GOLDEN NEWS Co.id >>|| KOTAMOBAGU Rabu(13/09/23)–Terpantau, Pelantikan pejabat baru atau Roling Jabatan Dilingkup pemerintah Kota Kotamobagu oleh walikota”Ir.Hj Tatong Bara dinilai syarat konspirasi. Pelantikan beberapa pejabat struktural Eselon 3 dan 4 pemerintah Kota Kotamobagu disinyalir tabrak aturan Menjelang akhir periode masa jabatannya. Walikota Kotamobagu,”Ir Hj Tatong Bara melakukan rolling jabatan eselon 3-4 yg di lakukan pada hari Rabu 6 September sebanyak 102 orang, dan hari Jumat 8 September sebanyak 51 Orang.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yang baru saja dilantik. Namun hanya berselang sehari, tepatnya pada hari Jumat tgl 8 September 2023, Tatong kembali melaksanakan pelantikan pejabat struktural dimana
ada dua pejabat eselon 4 yang belum melaksanakan tugas barunya sesuai SK, tiba tiba diganti.
Pantauan awak media Dua pejabat tersebut ialah Oktaf Tongkasi sebagai Kepala Sumber Daya Aparatur menggantikan Richard Aners Salindeho, sementara nama terakhir menjadi Kasi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran.
Oktaf Tangkasi yg belum sempat melaksanakan tugasnya yg baru kemudian dilantik lagi dalam jabatan baru sebagai Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perkim, sementara Richard Aners Salindeho Non Job dari Jabatan. Hal ini tentunya menuai polemik dan tanda tanya publik.
Terpisah awak Media langsung Melakukan investigasi ke lingkup pemerintah kota Kotamobagu melalui PLT yang baru ditunjuk “Ivone Patricia Rundengan S STP saat upaya untuk konfirmasi tidak Berhasil sebab PLT Kaban BKPP Kota Kotamobagu sedang dalam Tugas Luar. Namun upaya konfirmasi tidak sampai disitu,namun dupayakan konfirmasi melalui pesan Whatshap namun tidak di tanggapi,walau pesan sudah terbaca dengan centang dua.
Diduga PLT BKPP Ivone,masih Alergi dengan wartawan serta tidak profesional memberikan tanggapan hasil konfirmasi Awak media.
Hal yang sama juga dikonfirmasikan kepada Lawyear hukum Pemkot Kotamobagu,Kabag Hukum” Chandra Saniman,Saat disambangi diruang kerjanya terkesan juga Alergi menerima kedatangan awak media,sehingganya awak media mengkonfirmasikan melalui Pesan Whatshap di jawabnya,”Masih ada Tamu,”Kira kira hal apa yang akan dikonfirmasikan jawabnya singkat.
Awak media menyampaikan maksud tujuan konfirmasi atas Venomena kejanggalan dari Roling Jabatan melalui pesan Whatshap”Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu pun tidak memberikan respon,Hal ini dapat dilihat ketidak mampuan para oknum pejabat dilingkup Pemkot dalam menghadapi permasalahan pelik terjadi dengan Roling Jabatan, kepada Awak media.
Richard Salindeho,pejabat Eselon 4 Yang di Lantik dan kemudian di campakan ketika dihubungi langsung menuturkan”Persoalan mutasi ataupun Roling Jabatan di kalangan PNS,”itu adalah hal yang biasa dan wajar asalkan dilaksanakan sesuai Aturan dan mekanisme,Jelas Richard. Ditambahkannya, bahwa Walikota selaku user mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk merotasi serta memutasi jabatan namun wewenang tersebut juga ada batasannya. Lebih lanjut, Salindeho yg juga mantan praktisi hukum menjelaskan bahwa batasan yang dimaksud telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 52 Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa syarat sahnya sebuah keputusan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan sesuai dengan substansi dari objek keputusan. Nah demikian pula dengan ASN mempunyai hak yg diatur serta dilindungi Peraturan perundang undangan untuk mengajukan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap suatu objek keputusan yg dinilai bertentangan dgn ketentuan. Ditambahkannya bahwa oleh karena negara telah menyediakan wadah yaitu KASN sebagai sarana untuk menyalurkan keberatan bagi ASN yang merasa hak kepegawaiannya dirugikan maka upaya hukum ke PTUN baru dapat dilakukan apabila rekomendasi KASN bertentangan dengan aturan. Namun jika kemudian KASN memutuskan terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan surat keputusan Walikota Kotamobagu maka otomatis Rekomendasi KASN wajib ditindaklanjuti karena sifatnya final dan mengikat.
Sampai Berta ini naik tayang Awak media sudah melakukan Konfrmasi awal,melalui pesan Whatshap kepada para oknum pejabat yang berwenang Terkesan oknum oknum pejabat tersebut belum mampu untuk menangani persoalan dilingkup Pemkot Kotamobagu,Hal ini harus menjadi perhatian serius kepada pejabat PLT Walikota Nantinya, agar kinerja para oknum oknum pejabat seperti ini perlu di Evaluasi dan peninjauan kembali kinerjanya.
(OpoLokong)