumnya berada di sana jadi tidak ada “ucap Rahmat.
Lanjutnya sangat miris lagi jika terdapat hutan mangrove,berpotensi terdegradasi akan hilang, maka tentu fungsi ekologisnya juga akan hilang.Tidak ada dalam sejarah reklamasi yang tidak memberikan dampak buruk terhadap ekologi.
seperti terumbu karang sudah pasti mati. Karang yang semula adalah rumah ikan dan kerang serta biota lainya, ya otomatis hilang dan rusak juga jelas Rahmat.
Intinya selama perijinan belum ada ,kami meminta Agar sementara waktu ,menghentikan dan tidak melakukan aktifitas di wilayah reklamasi pantai matandoi selatan,sebab masih berstatus ilegal”Tutup Mat Abo.
■OpoLokong■