Buntut Hilangnya Nama dalam absen fingerprint Satpol-PP KK, oknum ASN BKPP”Hidayat dilaporkan ke Polres Kotamobagu.

Default452 Views

GOLDEN NEWS Co.id>>|| KOTAMOBAGU Rabu(27/9/23)–Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu hari ini kedatangan 2 ASN yakni Richard Aners Salindeho, SH dan Rio C. Lasabuda, SH. Keduanya resmi datang melaporkan HK alias Hidayat Oknum Analisis Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas hilangnya data absensi Kedua Pelapor dalam sistim elektronik fingerprint pada kantor SatPol PP Kota Kotamobagu.

“Singkat cerita, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu malam tanggal 20 September 2023 para Pelapor”Ricard dan Rio pada Jam 18.16 dan 18.46 mendatangi SatPol PP untuk melakukan absen fingerprint namun betapa terkejutnya data keduanya telah hilang dari mesin biometrik tersebut, padahal absen fingerprint waktu pagi hari Rabu itu juga masih ada. Kemudian hari kamis kurang lebih jam 14.15 kedua Pelapor tersebut datang ke Kantor BKPP untuk mencari kejelasan terhadap permasalahan tersebut.

“Pada saat itu beberapa pegawai yang ada diruangan  menyebutkan bahwa Oknum HKAlias Hidayat  yang menangani masalah absen fingerprint. Lalu kedua Pelapor”Ricard dan Rio, ketemu dengan Terlapor”Hidayat,dan menanyakan siapa yang menghilangkan nama mereka berdua, dalam data absensi sistim elektronik di Satpol PP,? kemudian Terlapor “Hidayat menjawab” bahwa dirinya sendiri yang melakukannya. dengan alasan kedua pegawai ASN,Ricard dan Rio,  telah dipindahkan berdasarkan SK Walikota Kotamobagu.

Sementara disisi lain petikan SK dimaksud belum pernah diserahkan ataupun diterima oleh kedua ASN Ricard dan Rio,sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas di Kelurahan Tumubui dan Upai, namun data sistem elektronik keduaNya telah dipindahkan secara diam diam pada kedua kelurahan tersebut tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada kedua ASN”Ricard Salindeho  Dan Rio Lasabuda,  sejak dimutasikan berdasarkan SK Walikota Kotamobagu No. 203 Tahun 2023 tanggal 8 September 2023,
Diketahui kedua ASN sampai dengan tanggal 20 September Rabu pagi masih melakukan absen fingerprint di SatPol-PP.

Akibat perbuatan Oknum Pegawai BKPP Kotamobagu “Hidayat sebagai”Analisis Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) KotaKotamobagu, yang Kurang Memahami Prosedur Undang undang dan penyalah gunaan Jabatan dan wewenangnya,mengakibatkan kerugian kepada kedua ASN Ricard dan Rio,juga berpengaruhnya pada kehadiran jam kerja mereka,
keduaNya melaporkan perbuatan”Oknum Analis BKPP “Hidayat,dengan menempuh jalur hukum ke Polres Kota Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum berita ini di tayangkan,awak media berupaya untuk Konfirmasi ke Oknum Analis BKPP Kotamobagu Namun belum dapat di temui,Akan tetapi Upaya untuk menemui Oknum Analis BKPP akan terus dilakukan Guna konfirmasi pemberitaan selanjutnya.

(OpoLokong)