GoldenNews.co.id, MINAHASA — Sidang perkara nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO kembali di gelar dengan agenda yang sebenarnya adalah bukti tambahan yakni saksi ahli hukum dari tergugat II intervensi dan pemeriksaan setempat (PS), namun karena keterlambatan informasi yang di berikan oleh pihak tergugat II intervensi yang mana Majelis Hakim sudah mempersiapkan untuk turun ke lokasi PS baru di sampaikan bahwa Saksi Ahli dari tergugat II Intervensi bersedia untuk hadir di persidangan.
Akhirnya pada Selasa, (4/7/2023) Majelis Hakim menetapkan untuk kanjut Sidang PS dan untuk saksi ahli di jadwalkan kembali pada sidang berikutnya.
Pada Pemeriksaan Setempat yang di laksanakan terbukti bahwa ada beberapa sumber mata air yang telah mati dan menurut majelis Hakim ada 2 sumber mata air yang masih di aliri air namun tidak banyak, dan terlihat jelas air yang keluar itu sedikit keruh.
Meski saat pemeriksaan tersebut di guyur juhan lebat Seluruh Pihak tetap melanjutkan pemeriksaan tersebut. Menurut Majelis Hakim walaupun hujan itu sudah menjadi tugas pekerjaan mereka karena mereka di bayar oleh Negara untuk itu.
“Walaupun hujan deras, tidak masalah karena kami telah di bayar oleh Negara untuk menegakkan keadilan” Singkat Ketua Majelis Hakim yang adalah wakil Ketua PTUN Manado Gerhad Sudiono SH.
Pada sidang lokasi tersebut, Makelis hakim juga meninjau tempat lubang resapan yang di buat oleh PT.BML untuk tempat resapan sementara pembuangan air yang dari perusahaan. Dan di dapati beberapa tempat resapan belum di cor atau masih tanah. Begitu juga dengan sumur bor yang di buat. Manum karena medan ke tempat sumur bor tidak memungkinkan untuk di lewati maka hanya melalui data yang telah di masukkan sebagai bukti dalam persidangan dan nanti majelis hakim yang akan memberikan kesimpulan pada sidang berikutnya.
Salah satu prinsipal dari penggugat Ibu Syutje Sangian menjelaskan dengn adanya pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 ini masyarakat Desa Sea khususnya para pengguna air dari sumber air, mata air kolongan ini sbgat di rugikan.
“Saya selaku penggugat yang mewakili masyarakat Desa Sea, kami merasa setelah ada pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 itu sangat terganggu karena air yang biasa kami gunakan biasanya walaupun hujan deras air tidak pernah kabur, tapi kini hujan hanya beberapa saat saja air sudah kabur atau keruh, yang menjadi gugatan kami juga adalah tempat yang di bangun perumahan tersebut di dapati ada sungai di bawah tanah yang bisa tercemar akibat dari pembuangan-pembuangan air limbah rumah tangga yang apabila perumahan telah selesai di bangun dan di huni, karena tidak menutup lemungkinan limbah tinja (wc) itu masuk kedalam tanah dan mencari air yang sering kami pergunakan untuk keperluan sehari-hari,” Jelas Sangian.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw SH MH CMC mengatakan bahwa benar sudah ada penurunan debit air dari sumber mata air kolongan tersebut akibat dari di alih fungsikan lahan perkebunan menjadi lokasi pembangunan perumahan Griya Sea Lerstari 5 tersebut.
“Ya, bahwa benar masih ada sumber air yang keluar dari mata air tersebut tapi tidak banyak, yang dulunya air keluar sangat banyak dan pipa-pipa warga yang dulunya terendam kini hanya sebagian yang terendam, itu karena si tusuk masuk ke dalam sumber air yang keluar. Yang lain hanya di kulit bebatuan saja. Menurut masyarakat sumber air yang mengeluarkan air tersisa 1 namun hasil PS menurut majelis Hakim masih ada 2 sumber air yang keluar, dan keduanya masih di aliri air namun debitnya sudah sangat sedikit,” Jelas Sambouw.
Selanjutnya, mengenai sumur bor yang di gali oleh pihk developer, memang benar sumur bor yang di gali di atas lokasi mata air Kolongan Desa Sea akan berdampak buruk bagi masyarakat pengguna air tersebut.
“Mengenai Sumur bor yang di gali oleh pihak developer, posisinya tepat berada di atas Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, yang menjadi ke khawatiran masyarakat adalah apabila dumur bor tersebut di fungsikan secara penuh maka debit air yang keluar di mata air akan lebih berkurang karena di tarik oleh sumur bor tersebut. Apa lagi kalau semua unit yang di perkirakan ada sekitar seribu lima ratusan sekian terlah di huni semua, maka secara otomatis air yang di pakai semua bersumber dari dumur bor tersebut. Dan pada akhirnya mata air bisa kering, dan masyarakat jaga I, II, III dan sebagian jaga IV tidak akan dapat menggunakan air dari mata air kolongan Sea karena sudah kering,” Urai Sambouw.
Perlu diketahui, sidang pemeriksaan setempat tersebut di jaga oleh beberapa personil Anggota Brimob batalion C Kalasey atas permintaan dari tergugat II Intervensi.
“Kami dari anggota Brimob ada di sini hanya untuk pengamanan sidang lokasi, tadi kami hanya pengamanan kekacauan masyarakat dan Alhamdulilah sampai sidang selesai semuanya aman-aman,” Jelas Bribda Rudianto.
(Fds)