Putusan Bebas Wakil Bupati Mimika nonaktif, Adv Imanuel Barru : Semua Karena Tuhan

Default866 Views

Advokat Imanuel Barru SH (ist)
JAYAPURA, Golden.co.id –
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Papua, majelis hakim yang mengadili perkara yang dipimpin ketua majelis, Thobias Benggian SH memvonis bebas kepada dua terdakwa, Johannes Rettob yang adalah wakil bupati Mimika non aktif dan Slvi Herawati, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pemkab Mimika.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Johannes Rettob yakni Advokat Imanuel Barru SH, mengatakan putusan majelis hakim tersebut semua karena kasih Tuhan yang telah menunjukkan kebenaran dalam sidang yang berjalan.

“Semua yang terjadi di ruang sidang dengan putusan majelis hakim yang mengadili perkara membebaskan terdakwa Rettob dan Herawati, semua terjadi karena kasih Tuhan yang telah memberikan keadilan terhadap klien saya,” tutur Adv. Imanuel Barru SH yang mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, juga pernah sebagai Juru Bicara (Jubir). Kini memilih terjun ke dunia pengacara.

Baca juga:  Tidak Tau dan Lupa Jadi Jawaban Andalan Kedua Saksi Dari JPU Dalam Sidang Nomor Perkara 303/Pid.sus/2022/PN.Mnd

Dikatakan-nya, Putusan pada Selasa 17 Oktober 2023, yang dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara, ketua majelis Tobias Benggian SH , dengan anggotanya, Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matallata SH MH.

“Bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsider penuntut umum. Dua melepaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” ucap Adv Imanuel Barru, mengulang kembali putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jayapura Papua. Kepada Komentar.ID via pesan WhatsApp, Senin (23/10/2023).

Sebagaimana informasi yang diterima, JPU menuntut terdakwa Rettob dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 Bulan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Minut Dampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Resmikan Bendungan Kuwil

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Advokat Imanuel Barru , banting setir dari hakim sosok yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Lembata. Saat ini,  berprofesi sebagai Advokat  juga dipercayakan masuk dalam  Tim  Kuasa Hukum dari  Pemkot Manado.

(Kim)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari GOLDEN NEWS di GOOGLE NEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *