Pedagang Bersihati Desak Polres Manado Kejar Duit Siluman di Rekening PD Pasar Manado

Headline1163 Views

 

Aktivitas dagang di Pasar Bersehati. (Google)

Manado, Golden.News.co – Kecanggihan sistem pendebetan uang tagihan pedagang PD Pasar Manado tidak menjamin bebas pungli. Sistem pendebetan yang menggunakan Tapcash BNI dan e-Money BRI membuat ribuan pedagang tak menyadari bahwa uang disedot Rp750 langsung ke rekening perusahaan.

Penarikan janggal itu terungkap dalam struck e-Money dan TapCash yang dikumpul serang pegawai PD Pasar bagian Penagih.

Pada struck itu tertera Tagihan Harian Rp30.000, kemudian Payment Fee Rp750,00 dan Listrik Harian Rp10.000.

“Dari dulu yang kita tahu cuma tagihan harian per lapak dan listrik harian. Koq ini ada payment fee. Maksudnya apa ini? Tidak ada di perdis,” jelas penagih PD Pasar.

Baca juga:  SDN 100 Fokus Penilaian Kinerja Guru

Setelah menghitung bahwa satu penagih bisa menagih 1000 lapak plus menagih di aktivitas bongkar muat barang dari mobil, penagih tersebut mampu mengumpulkan uang Rp1.065.000. itu hasil tagihan harian yang dilancarkanboleh satu penagih. Artinya satu pegawai penagih dapat menghasilkan Rp1,065.000 uang siluman yang diberi nama Payment Fee.

Jumlah uang yang dikumpulkan itu juga tercetak di struck yang dikantongi pegawa penagih. Itu berarti dalam sebulan PD Pasar dapat mengumpulkan uang sebesar Rp25 juta. Atau setahun Rp300 juta. Ini baru penghasilan yang ditarik oleh satu penagih.

Merasa janggal dengan penarikan payment fee itu, sejumlah pedagang resmi mendesak Polres Manado untuk mengusut pungutan siluman itu.

Baca juga:  Sukacita Idul Fitri, 46 Napi Rutan Manado Terima Remisi Khusus

“Bukan soal uang kecil. Tapi pungutan yang mengada-ada harus diusut. Kemana dan untuk siapa uang-uang itu? Apalagi selama ini kami tidak diberi struck. Kami cuma diauru debet di mesin e-Money dan Tapcash yang diberi penagih,” imbuh pedagang.

Ketua Rakyat Anti Korupsi Harianto Nanga mendesak kepolisian mengusut tagihan siluman itu.

“Tidak lasim. Itu tujuannya apa? Pedagang kang sudah membayar semua kewajiban. Payment Fee ini istilah baru yang sengaja membebani pedagang. Menarik keuntungan secara mafif tanpa diatur di Perdis ity bagian dari korupsi,” jelas Harianto Nanga. (Tn Kamrin)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *