Kembali Lagi, Masyarakat Kecil Dikriminalisasi

Headline936737 Views

GoldenNews.co.id, MINAHASA — Kembali lagi masyarakat kecil di kriminalisasi oleh oknum-oknum pemangku pemerintahan di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Minahasa yakni Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Pasalnya masyarakat yang menguasai lahan perkebunan yang berada di Jaga VII tersebut terkena mega proyek prioritas Sulawesi Utara untuk pembangunan jalan Ring Road III itu masih sementara bersengketa di Mahkama Agunng (Kasasi).

Pada dasarnya petani/penggarap yang menguasai lahan tersebut tidak pernah menghalangi proyek pembangunan jalan Ring Road III, asalkan sudah ada putusan Inkrah atau uang ganti rugi sudah di titipkan di pengadilan.

Perlu di ketahui lahan yang terkena mega proyek prioritas pembangunan Ring Road III yang masih berperkara di MA belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.

Sampai berita ini di turunkan, masyarakat (petani/penggarap) masih mempertahankan apa yang menjadi milik mereka sampai ada putusan Inkrah, yang sementara berproses dan belum ada putusan sampai saat ini.

Baca juga:  GMIM Betlehem Sidate Gelar Ibadah Pra natal kolom lV

Lahan yang terkena Mega Proyek Pembangunan Jalan Ringroad III sudah mulai di gusur, secara masyarakat yang menduduki lahan tersebut tidak pernah di undang untuk sosialisasi ganti rugi lahan, serta tidak ada pembicaraan mengenai besaran harga.

“Pada dasarnya kami tidak pernah menghalagi program pemerintah, bahkan kami sangat mendukung semua program pemerintah untuk pembangunan tersebut. Yang kami sesalkan, Kami tidak pernah di undang untuk sosialisasi mengenai besaran harga atau berapa biaya tanah per meter yang terkena mega proyek MOR III yang sampai saat ini lagan tersebut masih kami pergunakan untuk berkebun,” Jelas Jemmy Giroth dan di iyakan oleh petani/penggarap lainnya. Selasa, (27/6/2023).

Harapan masyarakat petani/penggarap agar lahan tersebut jangan dulu ada penggusuran atau pekerjaan sampai ada Putusan Inkrah atau uang ganti rugi/konsinyasi untuk petani/penggarap di titipkan di Pengadilan.

Baca juga:  Dikawal Ratusan Pendukungnya, Caleg No Urut 3 Dapil Paal Dua Tikala William Billy Kaeng Hadiri Kampanye Demokrat

“Harapan kami sebagai pemilik lahan agar jangan dulu ada pekerjaan di lahan yang kami garap sampai ada putusan inkrah dari MA atau uang ganti rugi sudah di titipkan di Pengadilan,” Tandas Bangun (Salah satu pemilik lahan).

Adapun permohonan perlindungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian Khususnya Sektor Pineleng agar bisa melakukan pendampingan untuk masyarakat agar lahan kami tidak di gusur.

“Kami sudah menyurat kepada pihak Kepolisian Sulawesi Utara khususnya Kepolisian Sektor Pineleng agar bisa mendampingi atau bersama-sama dengan kami petani/penggarap untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kami sampai ada putusan ikrah atau uang ganti rugi sudah di titipkan di Pengadilan,” Tutup Ishak Hutumoy Djawaria kepada Tim IndoBRITA Group.

(Fds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *