GOLDEN NEWS.com.>>|| KOTAMOBAGU–Terkuaknya dugaan ketidakberesan dalam pertanggung-jawaban penyaluran dana bantuan untuk anak asuh di Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 adalah merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk menyelidikinya, demikian disampaikan Ketua Umum Ormas Laskar Bogani(LBI)”Hi Dolfie paat kepada Golden News ketika dimintai tanggapanya.
Ditambahkannya bahwa adanya temuan instansi pemeriksa BPK sebesar Rp. 2,1 milyar yang belum dipertanggung-jawabkan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, diduga tidak lepas dari perbuatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh dan sebab itu, dirinya mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki masalah ini serta memanggil pihak pihak terkait agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disisi lain,”Hi Dolfie menyoroti kinerja Dinas inspektorat Kota Kotamobagu. Menurutnya sejak temuan LHP BPK atas LKPD Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 semestinya masalah tersebut segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas maupun fungsinya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah guna memastikan apakah ada penyalahgunaan keuangan negara serta adakah aparatur sipil negara terlibat didalamnya ? Nah, apakah fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang No 23 Tahun 2014 Jo UU No 30 Tahun 2014 telah dilakukan ? Apabila fungsi pengawasan tersebut belum dan atau tidak dilakukan hingga kini, maka kinerja Kepala Dinas Inspektorat patut dipertanyakan ujar Dolfie.
(OpoLokong)