Walikota Tatong Bara Bakal Tinggalkan Warisan Permasalahan Birokrasi : Aktivis dan Ormas minta Penjabat Walikota Kotamobagu Evaluasi Kinerja BAPERJAKAT .

Default1904 Views

GOLDEN NEWS Com.>>|| Minggu depan tepatnya tanggal 26 September, Penjabat Walikota Kotamobagu akan mulai melaksanakan tugas rutin pemerintahan dan kemasyarakatan menggantikan Walikota Tatong Bara yang habis masa jabatannya tanggal 25 September. Jika kisruh rolling jabatan eselon 3 dan 4 tidak diselesaikan Tatong Bara sebelum serah terima jabatan, maka dipastikan Penjabat Walikota Kotamobagu akan menerima warisan permasalahan yang kabarnya telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Aktivis “Rahmat Mokoginta kepada GOLDEN NEWS mengatakan bahwa masalah rolling jabatan yang dilakukan Walikota Tatong Bara adalah persoalan serius yang mestinya dituntaskan karena selain dinilai menabrak aturan, disisi lain juga mempengaruhi karier, nama baik serta harkat dan martabat para ASN yang dirugikan atas keputusan Walikota tersebut. Olehnya pria yang akrab disapa Mat Abo ini meminta agar akar permasalahan itu jangan sampai diwariskan kepada Penjabat Walikota Kotamobagu yang justru tidak tahu menahu dengan kebijakan yang diambil Tatong Bara.

Alangkah baiknya Walikota Tatong Bara mengambil inisiatif untuk menuntaskan masalah rolling jabatan sebab persoalan ini telah menyebar luas di publik. Masih ada kesempatan sampai hari Jumat 22 September bagi Walikota Tatong Bara untuk melakukannya. Jika Walikota Tatong Bara tetap pada keputusannya semula, maka dipastikan dia akan meninggalkan warisan yg cukup pelik ini kepada Penjabat Walikota Kotamobagu. Bagi saya pribadi menilai hal ini justru akan merugikan Tatong Bara juga sebab telah menjadi atensi bahkan penilaian masyarakat baik khususnya Bolmong Raya maupun Sulawesi Utara secara umum terhadap dirinya yang diketahui menjadi calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Dapil Sulawesi Utara, bahkan bisa berimbas kepada perolehan suara partainya. Masyarakat akan berpikir panjang untuk memilihnya, belum jadi anggota DPR R.I saja berani menabrak aturan dan sewenang-wenang, ujar “MAt Abo.

Baca juga:  Lawan Kampanye Hitam, Jerry Sambuaga Ajak Malaysia dan India Promosikan Manfaat Kelapa Sawit ke Masyarakat Dunia

Senada dengan Mat Abo, Ketua Ormas Adat Laskar Bogani Indonesia “Drs.Dolfie Paath ketika diminta tanggapannya kepada awak media mengatakan karena masalah rolling ini telah dilaporkan ke KASN maka konsekuensinya tentu menjadi suatu PR bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, belum lagi jika ada ASN yang akan mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Baik pelaporan ke KASN ataupun gugatan ke PTUN tentunya akan menjadi pertaruhan reputasi Pemkot Kotamobagu, tandas Dolfie. Dengan demikian baik Mat Abo maupun Dolfie Paath sama sama menghimbau kepada Penjabat Walikota Kotamobagu kiranya dapat mengevaluasi kembali kinerja BAPERJAKAT yg dianggap tidak menguasai serta tidak paham aturan sehingga kedepannya dalam setiap pengambilan kebijakan dan atau keputusan tidak akan bertentangan dengan aturan yang diberlakukan. Bagian hukum Pemkot adalah Filterisasi karena merupakan sentral alur koreksi dari sebuah surat keputusan sebelum ditanda tangani baik itu berupa Perda, Perkada dan lain sebagainya. Jika bagian hukum itu sendiri lemah dan tidak paham substansi Peraturan perundang-undangan, maka kedepannya akan timbul masalah masalah baru, namun jika bagian hukum diisi oleh Pejabat yang sangat berkompeten dan mumpuni maka dipastikan akan menunjang kinerja Penjabat Walikota serta mempermudah pelaksanaan tugas berdasarkan prinsip good governence. Ingat bahwa disetiap OPD manapun, semuanya tetap bersentuhan dengan regulasi, pungkas keduanya.

Baca juga:  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

(Pox.Lokong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *