GOLDEN NEWS Co.id >|| KOTAMOBAGU Sabtu(26/8/23) —Sepak terjang oknum Nahkoda corps baju coklat dalam institusi Kejaksaan Negeri Kotamobagu”Elwin A.Khahar Akhir Akhir ini semakin banyak menuai sorotan publik atas kinerjanya dalam penanganan kasus korupsi di Bumi Bolaang Mongondow raya.
Terkesan tebang pilih dan diduga sering Masuk Angin, Seperti halnya Kasus korupsi pasar Genggulang yang sangat besar telah merugikan negara,sampai saat ini tak juga dibuka kembali,padahal sudah ada surat perintah pengadilan berdasarkan putusan praperadilan PN Tipikor Manado dengan nomor:
5/Pid.Pra/2022/PN. Manado tanggal 28 Juni 2022. memerintahkan kepada termohon Kejagung CQ.Kejati Manado CQ Kajari Kotamobagu, agar segera melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan anggaran milyaran rupiah pasar Genggulang Tahun anggaran 2016 pada Dinas Perindagkop Kotamobagu,tersangka”Herman J Aray, Agar diproses kasus yang sudah mengendap selama setahun di mejanya agar menindak lanjuti perintah pengadilan. namun oknum Kajari tersebut terkesan melihat hal tersebut sangat sepele.Pertanyaanya.”Ada apa dengan Kajari”Elwin Agustian Khahar SH.MH.? Sangat jelas dalam undang undang, perilaku oknum Kejari”Elwin Kahar telah melanggar pasal 221 KUHP Yang mengatur Hukum tentang” Tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang–halangi suatu proses Hukum(Obstruction Justice).
“Dolvie Paat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat “Laskar Bogani Indonesia(LBI)Kepada Awak Media Golden News menyampaikan telah
Melayangkan surat ke Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Tanggal 21 Agustus 2023.
dengan Nomor : 01.a/DPP.LBI/VII/2023.
Perihal.Laporan.
Tembusan :
1.Presiden R-I.Joko Widodo
di Jakarta.
2. Pimpinan KPK di Jakarta.
3.Bapak Menkopolhukam R-I di
Jakarta.
4. Kejati Sulut di Manado.
5. Kajari Kotamobagu
6. Media/Pers
7.Arsip.
Menilai kinerja Kajari Kotamobagu terlalu Lambat dan beraroma Konspirasi dengan adanya keterlibatan pejabat tinggi daerah didalam kasus tersebut. Maka selaku Ormas adat yang memenangkan dan di kabulkanya praperadilan oleh pengadilan Tipikor Manado,mendesak agar jaksa Agung RI membuka kembali kasus Korupsi pasar genggulang berbanderol Rp: 6.278.711.00(Enam Milyard dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas rupiah) Jika Kejaksaan Negeri Kotamobagu diduga Sudah Masuk Angin dan Enggan membukanya,Tegas Dolfie.
Terpisah,Rahmat Abo Mokoginta Melihat Fenomena dugaan penyimpangan dan aroma Konspirasi di tubuh institusi kejaksaan Kotamobagu yang sangat mulia di mata masyarakat,Meminta kejaksaan Agung RI,Agar mengevaluasi kinerja Oknum Kajari Kotamobagu”Elwin Agustian Kahar karena sudah mencederai institusi kejaksaan yang Mulia dengan cara menghalangi atau merintangi penyidikan,agar dapat diproses dan Dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan kelalaian atas dugaan penyimpangan,Tutup “Rahmat Mokoginta sapaan akrab ‘Mat Abo.
Sampai berita ini naik tayang,sayangnya oknum Kajari Terkesan Enggan dan Alergi untuk Bertemu wartawan guna konfirmasi Lanjut.
Pewarta : (OPO Lokong)