GoldenNews.co.id, MANADO — Sidang gugatan masyarakat Desa Sea dengan nomor perkara 49/G/LH/2022/PTUN.MDO terkait keabsahan Dokumen Pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh PT. Bangun Minanga Lestari sudah sampai pada tahap kesimpulan. Selasa,(25/7/2023).
Berikut isi pendapat akhir atau kesimpulan dari Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea (sebagai penggugat):
– Mengenai Objek Gugatan VIII adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang penyelesaian sengketanya menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri/Umum;
– Para Penggugat tidak sependapat dengan pendapat Ahli Dr. Steven Yohanis Paila yang dihadirkan Tergugat II Intervensi dalam persidangan yang berpendapat untuk menyelesaikan persoalan penerbitan Objek Gugatan VIII yang telah berakhir masa berlakunya sebelum gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado haruslah dilakukan di Pengadilan Umum;
– Perihal masa berlakunya Objek Gugatan VIII sudah berakhir sebelum gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tidaklah menjadi suatu hal yang menghalangi pemeriksaan sah tidaknya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;
– Walaupun Objek Gugatan VIII masa berlakunya sudah berakhir akan tetapi telah menimbulkan akibat hukum sehingga Objek Gugatan VIII tetap haruslah diperiksa dalam perkara a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar bisa diketahui sah atau tidak sahnya proses penetapan Objek Gugatan VIII termasuk akibat hukum yang ditimbulkan karena ditetapkannya Objek Gugatan VIII;
– Apabila dalam pemeriksaan perkara a quo didapati Objek Gugatan VIII telah ditetapkan tidak sesuai prosedur yang berlaku maka akibat hukumnya adalah : a. Objek Gugatan VIII tidak mengikat sejak ditetapkan; b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada; (vide : pasal 70 ayat (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
POKOK PERKARA;
Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII ditetapkan dan/atau diterbitkan demi kepentingan usaha perumahan PT. Bangun Minanga Lestari (BML) untuk membangun perumahan dengan jumlah lebih dari 1.500 unit yang letaknya berada dalam kawasan lindung serta persis berbatasan disebelah atas Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang didalamnya ada Mata Air Kolongan yang dijadikan sebagai sumber air bersih satu-satunya oleh Warga Masyarakat Desa Sea Jaga I, II, III dan sebagian Jaga IV termasuk Para Penggugat.
Para Penggugat merasa dirugikan karena dengan ditetapkannya Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII oleh tergugat I s/d V (Para Tergugat) maka telah ada kegiatan perombakan dan pengalihfungsian lahan pertanian/perkebunan oleh Tergugat II Intervensi menjadi lahan perumahan sebanyak lebih dari 1.500 unit yang telah berdampak keringnya beberapa mata air di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea juga telah berkurangnya kuantitas dan kualitas air bersih yang ada di Mata Air Kolongan Desa Sea yang tersisa serta berpotensi keringnya Mata Air Kolongan Desa Sea yang tersisa dikemudian hari.
Oleh karena yang menjadi persoalan yang merugikan Para Penggugat berkaitan dengan pengrusakan lingkungan hidup pada kawasan yang harus dilindungi maka gugatan yang didaftarkan oleh para penggugat dikategorikan sebagai perkara Lingkungan Hidup.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN;
Dasar dan alasan dilakukannya gugatan para penggugat terhadap para tergugat sudah tertuang dalam materi gugatan para Penggugat yang pada intinya sebagai berikut :
– Para penggugat adalah warga masyarakat Desa Sea pengguna air bersih yang bersumber dari Mata Air Kolongan yang berada didalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea;
– Sumber air bersih bersama ekosistem lingkungan hidup dikawasan sekitarnya sudah dilindungi oleh penduduk Desa Sea sejak sebelum terbentuknya NKRI sampai dengan adanya rencana pembuatan perumahan oleh Tergugat II Intervensi diatas sumber air bersih tersebut;
– Ditetapkannya dan/atau diterbitkannya Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII oleh para Tergugat di lokasi yang berada tepat diatas sumber mata air bersih dimaksud;
– Dalam penetapan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII tidak melibatkan warga masyarakat terdampak termasuk Para Penggugat;
– Para Tergugat telah lalai dan/atau keliru menetapkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII sebagai dasar dilakukan kegiatan penggusuran dan/atau perombakan dan pengalihfungsian lahan di lokasi yang merupakan kawasan lindung;
– lokasi yang di tetapkan dan/atau diterbitkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII oleh para Tergugat adalah merupakan kawasan lindung yang harus dilindungi agar mata air bersih yang berada dibawahnya tetap terjaga eksistensinya baik kuantitas maupun kualitasnya;
– Para Tergugat dalam menetapkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII tidak memperhatikan Asas-asas umum pemerintahan yang baik;
– Dengan ditetapkannya Objek Gugatan I s/d VIII telah berdampak matinya 2 (dua) Mata Air sumber air bersih yang ada di dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea sedangkan 2 (dua) sumber mata air bersih yang tersisa debit/kuantitasnya sudah sangat berkurang dilihat pada batas air yang keluar dari mata air sebelum ada penggusuran/pembongkaran dan pengalihfungsian lahan kawasan lindung yang ada diatas mata air dan sesudah ada penggusuran/pembongkaran dan pengalihfungsian lahan kawasan lindung yang ada diatas mata air:
– Dahulu sebelum ada penggusuran/perombakan dan pengalihfungsian lahan kawasan lindung menjadi perumahan walaupun hujan lebat sampai beberapa hari air yang keluar dari Mata Air sangat bersih dan tidak keruh namun setelah ada penggusuran/perombakan dan pengalihfungsian lahan kawasan lindung menjadi perumahan walaupun hanya hujan lebat beberapa jam air yang keluar dari Mata Air Kolongan menjadi keruh dan harus menunggu dalam waktu yang lama untuk bisa bersih lagi jika hujan sudah berhenti;
– Para Penggugat merasa khawatir dikemudian hari jika kawasan lindung yang ada diatas Mata Air Kolongan Desa Sea tidak diperbaiki kembali atau tidak dipulihkan dan/atau tidak direstorasi maka sangat berpotensi Mata Air Kolongan akan kering semuanya sehingga Para Penggugat bersama Warga Masyarakat Desa Sea lainnya yang berada di Jaga I, II, III dan sebagian Jaga IV akan mengalami krisis air bersih;
Kawasan yang Ditetapkan Objek Gugatan 1 s/d Objek Gugatan VIII;
Sesuai dengan fakta persidangan didapati lokasi yang ditetapkan Objek Gugatan 1s/d Objek Gugatan VIII oleh Tergugat 1 s/d Tergugat V masuk dalam kawasan lindung, yakni :
1. KAWASAN LINDUNG SEMPADAN SUNGAI ;
– Pada bukti T.1-7 dan T.1-8 terlihat jelas dalam peta gambar pertimbangan teknis RT/RW Kabupaten Minahasa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 ada aliran sungai bawah tanah yang melintasi lokasi yang ditetapkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VIII dan ada kawasan sempadan sungai;
2. KAWASAN LINDUNG SEMPADAN MATA AIR ;
– Pada Bukti T.1-7 dan T.1-8 terlihat jelas dalam peta gambar pertimbangan teknis RT/RW Kabupaten Minahasa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 ada mata air dibawah lokasi yang ditetapkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VIII dan ada kawasan sempadan mata air.
– Dalam agenda sidang pemeriksaan Setempat (PS) didapati memang benar ada mata air yang digunakan sebagai satu-satunya sumber air bersih oleh Warga Masyarakat Desa Sea Jaga I, II, III dan sebagian Jaga IV letaknya persis dibawah lokasi yang ditetapkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VIII;
3. KAWASAN LINDUNG IMBUHAN AIR TANAH;
– Keterangan saksi Raymon Berty Pesik, Saksi Hermanus Tangkumahat, Saksi Theorodore Barens Victor Runtuwene dalam persidangan menyebutkan ada air yang keluar dari dalam tanah saat tergugat II Intervensi melakukan proses pematangan lahan disebagian areal lokasi yang ditetapkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VII;
– Pada bukti P-7 berupa gambar/foto kawasan imbuhan air tanah yang digusur/dirombak di lokasi yang di tetapkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VII, (di gambar terlihat ada saksi Raymon Berty Pesik, Saksi Hermanus Tangkumahat dan saksi Theodorn Barens Victor Runtuwene yang menyaksikan pembongkaran imbuhan air tanah di lokasi tersebut, saat agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terlihat jelas lokasi tersebut sudah didirikan bangunan perumahan);
– Pada agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) didapati lokasi yang ditetapkan Objek Gugatan I s/d Objek Gugatan VIII lapisan tanahnya bebatuan dan sangat jelas terlihat memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluruskan air dengan jumlah yang berarti.
4. KAWASAN LINDUNG RAWAN BENCANA (Jalan Lahar);
– Pada bukti T. 1-7 dan T. 1-8 terlihat jelas dalam Perda peta gambar pertimbangan teknis RT/RW Kabupaten Minahasa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 Lokasi yang ditetapkan Objek Sengketa I s/d Objek Sengketa VIII tertulis dalam keterangannya lokasi tersebut berada di zona/kawasan peruntukkan Pertanian dan rawan bencana;
– Pada bukti T. II.Int – 6 (Surat Pemberitahuan dari DLH Nomor : 660/DLH/269/IX-2020, tanggal 7 September 2020) didalam isi surat tersebut tertera dengan jelas bahwa lokasi yang dimohonkan untuk ditetapkan Objek Gugatan I s/d Gugatan VIII. Seluas 29,98 Ha ada 2 (dua) hal penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah lokasi dimaksud masuk dalam Zona Rawan Bencana (jalan lahar).
Peraturan Perundangan Yang mengatur Larangan Mengeluarkan Izin dan/atau membangun perumahan di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan pemukiman;
1. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman:
– Pasal 139, berbunyi : Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukan bagi perumahan dan permukiman;
– Pasal 140, berbunyi : Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang;
– Pasal 141, berbunyi : Setiap Pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRY/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Pasal 22 ayat (1), berbunyi : sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk :
a. Bangunan prasarana sumber daya air;
b. Fasilitas jembatan dan dermaga;
c. Jalur pipa gas dan air minum ;
d. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi:
e. Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. Bangunan ketenagalistrikan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa tahun 2014-2034, pasal 46 ayat (4) berbunyi : Ketentuan umum zonasi untuk kawasan lindung sempadan sungai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, meliputi :
a. Dalam kawasan sempadan sungai tidak diperkenankan dilakukan kegiatan budidaya yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai;
b. Dalam kawasan sempadan sungai masih diperkenankan dibangun prasarana wilayah dan utilitas lainnya dengan ketentuan:
1. Tidak menyebabkan terjadinya perkembangan terjadinya budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut;
2. Dilakukan sesuai ketentuan yang belaku.
Kegiatan di lokasi yang ditetapkan Objek gugatan I s/d Objek VIII yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup:
– Pengrusakan dan/atau perombakan dan/atau merusak lahan pertanian/perkebunan menggunakan alat berat axcavator (termasuk cut and fill) selanjutnya dijadikan lahan pembangunan perumahan sehingga telah merusak ekosistem lingkungan yang menjaga eksistensi Mata Air Kolongan Desa Sea;
– Pembangunan perumahan dan fasilitasjalan perumahan;
– Pembangunan sumur bor di sempadan sungai bawah tanah yang merupakan aliran air bawah tanah yang alurnya menuju dan keluar di Mata Air Kolongan Desa Sea yang digunakan sebagai sumber air bersih satu-satunya oleh warga masyarakat Desa Sea jaga I,II,III dan sebagian jaga IV termasuk para Penggugat sejak dahulu kala sampai sekarang secara turun temurun;
Dampak kerusakan lingkungan hidup akibat ditetapkannya Objek Gugatan I s/d VIII;
– Keringnya 2 (dua) Mata Air yang ada di dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea;
– Berkurangnya debit/kualitas air bersih yang ada di 2 Mata Air di dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang tersisa dan sementara digunakan oleh warga masyarakat Desa Sea jaga I, II, III dan sebagian jaga IV termasauk para penggugat;
– Berkurangnya kualitas air bersih yang ada di mata air didalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, yang semula sejak dahulu walaupun hujan deras dalam waktu yang lama tidak pernah keruh tetapi setelah adanya kegiatan perombakan dan/atau penggusuran dan pembangunan perumahan serta sumur bor dilokasi yang ditetapkan Objek Gugatan I s/d VIII setiap kali ada hujan deras dalam waktu singkat saja air yang keluar dari mata air yang berada di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea menjadi keruh dan akan memakan waktu yang lama untuk kembali bersih (normal);
Potensi keringnya semua mata air yang berada di dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea;
– Apabila proses penggusuran dan/atau perombakan lahan dilokasi yang ditetapkan Objek Gugatan I s/d VII terus dilanjutkan dan tidak ada perbaikan kembali ke fungsi awal jika dilihat dari perubahan kualitas air bersih yang ada sekarang dibandingkan dengan kualitas air bersih dimata air dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea sebelum digusur dan/atau dirombaknya lokasi yang ditetapkan Objek Gugatan I s/d VII maka ada potensi besar akan keringnya semua Mata Air yang ada didalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea;
– Apabila Objek Gugatan VII dioperasikan secara penuh untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni perumahan yang direncanakan lebih dari 1.500 unit atau minimal 1.500 kepala keluarga maka ada potensi besar semua Mata Air yang ada di dalam Hutan Mata Air Kolongan akan kering karena sumber aliran air yang mengalir kemata air yang ada di Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang dipergunakan oleh 500 Kepala Keluarga secara bergantian oleh warga masyarakat Desa Sea Jaga I, II, III dan sebagian Jaga VI termasuk para penggugat sudah ditarik keseluruhan airnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih lebih dari 1.500 kepala keluarga penghuni perumahan yang berada di atas Mata Air dimaksud melalui sumur bor yang ada di atas mata air kolongan;
Akibat hukum menetapkan objek gugatan I s/d objek gugatan VIII dikawasan lindung dan/atau tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB:
– Objek gugatan I s/d VIII secara hukum batal karena terjadi kesalahan prosedur;
– Objek gugatan I s/d VIII secara hukum tidak sah dan tidak mengikat sejak ditetapkan;
(**/Fds)