GOLDEN NEWS Co.id >|| KOTAMOBAGU — Kasus Pasar Genggulang terpantau saat ini semakin meredup diduga ada kong kalingkong dalam prosesnya, pasalnya sudah setahun berjalan sesuai perintah pengadilan untuk membuka kembali kasusnya tak di indahkan oleh Kajari Kotamobagu. diduga berkas kasusnya sengaja dibiarkan dan mengendap di meja Kejari kotamobagu.
Pemberantasan korupsi di kotamobagu dalam pantauan,terkesan hanyalah sebuah pencitraan dalam sebuah prestasi atas keberhasilan penindakan korupsi yang lainya.
Namun, amar putusan perintah pengadilan yang seharusnya dibuka kembali, terpantau Enggan untuk ditindak lanjuti. Diketahui Kasus tersebut adalah kasus besar yang sudah merugikan keuangan Negara.

Praperadilan yang mengabulkan Gugatan pemohon Ormas Adat Laskar Bogani Indonesi (LBI) berdasarkan Putusan Praperadilan PN.Tipikor Manado Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN. Manado tanggal 28 Juni 2022 Terkesan Oknum kajari Kotamobagu Enggan untuk membuka kembali kasusnya,padahal sudah ada perintah putusan (Salinan) dari Pengadilan sebagai Termohon.
Jika hal tersebut tidak di tindak lanjuti oleh Pihak Kajari Kotamobagu,maka Pengadilan Tipikor di mata publik seakan lemah,kekuasaan ada di tangan Oknum Kajari Kotamobagu EAK alias Elwin,tak ada yang dapat mengaturnya. Ada apa dibalik itu ? Wajar kemudian jika masyarakat mencurigai dan menduga ada yg tidak beres dengan oknum Kajari kotamobagu”Elwin,
dugaan sengaja mendiamkan dan tidak mematuhi Putusan Praperadilan, sangat memiriskan, dan hal ini perlu untuk di evaluasi agar tidak menjadi raport merah bagi pandangan publik.Seharusnya sesama lembaga penegak hukum saling menghormati akan kewenangan masing masing sesuai dengan undang undang.dimana pengadilan mengeluarkan putusan hukum untuk dibuka kembali kasus yang lama, kejaksaan negeri Kotamobagu seharusnya wajib melaksanakanya.
Sebab,putusan pra peradilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
Perlu diketahui publik bahwa salah satu tersangka dalam kasus Pembangunan Pasar Genggulang yakni Eks Kepala Dinas Perdagangan dan UKM Kotamobagu “Herman Aray sudah menjadi Terpidana berdasarkan Putusan PN Tipikor Manado dalam kasus Pembangunan Pasar Kuliner.
Jadi si Aray ini ada 2 kasus korupsi yang di lakukanya, sehingganya dalam proses berjalanan kasus praperadilan ini,Si herman Aray Cs,harus diproses lagi,dan di tangkap walaupun sedang menjalani masa tahanannya, sebagai bentuk keseriusan penegakan Hukum di BMR yang tegas atas Tindak pidana korupsi.jangan terkesan pilih kasih. Agar Sebagai Penegak hukum oknum Kajari Kotamobagu EAK tidak terkesan tidak baik dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas Korupsi,publikpun berharap agar pemberantasan korupsi benar benar diberantas sampai tuntas agar kinerja penegak Hukum benar dan baik dalam penegakan pemberantasan korupsi.
Kasi Intel Kejari Kotamobagu”Meidi wensen Saat dikonfirmasi awak media membenarkan sudah menerima salinan perintah pengadilan namun Salinan tersebut,dikatakannya “Itu adalah penetapan,padahal yang sesungguhnya adalah putusan.”Ia kami sudah menerima salinannya, tapi masih akan dipelajari “kata wensen.Rabu(9/8).
Ketua Umum Ormas adat LBI(Laskar Bogani Indonesia)”Drs HI Dolfie Paat Manoppo.kepada awak media Menegaskan” LBI Akan menyurati ke kejaksaan agung dalam waktu dekat ini, Meminta kasus itu harus di buka lagi oleh Kajati Sulut,dan Kajari Kotamobagu ,itu adalah perintah undang undang. Disinggung oleh Awak media terkait Walikota “Ir Hj Tatong Bara.”Iya sekarang jelas, kita liat para pedagang terkesan dipaksakan untuk pindah ke pasar Genggulang,nyatanya pasar tersebut tidak sesuai peruntukannya,semuanya rusak dan itu bentuk upaya dugaan Menghilangkan barang bukti.Tutup Hi Dolfie.
©Pewarta : OPO Lokong©